Petitum |
DALAM PETITUM
Bahwa atas dasar dan alasan-alasan uraian di atas, maka kami Penggugat mohon kiranya Pengilan Negeri Praya menjatuhkan putusan sebagai berikut:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Surat Penyataan tertanggal 13 Februari 2023 adalah suatu bentuk perjanjian yang sah dan mengikat;
- Menyatakan hukum perbuatan Tergugat yang tidak melaksakan Surat Pernyataan tertanggal 13 Februari 2023 adalah perbuatan Wanprestasi (Ingkar Janji);
- Menghukum Tergugat membayar sisa pengembalian uang kepada Penggugat sebesar Rp. 38.500.000,- (tiga puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Immateriil Penggugat sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar bunga 2% perbulan dari uang sisa hutang yang belum dikembalikan kepada Penggugat, terhitung sejak bulan Februari 2024 sampai gugatan ini mempunyai putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde) dan semua hutang dibayar lunas;
- Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya apabila lalai memenuhi isi putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas harta kekayaan Tergugat berupa tanah beserta bangunan yang berdiri di atasnya yang terletak di Jalan Raya Praya – Kopang, Desa Jontlak, Kecamatan Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah;
- Menyatakan Putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini dapat dilaksakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum keberatan terhadap putusan tersebut:
- Menghukum Tergugat membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
ATAU apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum. |