Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
149/Pid.Sus/2025/PN Pya 1.Nandia Amitaria, S.H
2.SOFYAN INDRA SISWONO, S.H
SAHRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 149/Pid.Sus/2025/PN Pya
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 14 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3678/N.2.11/Enz.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Nandia Amitaria, S.H
2SOFYAN INDRA SISWONO, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAHRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-------- Bahwa Terdakwa SAHRI, pada hari Jumat, tanggal 07 bulan Maret tahun 2025, sekitar pukul 13.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Desa Lekor, Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 06 Maret 2025, Terdakwa menelepon Sdr. Amaq Deo (DPO) menggunakan handphone Android warna hitam milik terdakwa untuk memesan narkotika jenis sabu milik Sdr. Amaq Deo (DPO) seharga 1.000.000 (satu juta rupiah). Kemudian terdakwa dan Sdr. Amaq Deo (DPO) merencanakan akan bertemu pada hari Jumat tanggal 07 Maret 2025 pukul 13.00 WITA di depan SD Lekor yang beralamat di Desa Lekor, Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah.
  • Pada tanggal 07 Maret 2025 pukul 13.00 WITA, terdakwa bertemu dengan Sdr. Amaq Deo (DPO) di depan SD Lekor yang beralamat di Desa Lekor, Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah. Selanjutnya terdakwa memberikan uang sejumlah Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah kepada sdr. Amaq Deo (DPO) untuk membeli narkotika jenis sabu yang dimasukan kedalam 1 (satu) plastic klip bening. Kemudian terdakwa menyimpan 1 (satu) klip plastic bening didalam bungkus rokok Country dan memasukannya kedalam kantong celana terdakwa. Lalu terdakwa membawa sabu tersebut kerumahnya yang beralamat di Dusun Kerembeng, Desa Puyung, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah.
  • Selanjutnya terdakwa membagi 1 (satu) klip plastic bening berisi sabu tersebut kedalam 4 (empat) pocket kecil sabu. Setelahnya terdakwa memasukan 1 (satu) klip plastic bening berisi sabu dan 4 (empay) pocket kecil berisi sabu kedalam bungkus rokok country kemudian memasukan bungkus rokok tersebut kedalam saku celana terdakwa.
  • Setelahnya terdakwa bersama istri terdakwa pada pukul 19.30 WITA pada saat berada di pinggir jalan Kampung Sobirin, Lingkungan Meteng, Kelurahan Prapen, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah untuk pergi membeli obat, diberhentikan oleh saksi Feri Nova Pratama dan Saksi Lalu Army Fhinartha dengan disaksikan Saksi Wildan menghentikan terdakwa yang sedang berjalan dengan istrinya. setelah menunjukan Surat Perintah Tugas, melakukan pengeledahan badan terhadap Sdr. Sahri yang Sekitar Tempat kejadian perkara.
  • Setelah dilakukan pengeledahan ditemukan dalam saku celana terdakwa 1 (satu) bungkus rokok merk Country yang didalamnya terdapat (satu) bungkus klip transparan berisi narkotika jenis sabu dan 4 (empat) pocket klip plastic yang berisi narkotika jenis sabu dan 1 (satu)
     plastik transparan kosong. Bahwa ditemukan juga didalam penguasaan terdakwa 1 (Satu) buah pipa kaca, 1 (Satu) buah dompet warna coklat yang didalamnya berisi uang sejumlah Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah), 1 (satu) buah handphone android warna biru dan 1 (satu) buah Hp Nokia kecil warna hitam. Bahwa semua barang bukti tersebut diakui milik terdakwa
  • Berdasarkan Berita Acara penimbangan Nomor: 3340/11941.07/2025 tanggal 10 Maret 2025, yang ditandatangani oleh Gunaji Agus Winowo NIK P80112., selaku Kepala PT. Pegadaian (Persero) Cabang Praya dan Jaelani selaku anggota, melakukan penimbangan terhadap 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, dan 4 (empat) pocket plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, setelah di gabungkan didapat berat bersih (netto) 1.03 (satu koma nol tiga) gram, disisihkan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisikan kristal bening diduga narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat bersih (netto) 0.05 (nol koma nol lima) gram digunakan untuk kepentingan uji laboraturium di BPOM dan sisanya diduga narkotika jGolongan I bukan tanaman dengan berat bersih (netto) 0.98 (nol koma sembilan delapan) gram digunakan untuk kepentingan barang bukti persidangan di Pengadilan Negeri Praya..
  • Berdasarkan Sertifikat/Lapo9ran Hasil Pengujian Barang Nomor : LHU.117.K.05.16.25.0187 tanggal 11 Maret 2025, yang ditandatangani oleh I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si., M.S.i., NIP 198104192005011001 selaku Katua Tim Penguji pada Balai POM di Mataram, bahwa Pemerian/organoleptis : Kristal putih transparan shabu dengan kesimpulan sampel tersebut mengandung Metamfetamin. METAMFETAMIN merupakan Narkotika golongan I.
  • Bahwa terdakwa Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman tersebut tanpa memiliki izin dari Menteri Kesehatan ataupun pihak berwenang lainnya untuk menjual, membeli, menerima, menjadi pelantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika.

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RepubIik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

-------- Bahwa Terdakwa SAHRI, pada hari Jumat, tanggal 07 bulan Maret tahun 2025, sekitar pukul 19.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di pinggir jalan Kampung Sobirin, Lingkungan Meteng, Kelurahan Prapen, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------

  • Pada hari sebagaimana disebutkan diatas, berawal dari laporan Masyarakat terkait adanya peredaran narkotika di wilayah Lingkungan Meteng, Kelurahan Prapen, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah, saksi Feri Nova Pratama dan Saksi Lalu Army Fhinartha dengan disaksikan Saksi Wildan menghentikan terdakwa yang sedang berjalan dengan istrinya. setelah menunjukan Surat Perintah Tugas, melakukan pengeledahan badan terhadap Sdr. Sahri yang Sekitar Tempat kejadian perkara.
  • Setelah dilakukan pengeledahan ditemukan dalam saku celana terdakwa 1 (satu) bungkus rokok merk Country yang didalamnya terdapat (satu) bungkus klip transparan berisi narkotika jenis sabu dan 4 (empat) pocket klip plastic yang berisi narkotika jenis sabu dan 1 (satu)
     plastik transparan kosong. Bahwa ditemukan juga didalam penguasaan terdakwa 1 (Satu) buah pipa kaca, 1 (Satu) buah dompet warna coklat yang didalamnya berisi uang sejumlah Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah), 1 (satu) buah handphone android warna biru dan 1 (satu) buah Hp Nokia kecil warna hitam. Bahwa semua barang bukti tersebut diakui milik terdakwa
  • Berdasarkan Berita Acara penimbangan Nomor: 3340/11941.07/2025 tanggal 10 Maret 2025, yang ditandatangani oleh Gunaji Agus Winowo NIK P80112., selaku Kepala PT. Pegadaian (Persero) Cabang Praya dan Jaelani selaku anggota, melakukan penimbangan terhadap 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, dan 4 (empat) pocket plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, setelah di gabungkan didapat berat bersih (netto) 1.03 (satu koma nol tiga) gram, disisihkan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisikan kristal bening diduga narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat bersih (netto) 0.05 (nol koma nol lima) gram digunakan untuk kepentingan uji laboraturium di BPOM dan sisanya diduga narkotika jGolongan I bukan tanaman dengan berat bersih (netto) 0.98 (nol koma sembilan delapan) gram digunakan untuk kepentingan barang bukti persidangan di Pengadilan Negeri Praya..
  • Berdasarkan Sertifikat/Lapo9ran Hasil Pengujian Barang Nomor : LHU.117.K.05.16.25.0187 tanggal 11 Maret 2025, yang ditandatangani oleh I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si., M.S.i., NIP 198104192005011001 selaku Katua Tim Penguji pada Balai POM di Mataram, bahwa Pemerian/organoleptis : Kristal putih transparan shabu dengan kesimpulan sampel tersebut mengandung Metamfetamin. METAMFETAMIN merupakan Narkotika golongan I.
  • Bahwa terdakwa menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman tersebut tanpa memiliki izin dari Menteri Kesehatan ataupun pihak berwenang lainnya.

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang R.I. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya