Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
57/Pdt.G/2024/PN Pya 1.SUGIHARTA
2.LALU ATMAJA
2.PT. ESA SWARDANA TANI
3.Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Tengah
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 57/Pdt.G/2024/PN Pya
Tanggal Surat Rabu, 24 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUGIHARTA
2LALU ATMAJA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BURHANUDINSUGIHARTA
2BURHANUDINLALU ATMAJA
Tergugat
NoNama
1PT. ESA SWARDANA TANI
2Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Tengah
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Bahwa berdasarkan uraian dalil posita Para Penggugat di atas, maka Para Penggugat mohon kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Praya CQ Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a-quo untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut :

  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tanah objek sengketa adalah hak milik Para Penggugat;
  3. Menyatakan tindakan Tergugat 1 yang ikut memasukkan tanah objek sengketa dalam permohonan pendaftaran tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)  kepada Tergugat 2 dan menguasai tanah objek sengketa adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
  4. Menyatakan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 2 tahun 1999 yang diterbitkan oleh Tergugat 2 adalah tidak punya kekuatan hukum mengikat;
  5. Menghukum Tergugat 1 atau siapapun juga yang mendapat hak dari Tergugat 1 untuk menyerahkan tanah objek sengketa kepada Para Penggugat bila perlu dengan bantuan aparat kepolisian negara;
  6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini,

atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak