| Dakwaan |
------- Bahwa Terdakwa SAHARUDIN dan Muhamad Tarmizi alias Gejek (DPO) pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 pukul 04.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2025, bertempat di Karang Bejelo, Kelurahan Gonjak, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah atau pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Minggu tanggal 22 Juni 2025 sekitar pukul 23.00 Wita Muhamad Tarmizi alias Gejek (DPO) menghubungi Terdakwa melalui telepon untuk bersama-sama mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang disetujui oleh Terdakwa, selanjutnya Terdakwa berangkat menuju rumah Muhamad Tarmizi alias Gejek (DPO) yang beralamat di Dusun Aik Je, Desa Jago, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah menggunakan sepeda motor milik. Sesampainya di rumah Muhamad Tarmizi alias Gejek (DPO) Terdakwa melihat bahwa Muhamad Tarmizi alias Gejek (DPO) telah menyiapkan 1 (satu) obeng warna merah dengan panjang kurang lebih 10 cm. Kemudian Terdakwa dan Muhamad Tarmizi alias Gejek (DPO) menuju Rumah Saksi RIEKY SATRIAWAN dengan alamat di Karang Bejelo, Kelurahan Gonjak, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah dengan berjalan kaki. Kemudian sekitar hari Senin tanggal 23 Juni 2025 pukul 04.00 Wita, Terdakwa dan Muhamad Tarmizi alias Gejek (DPO) tiba di rumah Saksi RIEKY SATRIAWAN, selanjutnya Muhamad Tarmizi alias Gejek (DPO) masuk ke halaman rumah Saksi RIEKY SATRIAWAN dan merusak gembok gerbang untuk mengambil 1 (satu) unit sepeda motor jenis Scoopy dengan Nomor Polisi DR 6438 TW, Merk/Type: Honda/F1C02N28L0 A/T, Tahun 2017, Warna Coklat Hitam yang diparkir di garasi, sedangkan Terdakwa bertugas memantau situasi di sekeliling rumah. Kemudian Muhamad Tarmizi alias Gejek (DPO) mengangkat roda depan sepeda motor karena dalam posisi kunci stang terkunci dan Terdakwa membantu menarik sepeda motor tersebut hingga keluar halaman rumah Saksi RIEKY SATRIAWAN. Selanjutnya, keduanya merusak kunci stang dengan menariknya ke arah kiri dan mendorong sepeda motor sejauh kurang lebih 100 meter dari rumah Saksi RIEKY SATRIAWAN selanjutnya menyalakan kendaraan dengan merusak kabel kunci kontak. Setelah berhasil menyalakan sepeda motor dan membawa sepeda motor tersebut ke Desa Beleka, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah;
- Atas perbuatan Terdakwa bersamasama dengan Muhamad Tarmizi alias Gejek (DPO) mengambil 1 (satu) unit sepeda motor jenis Scoopy dengan Nomor Polisi DR 6438 TW, Merk/Type: Honda/F1C02N28L0 A/T, Tahun 2017, Warna Coklat Hitam tanpa sepengetahuan dan seizin dari Saksi RIEKY SATRIAWAN selaku pemilik toko tersebut dan mengakibatkan kerugian kurang lebih sejumlah Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHP. |