Petitum |
Dalam Provisi :
- Menangguhkan pelaksanaan eksekusi Putusan Pengadilan Negeri Praya Nomor : 25/PDT.G/2015/PN.Pya, Tanggal 07 Januari 2016 , Jo. Pengadilan Tinggi Mataram Nomor : 37/PDT/2016/PT.MTR, Tertanggal 9 Juni 2016, Jo. Putusan Mahkamah Agung RI, Nomor : 3615 K/PDT/2016, Tertanggal 4 April 2017
Dalam Pokok Perkara ;
- Mengabulkan perlawanan Pelawan selaku kepala desa bagu seluruhnya,
- Menyatakan hukum Pelawan selaku kepala desa bagu adalah pelawan yang baik dan benar,
- Menyatakan hukum pelawan selaku kepala desa bagu (Pemmerintah Desa Bagu) adalah pemilik yang sah atas dua bidang tanah yang terletak di Subag Bagu Desa, Desa Bagu, Kecamatan Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah sebagaimana tercatat dalam administtrasi Pemerintah Desa Bagu persil Nomor 02 dan 03 dengan luas keseluruhan 1 Ha 340 Da dengan rincian sebagai berikut:
- Persil Nomor 02 (Dua), luas 0.730 Ha memiliki batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Tanah H.Suhaili
- Sebelah Selatan : Tanah L.mundran/Lalu banjar
- Sebelah Timur : Saluran Air
- Sebelah Barat : Telabah/kalikecil
- Persil Nomor 03 (Tiga) seluas 0. 610 Ha Memiliki batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Tanah Tohri
- Sebelah Selatan : Tanah ajab/Kacing
- Sebelah Timur : Telabah
- Sebelah Barat : Sungai/Kali
- Menyatakan hukum putusan Pengadilan Negeri Praya Nomor 25/PDT.G/2015/PN.Pya, Tanggal 07 Januari 2016 , Jo. Pengadilan Tinggi Mataram Nomor : 37/PDT/2016/PT.MTR, Tertanggal 9 Juni 2016, Jo. Putusan Mahkamah Agung RI, Nomor : 3615 K/PDT/2016, Tertanggal 4 April 2017 tidak dapat di laksanakan/ Non ekscutable.
- Memerintahkan untuk mengangkat kembali Sita Eksekusi atas tanah milik Para Pelawan yang telah diletakkan Pengadilan Negeri Praya tertanggal 4 desember tahun 2017, Nomor : 6/PEN-PDT.SITA/2017/PN Pya jo Berita Acara Sita Eksekusi tanggal 11 Desember 2017 No.6/BA- SITA.EKS/2017/PN Pya,
- Menghukum Para Terlawan untuk mematuhi isi putusan perkara ini,
- Menghkum Para Terlawan untuk membayar biaya perkara.
Bilamana Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
|