Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
220/Pdt.P/2025/PN Pya RUKIAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 220/Pdt.P/2025/PN Pya
Tanggal Surat Kamis, 17 Jul. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RUKIAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas,Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya dapat menerima permohonan ini dan selanjutnya memeriksa dan menjatuhkan Penetapan sebagai berikut:

 

            1.Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;

     2.Menyatakan sah perbaikan pada tahun lahir yaitu RUKIAH lahir di Bunsibah pada tanggal 29 Desember 1996 sesuai dengan ijazah Pemohon Nomor DN-23 Dd 0029917 tertanggal 20 juni yang dikeluarkan oleh Kepala Sekolah SDN NEGERI 1 GEMEL dan  bukti surat pendukung lainya ;

          3.Memberikan izin kepada Pemohon untuk mendaftarkan perbaikan identitas tersebut pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Lombok Tengah untuk dicatat pada Buku Register yang disediakan untuk itu;

            4.Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak