Petitum |
Berdasarkan alasan–alasan tersebut di atas Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya Cq. Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Permohonan ini agar dapat menerima permohonan ini dan selanjutnya memeriksa dan memberikan penetapan sebagai berikut :
- Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
- Menetapkan bahwa Pemohon lahir dengan nama MUHAMMAD SYAMSUL RIZAL, lahir di Montong Obok, tanggal 10 Agustus 1997 dan beralamat di Dusun Montong Obok Makam, Desa Jelantik, Kec. Jonggat, Kab. Lombok Tengah, NTB sebagaimana tersebut dalam Ijazah, Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk merubah data Passport No. B 1078435 di Kantor Imigrasi Mataram atas nama MUHAMMAD SYAMSURRIJAL dengan tempat /tanggal lahir Tanak Kaken, 31 Desember 1993 dan bertempat tinggal di Desa Tanak Kaken, Kec. Sakra Barat, Kab. Lombok Timur, NTB di rubah/diperbaikai menjadi atas nama : MUHAMMAD SYAMSUL RIZAL, lahir di Montong Obok, tanggal 10 Agustus 1997 dan bertempat tinggal di Dusun Montong Obok, Desa Jelantik, Kec. Jonggat, Kab. Lombok Tengah, NTB sebagaimana tersebut dalam Ijazah, Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga;
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini, kepada pemohon ;
|