Petitum |
Bahwa berdasarkan alasan-alasan di atas, Penggugat mohon kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Praya Cq. Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar berkenan untuk menjatuhkan Putusan dengan amar sebagai berikut:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Akta Jual Beli Nomor: 781 tanggal 24 Agustus 2021, Akta Jual Beli Nomor: 773 tanggal 19 Agustus 2021, dan Akta Jual Beli Nomor: 782 tanggal 24 Agustus 2021 adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum;
- Menyatakan hukum bahwa Tanah Sengketa adalah sah hak milik Penggugat;
- Menyatakan hukum bahwa penguasaan Tergugat atas Tanah Sengketa adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Memerintahkan kepada Tergugat atau siapapun yang memperoleh hak dari Tergugat untuk menyerahkan tanah sengketa kepada Penggugat tanpa syarat apapun bila perlu dengan bantuan aparat kepolisian;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Dan / Atau
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |