Petitum |
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya untuk memeriksa dan mengabulkan permohonan ini dengan menetapkan sebagai berikut:
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya
- Menyatakan sah perbaikan pada Nama, Tempat, tanggal dan bulan lahir yaitu Muh. Jalaludin, lahir di Tundung, pada tanggal 1 Januari 1977, sesuai dengan Surat Keterangan nomor 110/B/MI/NW/Y/III/2025 tertanggal 10 Maret 2025 yang dikeluarkan oleh Kepala Sekolah MI Nurul Yaqin NW Tundung dan bukti surat pendukung lainnya
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mendaftarkan perbaikan identitas tersebut pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Tengah untuk dicatat pada Buku Register yang disediakan untuk itu
- Membebankan segala biaya permohonan ini kepada Pemohon.
|