Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
158/Pid.Sus/2024/PN Pya | 1.Andi Dian Kusuma Lantara, S.H 2.Nandia Amitaria, S.H |
MARTONO PUTRA | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 20 Agu. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 158/Pid.Sus/2024/PN Pya | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 19 Agu. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2930/N.2.11/Enz.2/08/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA Bahwa Terdakwa MARTONO PUTRA pada hari Senin tanggal 22 April 2024 sekira Jam 21.30 WITA atau setidak-tidaknya pada bulan April 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Dusun Kuta II, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Praya, telah “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menyerahkan, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ Berawal pada hari Jumat tanggal 19 April 2024 sekitar pukul 13.00 WITA Terdakwa MARTONO PUTRA menghubungi sdr. SUKE (DPO) melalui telepon untuk memesan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu sebanyak 8 (delapan) gram. Pada pukul 13.15 WITA Terdakwa MARTONO PUTRA bertemu dengan sdr. SUKE (DPO) di rumah Sdr. SUKE (DPO) yang beralamat di Dusun Beleke II, Desa Beleka, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Praya menggunakan sepedah motor milik ibu Terdakwa MARTONO PUTRA yang kemudian Sdr. SUKE (DPO) menyerahkan Sabu yang dipesan Terdakwa MARTONO PUTRA sebanyak 8 (delapan) gram seharga Rp. 8.000.000 (delapan juta rupiah) yang oleh Terdakwa MARTONO PUTRA sabu tersebut disimpan di dalam dompet miliknya. Bahwa sabu tersebut belum dibayarkan dan akan dibayarkan setelah Sabu terjual. Setelah menerima Sabu dari Sdr. SUKE (DPO), Terdakwa MARTONO PUTRA pergi dan membawa sabu tersebut ke Rumah Terdakwa MARTONO PUTRA yang beralamat di Dusun Kuta II, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah. Sesampainya dirumah Terdakwa MARTONO PUTRA memecah sabu tersebut dengan cara ditumbuk menggunakan ganggang Gunting. Setelah sabu tersebut menjadi butiran, Terdakwa MARTONO PUTRA menyekop sabu menggunakan pipet plastik yang diruncingkan dan memasukannya kedalam 20 plastik klip transparan dan digabung ke dalam plastik klip transparan berukuran besar sedangkan sisanya disimpan di dalam dompet ungu motif bunga. Pada hari yang sama pukul 18.00 WITA, datang orang orang yang tidak Terdakwa MARTONO PUTRA kenal untuk membeli sabu sehingga 20 plastik klip transparan berisi sabu habis terjual dengan harga Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa MARTONO PUTRA kembali memoket sabu menjadi 20 plastik klip transparan menggunakan pipet plastik yang diruncingkan dan sisa sabu yang belum dipoket dimasukan kedalam dompet ungu bermotif bunga. Bahwa Terdakwa MARTONO PUTRA memperoleh keuntungan sebesar Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) dari hasil penjualan 20 klip plastik transparan sabu tersebut. Sehingga total penjualan sabu berjumlah Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) Selanjutnya pada tanggal 22 April 2024, sekitar pukul 11.00 WITA, Terdakwa MARTONO PUTRA mengirimkan uang sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) kepada Sdr. SUKE (DPO) menggunakan aplikasi dana untuk membayar sabu yang telah diambil sebelumnya. Setelahnya Terdakwa MARTONO PUTRA kembali memasukan sisa sabu ke dalam 18 klip plastik transaparan menggunakan pipet plastik yang diruncingkan. Dimana 5 pocket sabu tersebut telah dibeli oleh orang orang yang tidak diketahui oleh Terdakwa MARTONO PUTRA dengan total Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) pocket sabu digunakan sendiri oleh Terdakwa MARTONO PUTRA sehingga masih bersisa 12 (duabelas) pocket sabu yang dimasukan kedalam 2 (dua) klip plastik berukuran sedang sebanyak 1 klip berisi 5 pocket sabu dan 1 klip lainnya berisi 7 pocket sabu. Dihari yang sama pada pukul 21.30 WITA, petugas kepolisian datang ke rumah Terdakwa MARTONO PUTRA dengan menunjukan surat tugas penangkapan dan pengeledahan, petugas kepolisian didampingi oleh saksi dari masyarakat umum melakukan pengeledahan di rumah Terdakwa MARTONO PUTRA. Pada saat pengeledahan, petugas kepolisian menemukan barang bukti yang diakui Terdakwa MARTONO PUTRA sebagai milik Terdakwa MARTONO PUTRA berupa:
Bahwa setelah dilakukan penimbangan oleh Pegadaian Cabang Praya diperoleh rincian:
Total keseluruhan Sabu setelah digabungkan didapat berat bersih 0,78 (nol koma tujuh delapan) gram digunakan untuk kepentingan uji laboratorium di BPOM sebesar 0.08 (nol koma nol delapan) gram dan sisanya dengan berat bersih (Netto) 0.7 (nol koma tujuh) gram digunakan untuk kepentingan barang bukti persidangan di Pengadilan Negeri Praya.
Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Laboratorium Kesehatan Pengujian dan Kalibrasi di Mataram Nomor : NAR-R1.00789/LHU/BLKPK/IV/2024 tanggal 23 April 2024 yang ditandatangani oleh apt. Soraya Aulia, S.Farm,M.Farm telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti, dengan kesimpulan sampel mengandung Metamfetamin. Metafetamin merupakan Narkotika Golongan I. Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak lain yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I bukan tanaman dan Terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi serta pekerjaan Terdakwa tidak ada hubungannya dengan barang bukti tersebut. ---------- Perbuatan Terdakwa MARTONO PUTRA sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA Bahwa Terdakwa MARTONO PUTRA pada hari Senin tanggal 22 April 2024 sekira Jam 21.30 WITA atau setidak-tidaknya pada bulan April 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Dusun Kuta II, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Praya, telah “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------- Berawal pada hari dan tanggal sebagaimana diatas sekitar pukul 18.00 wita, Saksi Febrian Eldy Fakta bersama Tim dari Kepolisian Resort Lombok Tengah setelah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait peredaran narkotika, mendatangi rumah Terdakwa Martono Putra yang beralamat di Dusun Kuta II, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan didampingi Saksi Patria. Setelah menunjukan Surat Perintah Pengeledahan kepada Terdakwa Martono Putra, Saksi Febrian Eldy Fakta bersama Tim melakukan pengeledahan di rumah Terdakwa Martono Putra yang disaksikan oleh Saksi Patria. Dari hasil pengeledahan, ditemukan di dalam dompet kecil berwarna ungu 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisikan 5 (lima) poket plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman jenis sabu dan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisikan 7 (tujuh) poket plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman jenis sabu dengan total keseluruhan Sabu setelah digabungkan didapat berat bersih 0,78 (nol koma tujuh delapan) gram. Pada saat pengeledahan, Saksi Febrian Eldy Fakta bersama Tim juga mengamankan, 1 (satu) buah dompet kecil warna ungu motif bunga, 1 (satu) buah dompet warna coklat, 1 (satu) buah unit handphone samsung kecil warna hitam, dan uang tunai sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah). Lalu Terdakwa Martono Putra diamankan ke Kantor Kepolisian Resort Lombok Tengah, yang setelah ditanyakan, Terdakwa Martono Putra mengakui Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu yang ditemukan tersimpan dalam dompet kecil berwarna ungu motif bunga merupakan milik Terdakwa Martono Putra. Selanjutnya Terdakwa Martono Putra menjelaskan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu diperoleh dari Sdr. SUKE (DPO) pada tanggal Jumat tanggal 19 April 2024 yang setelah Sabu tersebut diperoleh, oleh Terdakwa Martono Putra memecah sabu tersebut dengan cara ditumbuk menggunakan ganggang Gunting menjadi butiran, dengan menggunakan pipet plastik yang diruncingkan, menyekop sabu dan memasukannya kedalam beberapa plastik transparan dan disimpan didalam dompet kecil ungu bermotif bunga. Setelah dilakukan pengujian laboraturium terhadap 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisikan 5 (lima) poket plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman jenis sabu dan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisikan 7 (tujuh) poket plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman jenis sabu yang dilakukan penimbangan dengan total keseluruhan Sabu setelah digabungkan didapat berat bersih 0,78 (nol koma tujuh delapan) gram digunakan untuk kepentingan uji laboratorium di BPOM sebesar 0.08 (nol koma nol delapan) gram dan sisanya dengan berat bersih (Netto) 0.7 (nol koma tujuh) gram digunakan untuk kepentingan barang bukti persidangan di Pengadilan Negeri Praya. Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Laboratorium Kesehatan Pengujian dan Kalibrasi di Mataram Nomor : NAR-R1.00789/LHU/BLKPK/IV/2024 tanggal 23 April 2024 yang ditandatangani oleh apt. Soraya Aulia, S.Farm,M.Farm telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti, dengan kesimpulan sampel mengandung Metamfetamin. Metafetamin merupakan Narkotika Golongan I. Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak lain yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dan Terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi serta pekerjaan Terdakwa tidak ada hubungannya dengan barang bukti tersebut. ---------- Perbuatan Terdakwa MARTONO PUTRA sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------ |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |