| Dakwaan |
Pertama
Bahwa terdakwa JUPRI pada hari Rabu tanggal 06 Agustus 2025 sekitar jam 12.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu hari di bulan Agustus dalam tahun 2025, bertempat di Dusun Tunjang barat Desa Pagutan, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ”yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:
- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas saksi LALU KHARISMA SIDIKARA dan saksi LALU ARMY FHINARTHA yang merupakan anggota satres Narkoba Polres Lombok Tengah bersama beberapa anggota polisi lainnya yang sebelumnya mendapat informasi bahwa di Dusun Tunjang barat Desa Pagutan, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah diduga terdakwa JUPRI ada menguasai Narkotika Jenis Sabu, kemudian atas perintah Pimpinan IPTU YUDHA ADITYA WARMAN, S.H. saksi LALU KHARISMA SIDIKARA dan saksi LALU ARMY FHINARTHA bersama beberapa anggota polisi lainnya pergi menuju ke Dusun Tunjang Barat dan setibanya dilokasi yang dimaksudkan anggota kepolisian menemukan terdakwa JUPRI sedang berada di rumahnya yang beralamat di Dusun Tunjang barat Desa Pagutan, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah selanjutnya petugas kepolisian melakukan penggeledahan terhadap terdakwa JUPRI dan rumah terdakwa dan pada saat penggeledahan dilakukan di dalam rumah anggota kepolisian berhasil menemukan barang bukti berupa : 6 (enam) poket kecil plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, 5 (lima) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu ditemukan pada lipatan kain sarung yang Jupri gunakan, 1 (satu) poket besar plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, Uang tunai sejumlah Rp.1.275.000,-(satu juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), ditemukan pada dompet terdakwa , 2 (dua) buah korek api gas (kompor), 1 (satu buah gunting, 2 (dua) bendal plastik kilp transparan, ditemukan pada tas selempang warna hitam milik terdakwa, 1 (satu) buah rangkaian alat hisap (bong), 2 (dua) buah pipa kaca, 2 (dua) buah skop plastik, 1 (satu) unit HP Android Merek OPPO A16 warna Biru dan1 (satu) unit HP Android Merek SAMSUNG Galaxy A05S warna Hitam ditemukan pada lantai kamar rumah terdakwa, dan 1 (satu) buah timbangan digital ditemukan didalam lemari kamar rumah terdakwa, sehingga atas temuan barang bukti tersebut selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Lombok tengah untuk menjalani proses lebih lanjut.
- Bahwa saat diintrogasi terdakwa menerangkan mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut dari membeli pada seseorang yang bernama EVAN Als AZI (DPO) dengan cara awalnya terdakwa didatangi oleh Sdr. EVAN pada hari senin tanggal 04 Agustus 2025 sekitar pukul 18.30 wita kemudian Sdr. EVAN Als AZI menawarkan 1 (satu) bungkus Narkotika sabu tersebut kepada terdakwa yang kemudian terdakwa membeli sabu tersebut seharga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) selanjutnya terdawka membagi 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu tersebut menjadi 14 (empat belas bagian yang terdiri dari 6 (enam) poket kecil plastik klip transparan berisikan Narkotika jenis sabu, 7 (tujuh) bungkus plastik klip transparan yang berisikan Narkotika jenis sabu dan 1 (satu) poket besar plastik klip transparan yang berisikan Narkotika jenis sabu dan terdawka sudah berhasil menjual 2 (dua) bungkus dari 7 (tujuh) bungkus plastik klip transparan yang berisikan Narkotika jenis sabu kepada sdr. ARI (DPO) dan sdr. DAGUL (DPO) seharga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.117.K.05.16.25.0619 tanggal 09 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si., M.Si. telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti, dengan kesimpulan sampel mengandung Metamfetamin. Metafetamin merupakan Narkotika Golongan I.
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti pada hari Kamis tanggal 07 Agustus 2025 diperoleh hasil penimbangan sebagai berikut: 5 (lima) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, 1 (satu) poket plastik klip besar transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, dan 6 (enam) poket plastik klip kecil transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu didapat berat bersih (netto) keseluruhan 4,66 (empat koma enam enam) gram, selanjtnya disisihkan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih (netto) 0,06 (nol koma nol enam) gram digunakan untuk kepentingan uji laboratorium BPOM di Mataram dan sisa kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih (netto) 4,6 (empat koma enam) gram untuk kepentingan barang bukti persidangan di Pengadilan Negeri Praya.
- Bahwa terdakwa JUPRI tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak lain yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, atau melakukan transaksi jual beli narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dan Terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------
Atau
kedua
Bahwa terdakwa JUPRI pada hari Rabu tanggal 06 Agustus 2025 sekitar jam 12.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu hari di bulan Agustus dalam tahun 2025, bertempat di Dusun Tunjang barat Desa Pagutan, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ”yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:
- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas saksi LALU KHARISMA SIDIKARA dan saksi LALU ARMY FHINARTHA yang merupakan anggota satres Narkoba Polres Lombok Tengah bersama beberapa anggota polisi lainnya yang sebelumnya mendapat informasi bahwa di Dusun Tunjang barat Desa Pagutan, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah diduga terdakwa JUPRI ada menguasai Narkotika Jenis Sabu, kemudian atas perintah Pimpinan IPTU YUDHA ADITYA WARMAN, S.H. saksi LALU KHARISMA SIDIKARA dan saksi LALU ARMY FHINARTHA bersama beberapa anggota polisi lainnya pergi menuju ke Dusun Tunjang Barat dan setibanya dilokasi yang dimaksudkan anggota kepolisian menemukan terdakwa JUPRI sedang berada di rumahnya yang beralamat di Dusun Tunjang barat Desa Pagutan, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah selanjutnya petugas kepolisian melakukan penggeledahan terhadap terdakwa JUPRI dan rumah terdakwa dan pada saat penggeledahan dilakukan di dalam rumah anggota kepolisian berhasil menemukan barang bukti berupa : 6 (enam) poket kecil plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, 5 (lima) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu ditemukan pada lipatan kain sarung yang Jupri gunakan, 1 (satu) poket besar plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, Uang tunai sejumlah Rp.1.275.000,-(satu juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), ditemukan pada dompet terdakwa , 2 (dua) buah korek api gas (kompor), 1 (satu buah gunting, 2 (dua) bendal plastik kilp transparan, ditemukan pada tas selempang warna hitam milik terdakwa, 1 (satu) buah rangkaian alat hisap (bong), 2 (dua) buah pipa kaca, 2 (dua) buah skop plastik, 1 (satu) unit HP Android Merek OPPO A16 warna Biru dan1 (satu) unit HP Android Merek SAMSUNG Galaxy A05S warna Hitam ditemukan pada lantai kamar rumah terdakwa, dan 1 (satu) buah timbangan digital ditemukan didalam lemari kamar rumah terdakwa, sehingga atas temuan barang bukti tersebut selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Lombok tengah untuk menjalani proses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.117.K.05.16.25.0619 tanggal 09 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si., M.Si. telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti, dengan kesimpulan sampel mengandung Metamfetamin. Metafetamin merupakan Narkotika Golongan I.
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti pada hari Kamis tanggal 07 Agustus 2025 diperoleh hasil penimbangan sebagai berikut: 5 (lima) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, 1 (satu) poket plastik klip besar transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, dan 6 (enam) poket plastik klip kecil transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu didapat berat bersih (netto) keseluruhan 4,66 (empat koma enam enam) gram, selanjtnya disisihkan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih (netto) 0,06 (nol koma nol enam) gram digunakan untuk kepentingan uji laboratorium BPOM di Mataram dan sisa kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih (netto) 4,6 (empat koma enam) gram untuk kepentingan barang bukti persidangan di Pengadilan Negeri Praya.
- Bahwa terdakwa JUPRI tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak lain yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dan Terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------
|