Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
34/Pdt.G/2025/PN Pya 1.Marzan
2.Muh. Taesir
1.Amak Cemin
2.Haji Zainuddin
3.Badan Pertanahan Nasional Lombok Tengah
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 34/Pdt.G/2025/PN Pya
Tanggal Surat Senin, 28 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Marzan
2Muh. Taesir
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ABDUL MUHID, SH. MHMarzan
2ABDUL MUHID, SH. MHMuh. Taesir
Tergugat
NoNama
1Amak Cemin
2Haji Zainuddin
3Badan Pertanahan Nasional Lombok Tengah
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
Berdasarkan dalil gugatan di atas, maka para penggugat mohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini, berkenan untuk menetapkan dalam putusan yaitu sebagai berikut :
1. Menerima dan mengabulkan dalil gugatan para penggugat untuk seluruh nya
2. Menyatakan sah secara hukum untuk meletakan sita jaminan di atas obyek sengketa
3. Menyatakan hukum Amak Nuriyah adalah pemilik yang sah atas obyek sengketa seluas 63 Are , berdasarkan Surat Tanda pendaftaran tanah Sementara Indonesia tahun 1953 dan Surat Keterangan Tanah tahun1978, persil 157 b, Klas IV,   
4. Menyatakan hukum obyek sengketa seluas 63 are merupakan hak milik para penggugat sebagai keturunan langsung Inak Rumail  dan Inak Nimah  anak Kandung Amak Nuriyah atas musyawarah keluarga. 
5. Menyatakan hukum tidak sah dan perbuatan melawan hukum yang di lakukan oleh tergugat 1/Amak cemin. Tergugat 2/Haji Zainudin dan tergugat 3/Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lombok Tengah,  segala bentuk perbuatan, penguasaan, pengerjaan, penerbitan surat, surat pajak, surat jual beli, surat mengadaikan, surat pembagian, penerbitan sertifikat dan tindakan lain yang merugikan pihak para penggugat sebagai pemilik hak adalah perbuatan yang tidak sah dan batal secara hukum. 
6. Menghukum kepada para tergugat yaitu tergugat 1, tergugat 2 dan tergugat 3 untuk menyerahkan dan mengembalikan kepada para penggugat sebagai pemilik hak sah, tanpa sarat, tanpa pembebanan dan atau sarat lain , mengosongkan obyek sengketa ( tanpa ada aktivitas lagi ) dan bila mana para tergugat beralasan lain yang tidak di benarkan dan di lindungi oleh Undang-undang, upaya eksekusi harus dan wajib di lakukan dengan melibatkan Aparat Kepolisian Republik Indonesia. 
7. Meghukum kepada para tergugattergugat 1, tergugat 2 dan tergugat 3  untuk membayar biaya perkara 
8. Dan atau mohon putusan yang se adil adil nya
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak