Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
96/Pid.Sus/2024/PN Pya 1.MUHAMMAD RUSDI, S.H.,M.H.
2.REYHAN DHANI PRATAMA, S.H.
3.I NYOMAN SUGIARTHA, S.H., M.H.
5.Sainrama Pikasani Archimada, S.H
LALU SAPTA GUNAWAN WIREBAKTI BIN Alm LALU TARPI Alias TATA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 96/Pid.Sus/2024/PN Pya
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 05 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1779/N.2.11/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD RUSDI, S.H.,M.H.
2REYHAN DHANI PRATAMA, S.H.
3I NYOMAN SUGIARTHA, S.H., M.H.
4Sainrama Pikasani Archimada, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LALU SAPTA GUNAWAN WIREBAKTI BIN Alm LALU TARPI Alias TATA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1INDRA MAULUDDIN, SH.,MH. DkLALU SAPTA GUNAWAN WIREBAKTI BIN Alm LALU TARPI Alias TATA
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa LALU  SAPTA  GUNAWAN  WIREBAKTI  Bin  (Alm) LALU                                                                     TARPI Alias TATA dengan LALU SEPTIAWAN Bin (Alm) MISWAN Alias ASEP (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dan Sdr. SIMAN (DPO), pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekitar Pukul 17.30 Wita atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di rumah LALU SEPTIAWAN Bin (Alm) MISWAN Alias ASEP di Jln. TGH. Lalu Muh. Faisal, Kampung Perbawa, RT.002/RW.001, Desa Tiwugalih, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah, Propinsi Nusa Tenggara Barat atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan, Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2023 sekitar pukul 12.30 Wita didapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di Jl. TGH. Lalu Muh. Faishal Kampung Perbawa RT 002 RW 001 Desa Tiwugalih Kecamatan Praya Kabupaten Lombok Tengah Provinsi NTB, dan atas dasar informasi tersebut, sekitar pukul 13.00 Wita, Saksi EDY HARIANTO (Anggota Dit Resnarkoba Polda NTB) bersama Aparat Kepolisian dikumpulkan oleh Panit di Dit Resnarkoba Polda NTB untuk melakukan penyelidikan lokasi tersebut diatas, selanjutnya dilakukan penyelidikan, setelah tiba di lokasi tersebut, lalu berbagi tugas untuk dilakukan penyelidikan dan berkoordinasi mendalam dengan masyarakat yang memberikan informasi tersebut dan didapatkan bahwa Saksi LALU SEPTIAWAN BIN (Alm) MISWAN Alias ASEP sering melakukan transaksi barang terlarang sabu di rumahnya.
  • Selanjutnya sekitar pukul 17.30 Wita, Saksi LALU SEPTIAWAN BIN (Alm) MISWAN Alias ASEP sedang melakukan transaksi narkotika di rumahnya, dan langsung dilakukan penangkapan dan pengeledahan, yang mana pada saat penangkapan, Saksi LALU SEPTIAWAN BIN (Alm) MISWAN Alias ASEP sedang duduk di teras rumahnya untuk menunggu pembeli narkotika jenis sabu, sedangkan Saksi DEDI SARIYADI BIN (Alm) H. MUTASAR Alias DEDI, Saksi IGB TASRI BUANA BIN IGB KARYADI Alias BUANA dan Saksi SAHRUL AZHARI BIN SAHNAN Alias RAHUL diamankan di dalam kamar Saksi LALU SEPTIAWAN BIN (Alm) MISWAN Alias ASEP, lalu Saksi ISKANDAR ZULKARNAEN mencari saksi masyarakat umum untuk menyaksikan penggeledahan, kemudian setelah didapatkan saksi masyarakat umum, Saksi EDY HARIANTO dan Saksi ISKANDAR ZULKARNAEN serta Aparat Kepolisian lainnya melakukan penggeledahan dan menemukan barang berupa :

Didalam lemari pakaian warna hitam di kamar tempat tidur Saksi LALU SEPTIAWAN BIN (ALM) MISWAN ALIAS ASEP :

  1. 1 (satu) celana pendek jenis jeans warna biru
  •   1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik klip transparan
  1. 1 (satu) celana pendek jenis kain warna coklat
  2. 1 (satu) dompet warna coklat yang didalamnya terdapat :
  1. 15 (lima belas) klip kecil transparan
  2. 1 (satu) korek api gas
  3. 2 (dua) pipet plastik warna hitam
  4. 1 timbangan elektrik warna silver

Didalam lemari pakaian warna coklat di kamar tempat tidur Saksi LALU SEPTIAWAN BIN (ALM) MISWAN ALIAS ASEP :

  • 1 (satu) dompet warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) kartu atm bank BCA

Di kantong celana yang Saksi LALU SEPTIAWAN BIN (ALM) MISWAN ALIAS ASEP gunakan :

  1. Uang tunai Rp 950.000,- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) 
  2. 1 (satu) unit HP Samsung warna hitam dengan nomor IMEI 1 : 357931094268005 dan IMEI 2 : 357932094268003 dengan nomor SIM Card 1 087863229677
  3. 1 (satu) unit HP Samsung warna silver dengan nomor IMEI 1 : 354617080202297 dan IMEI 2 : 354618080202295 dengan nomor SIM Card 1 0895347822952
  • Kemudian setelah ditemukan barang-barang tersebut diatas, Saksi EDY HARIANTO dan Saksi ISKANDAR ZULKARNAEN serta Aparat Kepolisian lainnya menjelaskan kembali posisi ditemukannya barang-barang tersebut di hadapan Saksi LALU SEPTIAWAN BIN (Alm) MISWAN Alias ASEP serta dihadapan saksi masyarakat umum, kemudian Saksi EDY HARIANTO dan Saksi ISKANDAR ZULKARNAEN serta aparat Kepolisian lainnya melakukan introgasi terhadap Saksi LALU SEPTIAWAN BIN (Alm) MISWAN Alias ASEP mengakui bahwa barang terlarang sabu yang di temukan adalah milik Saksi LALU SEPTIAWAN BIN (Alm) MISWAN Alias ASEP  yang  dibeli dari Sdr. SIMAN (DPO) atas suruhan/perintah Terdakwa LALU SAPTA GUNAWAN WIREBAKTI BIN (ALM) LALU TARPI ALIAS TATA untuk Saksi LALU SEPTIAWAN BIN (Alm) MISWAN Alias ASEP jual kembali.
  • Bahwa pada saat Saksi DEDI SARIYADI BIN (Alm) H. MUTASAR Alias DEDI, Saksi IGB TASRI BUANA BIN IGB KARYADI Alias BUANA dan Saksi SAHRUL AZHARI BIN SAHNAN Alias RAHUL dilakukan penggeledahan tidak ada ditemukan barang terlarang narkotika maupun barang lainnya yang berkaitan dengan narkotika.
  • Kemudian dilakukan pengembangan penyidikan terhadap Terdakwa LALU SAPTA GUNAWAN WIREBAKTI BIN (ALM) LALU TARPI ALIAS TATA ditelepon untuk memberitahukan bahwa Saksi LALU SEPTIAWAN BIN (Alm) MISWAN Alias ASEP, Saksi DEDI SARIYADI BIN (Alm) H. MUTASAR Alias DEDI, Saksi IGB TASRI BUANA BIN IGB KARYADI Alias BUANA dan Saksi SAHRUL AZHARI BIN SAHNAN Alias RAHUL telah ditangkap dan dijelaskan pada HP milik Saksi LALU SEPTIAWAN BIN (Alm) MISWAN Alias ASEP ditemukan percakapan antara Terdakwa dengan Saksi LALU SEPTIAWAN BIN (Alm) MISWAN Alias ASEP terkait transaksi narkotika, dan diberitahukan akan dilakukan pemanggilan untuk di mintai keterangan ke Kantor Dit Resnarkoba Polda NTB.
  • Selanjutnya Saksi LALU SEPTIAWAN BIN (Alm) MISWAN Alias ASEP, Saksi DEDI SARIYADI BIN (Alm) H. MUTASAR Alias DEDI, Saksi IGB TASRI BUANA BIN IGB KARYADI Alias BUANA dan Saksi SAHRUL AZHARI BIN SAHNAN Alias RAHUL serta barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Dit Resnarkoba Polda NTB untuk diproses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan pengembangan Penyidikan diperoleh informasi yang berawal pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekitar pukul 01.00 Wita, Terdakwa LALU SAPTA GUNAWAN WIREBAKTI BIN (ALM) LALU TARPI ALIAS TATA menelepon Saksi LALU LALU SEPTIAWAN BIN (Alm) MISWAN Alias ASEP untuk menyuruh membeli narkotika jenis sabu pada Sdr. SIMAN (DPO) yang berada di Desa Beleka Lombok Tengah dengan menggunakan uang hasil penjualan narkotika jenis sabu milik Terdakwa LALU SAPTA GUNAWAN WIREBAKTI BIN (ALM) LALU TARPI ALIAS TATA yang sebelumnnya sebesar Rp 1.500.000, (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang Saksi LALU SEPTIAWAN BIN (Alm) MISWAN Alias ASEP jual.
  • Kemudian sekitar pukul 01.30 wita, Saksi LALU SEPTIAWAN BIN (Alm) MISWAN Alias ASEP berangkat menuju rumah Sdr. SIMAN (DPO) yang berada di Desa Beleka Lombok Tengah mengunakan motor, sekitar pukul 02.15 wita Sdr. LALU SEPTIAWAN BIN (Alm) MISWAN Alias ASEP tiba dirumah Sdr. SIMAN (DPO) lalu masuk dan dipersilahkan duduk di teras rumah tempat tinggal Sdr. SIMAN (DPO), lalu Sdr. SIMAN (DPO) masuk ke dalam rumah tempat tinggalnya dan tak lama kemudian keluar dengan memberikan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 1 (satu) gram, kemudian Sdr. LALU SEPTIAWAN BIN (Alm) MISWAN Alias ASEP menyerahkan uang secara tunai sebesar Rp 1.000.000, (satu juta rupiah) kepada  sdr. SIMAN (DPO), kemudian Saksi LALU SEPTIAWAN BIN (Alm) MISWAN Alias ASEP pulang.
  • Selanjutnya sekitar pukul 03.45 wita Saksi LALU SEPTIAWAN BIN (Alm) MISWAN Alias ASEP tiba di rumahnya, kemudian narkotika jenis sabu tersebut Saksi LALU SEPTIAWAN BIN (Alm) MISWAN Alias ASEP timbang kembali dan benar beratnya 1 (satu) gram, lalu narkotika jenis sabu tersebut disimpan di halaman belakang rumah tepatnya di pojok rumah. Selanjutnya sekitar pukul 17.00 wita datang seseorang yang tidak Saksi LALU SEPTIAWAN BIN (Alm) MISWAN Alias ASEP ke rumahnya untuk membeli narkotika jenis sabu sebanyak 0,5 (nol koma lima) gram dan Saksi LALU SEPTIAWAN BIN (Alm) MISWAN Alias ASEP memberikan harga sejumlah Rp 800.000, (delapan ratus ribu rupiah) dan ditawar oleh orang tersebut sejumlah Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dan disepekati oleh Saksi LALU SEPTIAWAN BIN (Alm) MISWAN Alias ASEP. Selanjutnya Saksi LALU SEPTIAWAN BIN (Alm) MISWAN Alias ASEP memberikan narkotika jenis sabu seberat 0,5 (nol koma lima) gram dan Saksi LALU SEPTIAWAN BIN (Alm) MISWAN Alias ASEP menerima uang tunai dari orang tersebut sebesar Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah).
  • Bahwa Saksi LALU SEPTIAWAN BIN (Alm) MISWAN Alias ASEP kenal dengan Terdakwa sejak bulan September 2023, dimana saat itu Saksi LALU SEPTIAWAN BIN (Alm) MISWAN Alias ASEP dilakukan penangkapan dan penggeledahan oleh Aparat Kepolisian dari Sat Resnarkoba Polres lombok tengah yang mana saat kejadian tersebut Terdakwa ikut melakukan penangkapan dan penggeledahan, namun tidak ditemukan barang bukti sehingga Saksi LALU SEPTIAWAN BIN (Alm) MISWAN Alias ASEP hanya wajib lapor.
  • Bahwa saat beberapa kali melakukan wajib lapor dan sekalian membawakan makanan untuk teman yang ditahan di Sat Tahti Polres Lombok Tengah, saat itu Saksi LALU SEPTIAWAN BIN (Alm) MISWAN Alias ASEP bertemu dengan Terdakwa dan saat itulah Saksi LALU SEPTIAWAN BIN (Alm) MISWAN Alias ASEP diberikan modal Rp 1.200.000, (satu juta dua ratus rupiah) oleh Terdakwa untuk membeli narkotika jenis sabu sesuai arahan Terdakwa di Sdr. SIMAN (DPO) yang bertempat tinggal di Desa Beleka Lombok tengah. dan kenal dengan Sdr. SIMAN (DPO) sejak bulan Desember 2023 yang dikenalkan oleh Terdakwa, dan Saksi LALU SEPTIAWAN BIN (Alm) MISWAN Alias ASEP berhubungan dengan Terdakwa terkait jual beli narkotika jenis sabu dengan Sdr. SIMAN (DPO) sejak bulan Desember 2023;
  • Bahwa cara Saksi LALU SEPTIAWAN BIN (Alm) MISWAN Alias ASEP mendapatkan narkotika jenis sabu yang ditemukan saat penangkapan dan penggeledahan dengan cara ditelepon terlebih dahulu oleh Terdakwa dan Saksi LALU SEPTIAWAN BIN (Alm) MISWAN Alias ASEP memberitahukan bahwa narkotika jenis sabu kosong, lalu Terdakwa menyuruh Saksi LALU SEPTIAWAN BIN (Alm) MISWAN Alias ASEP untuk membeli narkotika jenis sabu dari Sdr. SIMAN (DPO) untuk stok yang akan Saksi LALU SEPTIAWAN BIN (Alm) MISWAN Alias ASEP dijual kembali.
  • Bahwa Terdakwa LALU SAPTA GUNAWAN WIREBAKTI Bin (Alm) LALU                                                                     TARPI Alias TATA dengan LALU SEPTIAWAN Bin (Alm) MISWAN Alias ASEP (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dan Sdr. SIMAN (DPO) telah melakukan permufakatan jahat membeli dan menjual kembali narkotika jenis sabu yang tidak memiliki ijin yang sah.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Mataram Nomor : LHU.117.K.05.16.24.0030 tanggal 12 Januari 2024 oleh I PUTU NGURAH APRI SUSILAWAN, S.Si. M.Si (Ketua Tim Penguji) telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti sehubungan dengan surat dari Kepala Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB Nomor : R/15/I/RES.4.2/2024/Ditresnarkoba tanggal 12 Januari 2024, dengan kesimpulan : Sampel tersebut mengandung Metamfetamin merupakan Narkotika Golongan I;

 

Perbuatan Terdakwa LALU SAPTA GUNAWAN WIREBAKTI Bin (Alm) LALU                                                                     TARPI Alias TATA sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya