Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
1/Pid.C/2025/PN Pya DYO INDRANATA BADRI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Mengenai Tanah, Tanaman, dan Pekarangan
Nomor Perkara 1/Pid.C/2025/PN Pya
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 10 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/01/I/RES.I.2/2025/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1DYO INDRANATA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BADRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa pada sejak bulan Oktober 2024 sampai dengan sekrang telah terjadi tindak pidana Pidana penguasaan tanah tanpa seijin yang berhak atau kuasanya yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Ayat (1) hurup a Prp. No. 51 tahun 1960 Jo UU RI No. 1 tahun 1961 tentang penetapan semua Undang-Undang Darurat dan semua Peraturan Pemerintah pengganti Undang - Undang  yang bertempat di Dsn. Dasan Aman Ds Peresak Kec Batukliang Kab. Lombok Tengah, korban atas nama H ABDUL AZIS, Alamat : Dsn. Aik Gering Ds. Peresak Kec. Batukliang Kab. Lombok Tengah, tersangka sebanyak 1 (satu) orang atas nama BADRI, Alamat . Dsn Dasan Aman Ds Peresak Kec Batukliang Kab. Lombok Tengah Adapun cara pelaku menguasai tanah milik korban dengan cara menaruh Brugak dan membuat benih padi di tanah milik korban pelaku juga memanen dan mengambil kacang Panjang yang di tanam oleh korban dan tidak pernah meminta izin kepada korban selaku pemilik yang sah di lahan sawah tersebut Dimana korban memiliki dokumen kepemilikan berupa sertifikat atas nama orang tua korban. almarhum AMAQ NURPAI Als H ABDUL AZIS dengan nomor sertifikat:319 yang terbit pada tanggal 10 juni tahun 1999 dokumen foto copy sertifikat terlampir di berkas perkara bahwa sejak terbit sertifikat tersebut tanah tersebut sudah di kuasi oleh korban dan tidak pernah berpindah hanya korban dan almarhum orang tua korban yang mengusai tanah tersebut hingga pada bulan oktober 2024 pelaku masuk dan mengusai tanah milik korban dengan cara yang kami jelaskan di atas alasan pelaku melakukan perbuatan tersebut bahwa dirinya mengekalaim jika tanah tersebut adalah miliknya dan menggunakan foto copy sertifikat milik korban sebagai bukti alas hak jika tanah tersebut adalah miliknya. korban sudah menegur pelaku agar keluar dan tidak menguasai tanah tersebut akan tetapi pelaku tidak menghiraukanya dan tidak mau keluar dari tanah tersebut.  bahwa kami selaku penyidik sudah melakukan Upaya persuasive dengan mempertemukan kedua belah pihak untuk dilakukan mediasi agar bisa di selesaikan secara kekeluargaan akan tetapi setiap kami selaku penyidik mengundang pelaku untuk hadir guna di lakukan mediasi pelaku tidak pernah menghadiri undangan mediasi yang kami jadwalkan. hingga kami selaku penyidiak mengambil sikap melakukan gelar perkara interen untuk memberikan kepastian hukum terhadap laporan korban kemudian kami meningkatkan status menjadi penyidikan dan menetapakan stasus saudara BADRI sebagai tersangka tindak Pidana penguasaan tanah tanpa seijin yang berhak atau kuasanya yang sah. Adapun dasar kami selaku penyidik menetapkan saudara BADRI sebagai tersangka telah memenuhi 2 (dua) alat bukti yang sah sebagaimana di atur dalam pasal 184 KUHAP yaitu:

Pihak Dipublikasikan Ya