| Dakwaan |
Primair
Bahwa Terdakwa LALU SAGA PARTA pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2025 sekira Pukul 09.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2025, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Dusun Tanak Embang Daye, Desa Selebung, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil sesuatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut:
- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, berawal Terdakwa LALU SAGA PARTA melihat rumah milik Saksi MULISA yang beralamat di Dusun Tanak Embang Daye, Desa Selebung, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah dalam keadaan sepi kemudian timbul niat terdakwa untuk mengambil sejumlah barang yang ada dirumah tersebut. Selanjutnya terdakwa mendekati pintu gerbang rumah Saksi MULISA yang mana saat itu pintu gerbang dalam keadaan tertutup dengan grendel terpasang namun tidak terkunci. Setelah memastikan keadaan sekitar aman, kemudian terdakwa membuka gerbang tersebut dan memasukan sepeda motor honda scoppy miliknya dengan nomor plat yang terpasang DR 3795 LW, nomor rangka: MH1JFW118GK472047, nomor mesin: JFW1E-145635 warna hijau toska, tahun 2016 dan memarkirkan sepeda motor tersebut di halaman rumah Saksi MULISA.
- Bahwa selanjutnya terdakwa masuk kedalam rumah Saksi MULISA dengan cara terlebih dahulu mengambil 1 (satu) buah obeng bergagang warna ungu bening yang sebelumnya telah disiapkan dan disimpan di dalam jok sepeda motor. Dengan membawa obeng tersebut, kemudian terdakwa berjalan menuju jendela belakang rumah Saksi MULISA, yang mana saat itu kondisi jendela dalam keadaan tertutup rapat dengan engsel jendela terpasang dalam keadaan terkunci. Terdakwa kemudian berusaha mencongkel daun jendela menggunakan obeng tersebut sehingga baut pada engsel jendela terlapas dan jendela dapat terbuka.
- Bahwa setelah jendela berhasil terbuka, terdakwa langsung masuk kedalam rumah saksi MULISA melalui celah terali jendela. Setelah berada didalam rumah, terdakwa melihat pintu salah satu kamar dalam keadaan terbuka, terdakwa kemudian masuk kedalam kamar tersebut mengambil 1 (satu) buah notebook merk Asus warna peacock blue yang tergeletak di lantai kamar beserta sebuah charger yang berada diatas notebook tersebut, dan sebilah pisau belati gagang kayu yang juga tergelatak dilantai kamar. Setelah itu, terdakwa keluar dari kamar tersebut lalu menuju kamar lainnya dan melihat lemari kayu warna coklat kemudian terdakwa membuka lemari tersebut dan menemukan laci kecil. Didalam laci tersebut terdakwa menemukan sarung tangan, yang kemudian dibuka terdakwa dan menemukan uang pecahan seratus ribu sejumlah Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), lalu terdakwa mengambil uang tersebut. Terdakwa juga mengambil 1 (satu) lembar ikat kepala (sapuq) warna hitam motif emas yang berada diatas lemari. Selanjutnya terdakwa keluar dari kamar tersebut menuju ruang tamu dan mengambil 1 (satu) buah jam tangan merk North warna silver.
- Bahwa setelah mengambil 1 (satu) buah notebook merk Asus warna peacock blue beserta charger, sebilah pisau belati gagang kayu, uang pecahan seratus ribu rupiah sejumlah Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), 1 (satu) lembar ikat kepala (sapuq) warna hitam motif emas, dan 1 (satu) buah jam tangan merk North warna silver milik saksi MULISA tanpa seizin dan sepengetahuan saksi MULISA, kemudian terdakwa keluar dari rumah saksi MULISA melalui jendela tempat awal terdakwa masuk. Selanjutnya terdakwa membawa seluruh barang-barang yang telah diambil dan menyimpannya kedalam jok sepeda motor scoppy yang terdakwa gunakan, lalu meninggalkann rumah saksi MULISA.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa LALU SAGA PARTA, saksi MULISA mengalami kerugian sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf f Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana -----------------------------------------------------------------------------------------
Subsidiair
Bahwa Terdakwa LALU SAGA PARTA pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2025 sekira Pukul 09.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2025, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Dusun Tanak Embang Daye, Desa Selebung, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut:
- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, berawal Terdakwa LALU SAGA PARTA melihat rumah milik Saksi MULISA yang beralamat di Dusun Tanak Embang Daye, Desa Selebung, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah dalam keadaan sepi kemudian timbul niat terdakwa untuk mengambil sejumlah barang yang ada dirumah tersebut. Selanjutnya terdakwa mendekati pintu gerbang rumah Saksi MULISA yang mana saat itu pintu gerbang dalam keadaan tertutup dengan grendel terpasang namun tidak terkunci. Setelah memastikan keadaan sekitar aman, kemudian terdakwa membuka gerbang tersebut dan memasukan sepeda motor honda scoppy miliknya dengan nomor plat yang terpasang DR 3795 LW, nomor rangka: MH1JFW118GK472047, nomor mesin: JFW1E-145635 warna hijau toska, tahun 2016 dan memarkirkan sepeda motor tersebut di halaman rumah Saksi MULISA.
- Bahwa selanjutnya terdakwa masuk kedalam rumah Saksi MULISA melalui celah terali jendela belakang rumah. Setelah berada didalam rumah, terdakwa melihat pintu salah satu kamar dalam keadaan terbuka, terdakwa kemudian masuk kedalam kamar tersebut mengambil 1 (satu) buah notebook merk Asus warna peacock blue yang tergeletak di lantai kamar beserta sebuah charger yang berada diatas notebook tersebut, dan sebilah pisau belati gagang kayu yang juga tergelatak dilantai kamar. Setelah itu, terdakwa keluar dari kamar tersebut lalu menuju kamar lainnya dan melihat lemari kayu warna coklat kemudian terdakwa membuka lemari tersebut dan menemukan laci kecil. Didalam laci tersebut terdakwa menemukan sarung tangan, yang kemudian dibuka terdakwa dan menemukan uang pecahan seratus ribu sejumlah Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), lalu terdakwa mengambil uang tersebut. Terdakwa juga mengambil 1 (satu) lembar ikat kepala (sapuq) warna hitam motif emas yang berada diatas lemari. Selanjutnya terdakwa keluar dari kamar tersebut menuju ruang tamu dan mengambil 1 (satu) buah jam tangan merk North warna silver.
- Bahwa setelah mengambil 1 (satu) buah notebook merk Asus warna peacock blue beserta charger, sebilah pisau belati gagang kayu, uang pecahan seratus ribu rupiah sejumlah Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), 1 (satu) lembar ikat kepala (sapuq) warna hitam motif emas, dan 1 (satu) buah jam tangan merk North warna silver milik saksi MULISA tanpa seizin dan sepengetahuan saksi MULISA, kemudian terdakwa keluar dari rumah saksi MULISA melalui jendela tempat awal terdakwa masuk. Selanjutnya terdakwa membawa seluruh barang-barang yang telah diambil dan menyimpannya kedalam jok sepeda motor scoppy yang terdakwa gunakan, lalu meninggalkann rumah saksi MULISA.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa LALU SAGA PARTA, saksi MULISA mengalami kerugian sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah)
---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ----------- |