Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
167/Pid.B/2024/PN Pya 1.SOFYAN INDRA SISWONO, S.H
2.FITRIANA MAGHFIRAH, S.H.
RUP ALS RUP ALS AMAQ SUP Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 167/Pid.B/2024/PN Pya
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 28 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3094/N.2.11/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SOFYAN INDRA SISWONO, S.H
2FITRIANA MAGHFIRAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUP ALS RUP ALS AMAQ SUP[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair

------- Bahwa Terdakwa RUP Als RUP Als AMAQ SUP pada hari Rabu tanggal 12 Desember 2023 sekitar pukul 24.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2024 bertempat di Dusun Nangker, Desa Pandan Indah, Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah atau pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya, mengambil barang sesuatu kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang seluruhnya atau sebagian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di distu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang mana perbuatan Terdakwa RUP Als RUP Als AMAQ SUP dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 12 Desember 2023 pukul 23.30 Wita Terdakwa keluar dari rumah Terdakwa dengan berjalan kaki ke arah Barat kemudian sesampainya di depan rumah Saksi Roni Terdakwa melihat 2 (dua) unit sepeda motor yang terparkir di depan Rumah Saksi Roni kemudian Terdakwa berjalan ke arah Sepeda Motor tersebut di parkir sesampainya di tempat Sepeda Motor tersebut terparkir Terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat, warna Silver, dengan nomor polisi : DR 5051 UH dengan keadaan kunci kontak yang masih tergantung di lubang kunci, kemudian Terdakwa yang melihat kondisi sekitar rumah Saksi Roni yang sepi dan hanya terdengar musik yang menyala dari dalam rumah Saksi Roni kemudian Terdakwa tanpa seijin dan sepengetahuan dari Saksi Fajar Yasin membawa Sepeda Motor Honda Beat ke arah jalan raya;
  • Akibat perbuatan Terdakwa RUP Als RUP Als AMAQ SUP mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat, warna Silver, dengan nomor polisi : DR 5051 UH, dengan nomor rangka : MH1JM8217LK084334, nomor mesin : JM82E – 1084309, Tahun Pembuatan 2020 STNK an. Ma’ni membuat Saksi Korban Fajar Yasin mengalami kerugian sebesar Rp 14.000.000,00 (empat belas juta rupiah).

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP.

 

Subsidair

------- Bahwa Terdakwa RUP Als RUP Als AMAQ SUP pada hari Rabu tanggal 12 Desember 2023 sekitar pukul 24.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2024 bertempat di Dusun Nangker, Desa Pandan Indah, Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah atau pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang mana perbuatan Terdakwa RUP Als RUP Als AMAQ SUP dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya