Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
121/Pid.B/2024/PN Pya 2.Luh Putu Esty Punyantari, S.H
3.FITRIANA MAGHFIRAH, S.H.
1.RODY PRANATA
2.GUSTI LANANG BEBRIAN SAPRUDIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 121/Pid.B/2024/PN Pya
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2144/N.2.11/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Luh Putu Esty Punyantari, S.H
2FITRIANA MAGHFIRAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RODY PRANATA[Penahanan]
2GUSTI LANANG BEBRIAN SAPRUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-----------Bahwa Terdakwa I RODY PRANATA bersama-sama dengan Terdakwa II GUSTI LANANG BEBRIAN SAPARUDIN pada hari Rabu tanggal 10 April 2024 sekitar pukul 06.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Dusun Selebung II, Desa Selebung, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu” yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 10 April 2024 Terdakwa II GUSTI LANANG BEBRIAN SAPRUDIN sedang menginap dirumah Terdakwa I RODY PRANATA yang beralamat Dusun Barabali II, Desa Barabali, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah, kemudian Terdakwa I merencanakan untuk melakukan pencurian dan mengajak Terdakwa II untuk bersama-sama melakukan pencurian tersebut. Setelah itu sekitar pukul 05.00 Wita Terdakwa I dan Terdakwa II pergi menggunakan sepeda motor merk Yamaha Vega ZR warna hitam menuju Dusun Selebung II, Desa Selebung, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah, kemudian Terdakwa I diturunkan di pinggir jalan sedangkan Terdakwa II pada saat itu langsung pulang, kemudian Terdakwa I berjalan kaki menuju rumah Saksi WAHYUDI FIRMANSYAH, S.Pd sesampainya di rumah Saksi WAHYUDI FIRMANSYAH, S.Pd, Terdakwa I melihat pintu belakang yang pada saat itu tidak terkunci kemudian Terdakwa I langsung masuk ke dalam  rumah Saksi WAHYUDI FIRMANSYAH, S.Pd dan mengambil 1 (satu) buah handphone merk Redmi 13C dan 1 (satu) buah tas selempang kain merk Eiger warna hitam serta 1 (satu) buah tas selempang kain merk Elephant warna hitam yang tergantung di tembok ruang tamu  lalu Terdakwa I berjalan menuju kamar tidur dan mengambil 1 (satu) buah handphone merk Iphone dan 1 (satu) buah handphone merk Redmi Note 8 tanpa seizin dan sepengetahuan Saksi WAHYUDI FIRMANSYAH, S.Pd lalu Terdakwa I keluar melalui pintu belakang kemudian berjalan kaki menuju sungai dan membuang 1 (satu) buah handphone merk Iphone dan 2 (dua) buah tas milik Saski WAHYUDI FIRMANSYAH, S.Pd ke sungai agar tidak dapat di lacak dan Terdakwa I langsung menghubungi Terdakwa II untuk menjemput dan mengantarkan Terdakwa I ke  rumah Terdakwa I.
  • Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II  berhasil menjual 1 (satu) buah handphone merk Redmi 13C di sebuah counter handphone milik Saksi HERMAN yang beralamat di Dusun Besun, Desa Pendem, Kecamaran Janapria, Kabupaten Lombok Tengah seharga Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah), sedangkan 1 satu) buah handphone merk Redmi Note 8 Terdakwa I jual di Pasar Jelokok seharga Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) yang mana uang hasil penjualan 2 (dua) buah handphone tersebut Terdakwa I berikan kepada Terdakwa II sebesar Rp.950.000,- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) dan sisa uang dari penjualan handphone sebesar Rp.1.150.000,- (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah) tersebut Terdakwa I gunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II mengambil 1 (satu) buah handphone merk Redmi 13C, 1 (satu) buah tas selempang kain merk Eiger warna hitam, 1 (satu) buah tas selempang kain merk Elephant warna hitam, 1 (satu) buah handphone merk Iphone dan 1 (satu) buah handphone merk Redmi Note 8 tanpa seizin dan sepengetahuan Saksi WAHYUDI FIRMANSYAH, S.Pd mengakibatkan Saksi WAHYUDI FIRMANSYAH, S.Pd mengalami kerugian sebesar Rp8.800.000,- (delapan juta  delapan ratus ribu rupiah).

 

----------- Perbuatan  para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke- Ke-4 KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya