Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
31/Pid.B/2026/PN Pya 1.Anak Agung Gede Triyatna, S.H., M.H.
2.Muhammad Junaidi Fitriawan Trisnanda,S.H
EFI ZULFAUZI ALS OZI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 31/Pid.B/2026/PN Pya
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 25 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1050/N.2.11/Eoh.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Anak Agung Gede Triyatna, S.H., M.H.
2Muhammad Junaidi Fitriawan Trisnanda,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EFI ZULFAUZI ALS OZI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa Terdakwa EFI ZULFAUZI Als OZI pada hari Senin tanggal 03 Juni 2025 sekitar pukul 12.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2025 bertempat di Dusun Batu Anten, Desa Loang Maka, Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya, melakukan penganiayaan, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------

      • Bahwa pada hari Selasa tanggal 03 Juni 2025 sekitar pukul 12.00 WITA saksi RINP bersama dengan kedua anak perempuan saksi RINP yakni saksi SA’RAH dan saksi JUNIATI serta tiga orang buruh yang mengerjakan tanah sawah milik saksi yakni saksi KAMARUDIN, saksi SAHLI dan saksi SUDIRMAN sedang beristirahat dirumah–rumahan sawah, pada waktu itu saksi RINP melihat anak laki-laki saksi RINP yakni Sdr. SAHIR dan Sdr. MAIN sedang mencangkul tanah sawah milik saksi RINP di petak yang lainnya, dimana sebelumnya tanah sawah tersebut ditinggalkan  oleh almarhum suami saksi RINP yakni Sdr.HAJI SAPRI untuk bagian saksi semasa masih hidup, karena semua anak –anak saksi  RINP sudah diberikan bagian oleh almarhum suami saksi RINP, akan tetapi anak laki-laki saksi RINP yakni Sdr. SAHIR dan Sdr. MAIN mau menguasai sebagaian tanah bagian saksi RINP, sehingga saksi RINP menegurnya pada waktu Sdr. SAHIR dan Sdr. MAIN mencangkul di tanah bagian saksi RINP tersebut, dengan mengatakan “kamu jangan mencangkul tanah sawah bagian saya itu, dan saya tidak mau memberikannya kepada kamu” akan tetapi Sdr. MAIN dan Sdr. SAHIR diam dan tetap mencangkul tanah sawah tersebut, setelah saksi menegur kedua anak laki-laki saksi RINP yang mau menguasai sebagian tanah sawah bagian saksi RINP tersebut datang dari arah belakang saksi yakni terdakwa EFI ZULFAUZI ALS OZI, sambil mengatakan “kamu pulang” pada waktu itu saksi RINP masih dalam posisi duduk mengadap arah timur dengan kedua tangan memeluk kaki saksi RINP, selanjutnya terdakwa EFI ZULFAUZI ALS OZI mendekati saksi RINP dan langsung menarik lengan kanan saksi RINP tepatnya dibawah siku dan memutar-mutar lengan saksi RINP, karena saksi RINP bertahan pada posisi duduk saat ditarik terdakwa EFI ZULFAUZI ALS OZI tetap menarik dengan keras/paksa, sampai saksi RINP terseret satu meter dari posisi duduk saksi RINP,  karena saksi RINP merasa sakit pada lengan yang dipegang dan ditarik, saksi RINP berteriak minta tolong kepada kedua anak perempuan saksi RINP, kemudian kedua anak perempuan saksi RINP menolong saksi untuk melepaskan pegangan tangan terdakwa EFI ZULFAUZI ALS OZI, setelah pegangan tangan terdakwa EFI ZULFAUZI ALS OZI terlepas kemudian terdakwa EFI ZULFAUZI ALS OZI pergi sambil marah-marah dengan mengatakan kepada anak perempuan saksi RINP “kamu propokator” dengan nada tinggi, selanjutnya terdakwa EFI ZULFAUZI ALS OZI menendang sepeda motor milik saksi SA’RAH dan sepeda motor milik saksi SUDIRMAN yang diparkir dipinggir jalan sampai terjatuh dan mengalami kerusakan, setelah kejadian tersebut saksi RINP merasa sakit pada kepala dan lemas sehingga kedua anak perempuan saksi RINP membawa saksi ke puskesmas Janapria untuk mendapatkan perawatan..------------------------------
      • Bahwa akibat perbuatan terdakwa EFI ZULFAUZI ALS OZI berdasarkan Surat Visum Et Repertum Nomor : 005/047/PKM/VII/2025 tanggal 19 Juli 2025 atas nama RINP yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. I Putu Sutrajana selaku dokter pemeriksa pada UPTD BLUD Puskesmas Janapria dengan hasil pemeriksaan :
      • Terdapat luka gores dengan panjang lima sentimeter pada bagian punggung.
      • Terdapat luka memar dengan ukuran panjang dua lima sentimeter pada bagian lengan atas bahwa kanan.

Kesimpulan : luka tersebut disebabkan oleh benturan benda tumpul

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP--------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya