Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
150/Pid.B/2024/PN Pya | 1.Wennys Kartika Putri, S.H 2.AMIRUDDIN, S.H. 3.SOFYAN INDRA SISWONO, S.H 4.HUZNUL RAUDAH, S.H. |
AYOK Alias RATMAYE alias TIKUS | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 12 Agu. 2024 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||||
Nomor Perkara | 150/Pid.B/2024/PN Pya | ||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 08 Agu. 2024 | ||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2737/N.2.11/Eoh.2/08/2024 | ||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||
Anak Korban | |||||||||||
Dakwaan | Bahwa terdakwa AYOK Alias RATMAYE Alias TIKUS bersama-sama dengan Saksi HAJI SUMADI Alias TUAN UMENG dan Saksi AHMAD JUNAIDI Alias IDI (berkas perkara terpisah) serta ELEK (Daftar Pencarian Orang) pada hari Selasa tanggal 23 Februari 2021 sekitar jam 04.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu malam dalam bulan Februari tahun 2021, bertempat dalam sebuah rumah di Dusun Pengadang Utara Desa Pengadang Kecamatan Praya Tengah Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya di tempat tertentu dalam sebuah rumah yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Praya, telah mengambil barang sesuatu berupa 1 (satu) buah Laptop merk Lenovo tipe X25, 1 (satu) buah Hp merk Samsung tipe s7-Edge, 1 (satu) buah Hp merk Realmi tipe c15, 3 (tiga) buah cincin emas seberat 9,2 gram dan uang tunai sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus rupiah), yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, dengan cara dan keadaan sebagai berikut: ---------------------------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4 dan ke-5 KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |