Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
35/Pdt.G/2025/PN Pya 1.INTI BINTIAQ.INTI
2.AMTI BIN AQ.INTI
3.ELMI BINTI AQ. INTI
3.SAIUN BIN AQ. UTUS
4.ASMIATUN BIN AMQ UTUS
5.SANDI BIN AQ.SANDI
6.SARBINI BINTI AQ. SANDI
7.GAZALI BIN AQ. SANDI
8.M YUNUS BIN MUHSAN
Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 35/Pdt.G/2025/PN Pya
Tanggal Surat Selasa, 06 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1INTI BINTIAQ.INTI
2AMTI BIN AQ.INTI
3ELMI BINTI AQ. INTI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1IMAM SUBAWAIH, SH.INTI BINTI AQ. INTI
2IMAM SUBAWAIH, SH.AMTI BINTI AQ.INTI
3IMAM SUBAWAIH, SH.ELMI BINTI AQ. INTI
Tergugat
NoNama
1SAIUN BIN AQ. UTUS
2ASMIATUN BIN AMQ UTUS
3SANDI BIN AQ.SANDI
4SARBINI BINTI AQ. SANDI
5GAZALI BIN AQ. SANDI
6M YUNUS BIN MUHSAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
11. Bahwa berdasarkan kronologis diatas, selanjutnya Penggugat mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk berkenan memberikan Putusan sebagai berikut :
 
Dalam pokok perkara
1. Mengabulkan gugatan para penggugat seluruhnya
2. Menyatakan hukum para penggugat selaku ahliwaris dari RUBAH alias AQ. INTI Yang telah meninggal dunia pada tahun 1980
3. Menyatakan demi hukum para penggugat telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana yang dimaksud didalam pasal 1365 KUHPerdata
4. Menyatakan hukum segala bentuk surat surat yang timbul berkaitan dengan objek sengketa harus dibatalkan dan atau setidak tidaknya tidak memiliki kekuatan hukum lagi .
5. Menghukum Para Tergugat atau Siapa Saja Yang Menguasai Objek Sengketa  Untuk Menyerahkan Objek Sengketa Kepada para penggugat bilaperlu dengan bantuan alat Negara/ Kepolisian Negara Republik indinesia 
6. Mebebankan biaya perkara ini kepada Tergugat ;
7. Bilamana Majelis Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang adil dan bermanfaat (Ex aquo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak