Petitum |
Bahwa berdasarkan alasan – alasan yang telah diuraikan di atas, kami mohon agar Bapak Ketua Pengadilan Negeri Praya atau Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memberikan putusan sebagai berikut :
- Mengabulkan Gugatan Class Action Para Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan hukum sah Para Penggugat yang mewakili masyarakat atau ahli warisnya yang memiliki hak atas tanah terhadap obyek sengketa sebagaimana poin 1 posita gugatan Para Penggugat;
- Menyatakan hukum bahwa tanah Obyek Sengketa yang diperoleh dari buka lahan (ngagum) pada tahun 1972 adalah sah milik masyarakat yang nama-namanya sebagaimana disebutkan didalam Posita gugatan angka 2;
- Menyatakan hukum sah dan berkekuatan hukum surat keterangan menggarap yang dikeluarkan oleh kepala desa mangkung dan kepala desa kateng pada tahun 1983 s/d 1988;
- Menyatakan tidak memiliki kekuatan hukum SHGB No. 01/Mekar Sari dan SHGB No. 09/Selong Belanak;
- Menyatakan hukum bahwa Perbuatan yang dilakukan Para Tergugat yaitu menguasai tanah sengketa tanpa alas hak yang sah serta melakukan peralihan hak terhadap obyek sengketa adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan hukum sah dan berharga sita Jaminan (Conservatoir Beslag) dalam perkara ini;
- Menyatakan hukum bahwa segala surat-surat dan/atau dokumen-dokumen yang terbit akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat adalah tidak sah, batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menghukum kepada Para Tergugat dan/atau siapapun yang memperoleh hak daripadanya untuk mengosongkan obyek sengketa, selanjutnya menyerahkan tanah Obyek Sengketa kepada masyarakat yang membuka lahan (ngagum) maupun kepada ahli waris yang sah dari masyarakat yang membuka lahan (ngagum) sebagaimana dimaksud poin 2 posita gugatan dalam Keadaan baik, bila perlu dengan bantuan pihak Kepolisian;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi morill sebesar Rp. Rp. 5.000.000.000,- (Lima Milyar Rupiah), dan ganti rugi materiil sebesar Rp. Rp.960.000.000.000 (sembilan ratus enam puluh Milyar Rupiah) secara tanggung renteng;
- Menyatakan bahwa Putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali, Verzet dari pihak manapun, (Uit Voorbaar bij Vorraad);
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Atau ;
Bilamana Majelis Hakim berpendapat lain mohon Putusan seadil-adilnya (Ex aquo et bono) ; |