Dakwaan |
Bahwa Terdakwa Edi Purnawan Alias Panjang bersama sama dengan Saksi Si’un (penuntutan dalam berkas perkara lain) pada hari Senin tanggal 11 November 2024 sekitar pukul 12.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di gudang kayu sebelah Masjid Nurul Yaqin di Dusun Pengene Daye, Desa Setiling, Kecamatan Batukliang Utara, Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, telah “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian merupakan kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambilnya dilakukan dengan cara merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal hari dan tanggal sebagaimana disebut diatas pada pukul 09.00 WITA, terdakwa menelpon saksi Siun untuk mengajak bersama sama mencari dan mengambil sepeda motor milik orang lain dengan maksud untuk dijual. Beberapa saat kemudian Saksi Si’un menjemput Terdakwa menggunakan Sepeda motor Honda Beat warna hijau kombinasi putih dengan Nomor Polisi Palsu DR 5055 YM tanpa nomor rangka dan nomor mesin kerumah Terdakwa di Desa Endut Kecamatan Sikur Kabupaten Lombok Tengah. Kemudian Saksi Si’un membonceng Terdakwa menuju Kecamatan Batukliang Utara. Pada saat melewati Gudang kayu di sebelah Masjid Nurul Yaqin di Dusun Pengene Daye, Desa Setiling, Kecamatan Batukliang Utara, Kabupaten Lombok Tengah, Saksi Si’un dan terdakwa melihat 1 (satu) buah motor Honda Absolute Revo warna hitam dengan nomor Rangka MH1JBC11391K023629, Nomor Mesin JBC1E-1022653 milik saksi Zulkifli yang sedang terparkir di Gudang Kayu sebelah masjid Nurul Yaqin dengan kondisi terkunci stang. Kemudian Terdakwa menjepit badan Saksi Si’un dengan kakinya sebagai tanda agar Saksi Si’un menghentikan motornya.
- Kemudian Saksi Siun menghentikan motornya dan Terdakwa turun dari motor dan menghampiri motor milik saksi Zulkifli. Setelahnya Terdakwa merusak lubang kunci motor milik saksi Zulkifli menggunakan Kunci Leter T yang dibawa Terdakwa sampai rusak dan motor tersebut menyala sedangkan Saksi Si’un menunggu diatas motor sambil memantau situasi. Setelah motor tersebut menyala, Terdakwa mengendarai motor tersebut menuju rumah Saksi Si’un di Desa Lendang Nangka Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur dengan diikuti Saksi Si’un yang mengendarai motor Honda beat warna Hijau tanpa seizin saksi Zulkifli.
- Sesampainya dirumah Saksi Si’un, motor tersebut disimpan di pondok belakang rumah Saksi Si’un. Keesokan harinya Saksi Si’un membawa motor Honda Absolute Revo tersebut dan menjualnya seharga Rp. 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah). Kemudian Saksi Si’un membagi uang tersebut kepada terdakwa sebesar Rp 600.000 (enam ratus ribu rupiah) dan sisanya diambil oleh Saksi Siun.
- Bahwa akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa bersama sama dengan Saksi Si’un menyebabkan Saksi Zulkifli mengalami kerugian materiil sebesar kurang lebih Rp 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah).”
------Perbuatan Terdakwa Edi Purnawan Alias Panjang melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUH Pidana. ----------------------------------------------- |