Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
75/Pdt.G/2025/PN Pya 1.SAIDI
2.AKHMAD SAFI'I
MALIKI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 75/Pdt.G/2025/PN Pya
Tanggal Surat Kamis, 25 Sep. 2025
Nomor Surat 02/G.PMH/RLO/PN/IX/2025
Penggugat
NoNama
1SAIDI
2AKHMAD SAFI'I
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1H.Akhmad salehudin.SHSAIDI
2H.Akhmad salehudin.SHAKHMAD SAFI'I
Tergugat
NoNama
1MALIKI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN LOMBOK TENGAH
2PT.BANK SYARIAH INDONESIA ( Persero ) Tbk / KCP PRAYA SUDIRMAN 1
3SAIRI
4SITI AISYAH
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Bahwa berdasarkan seluruh dasar dan alasan tersebut di atas, maka dengan ini PARA PENGGUGAT mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya cq. Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk berkenan memutus dengan amar putusan sebagai berikut:

DALAM POKOK PERKARA

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan perbuatan melawan hukum PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa kwitansi tertanggal 26 September 2005 yang diklaim TERGUGAT sebagai bukti pembelian tanah tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan cacat yuridis karena tidak memenuhi syarat-syarat dokumen jual beli tanah yang sah;
  3. Menyatakan bahwa TERGUGAT tidak memiliki legal standing (Legitima Persona Standi In Judicio) dengan berbekal kwitansi tertanggal 26 September  2005 yang tidak jelas dan spesifik obyeknya untuk mengklaim hak atas tanah yang telah bersertifikat atas nama PENGGUGAT II;
  4. Menyatakan bahwa tindakan TERGUGAT melaporkan PARA PENGGUGAT kepada Kepolisian Resor Lombok Tengah dengan berbekal kwitansi tertanggal 26 September  2005 yang tidak jelas dan spesifik obyeknya  terhadap tanah yang sertipikat atas nama PENGGUGAT II adalah cacat yuridis dan merupakan PERBUATAN MELAWAN HUKUM (Onrechtmatigedaad) sebagaimana ditegaskan oleh Pasal 1365 KUHPerdata;
  5. Menyatakan bahwa PARA PENGGUGAT adalah pemilik sah tanah yaitu 3 (tiga) Sertipikat Hak Milik : SHM No. 00825 seluas 1879 M?2;, SHM No. 00826 seluas 351 M?2;, dan SHM No. 00829 seluas 674 M?2;, yang keseluruhannya terletak di Desa Pengembur, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat.
  6. Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk mencabut laporan pengaduan kepada Kepolisian Resor Lombok Tengah tertanggal 27 Januari 2025 dan 08 Maret 2025;
  7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian materiil dan immateriil kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp875.000.000,- (delapan ratus tujuh puluh lima juta rupiah);
  8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan;
  9. Menyatakan putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, atau verzet (Uitvoerbaar bij Vooraad);
  10. Memerintahkan PARA TURUT TERGUGAT untuk tunduk pada putusan ini;
  11. Menghukum TERGUGAT membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR:

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak