Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
51/Pdt.P/2025/PN Pya Ahmad Padli Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 51/Pdt.P/2025/PN Pya
Tanggal Surat Senin, 03 Feb. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Ahmad Padli
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas maka Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya atau Hakim yang memeriksa dan mengabulkan permohonan tersebut dengan memberikan putusan yang amarnya berbunyi :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Menyatakan Pemohon lahir dengan nama Ahmad Padli, Lahir di Aik Bukaq pada tanggal 31 Desember 1988 sebagaimana tercantum pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 5202-LT-09092020-0280 yang dikeluarkan oleh kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Tengah dan identitas pendukung lainnya;
  3. Menyatakan Pemohon dengan orang yang bernama Ahmad Dani, Lahir di Aik Bukak pada tanggal 15 November 1982 sebagaimana tercantum dalam Paspor Nomor AN 405321 adalah orang yang sama;
  4. Membebankan segala biaya permohonan ini kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak