Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
109/Pdt.G/2025/PN Pya PT Mandala Ecovillage Lombok JACK EDWARD BROWN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 109/Pdt.G/2025/PN Pya
Tanggal Surat Selasa, 02 Des. 2025
Nomor Surat 39 / ADV.REDY & RKN / Ggt / XII / 2025
Penggugat
NoNama
1PT Mandala Ecovillage Lombok
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Akhmad Suhaidi, SHPT Mandala Ecovillage Lombok
Tergugat
NoNama
1JACK EDWARD BROWN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT. BANK OCBC NISP , Tbk c.q. Kantor Cabang Mataram
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

A. PETITUM PROVISI

  1. Menerima dan mengabulkan permohonan provisi Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa tindakan Tergugat yang telah memerintahkan pemblokiran  Akses User ID Penggugat  selaku direktur yang aktif terhadap rekening milik PT Mandala Ecovillage Lombok pada Bank OCBC NISP Nomor Rekening 160800013528 dan Rekening Nomor 160800004931  adalah perbuatan yang melanggar hukum dan telah mengganggu kepentingan Perseroan.
  3. Memerintahkan Tergugat untuk mencabut segala bentuk instruksi, perintah, atau permohonan yang pernah diberikan kepada Turut Tergugat (PT. Bank OCBC NISP Tbk Cq. Kantor Cabang Mataram) terkait pemblokiran Akses User ID penggugat terhadap rekening PT Mandala Ecovillage Lombok Nomor 160800013528 dan Rekening Nomor 160800004931.
  4. Memerintahkan Turut Tergugat (PT. Bank OCBC NISP Tbk Cq Kantor Cabang Mataram) untuk membuka blokir serta mengaktifkan kembali Akses User ID penggugat terhadap rekening atas nama PT Mandala Ecovillage Lombok Nomor 160800013528 dan Rekening Nomor 160800004931, sehingga Penggugat selaku Direktur Aktif dapat kembali menggunakan rekening tersebut untuk kepentingan operasional Perseroan.
  5. Menyatakan putusan provisi ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun terdapat perlawanan (verzet), banding, kasasi, maupun upaya hukum lainnya dari pihak Tergugat dan/atau Turut Tergugat.

B. PETITUM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) yang merugikan PT Mandala Ecovillage Lombok, khususnya berupa tindakan pemblokiran Akses USER ID penggugat terhadap rekening Perseroan dan kelalaian dalam menjalankan tugasnya sebagai Presiden Direktur.
  3. Menyatakan bahwa tindakan Tergugat bertentangan dengan ketentuan Pasal 92 ayat (1), Pasal 97 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta bertentangan dengan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
  4. Menyatakan Turut Tergugat (PT Bank OCBC NISP Tbk  Cq. Kantor Cabang Mataram) telah turut melakukan perbuatan yang menimbulkan kerugian terhadap PT Mandala Ecovillage Lombok dengan cara melakukan dan/atau mempertahankan pemblokiran Akses User ID penggugat terhadap rekening Perseroan tanpa dasar hukum yang sah.
  5. Menyatakan hukum kerugian Materil yang dialami Penggugat (PT Mandala Ecovillage Lombok) adalah sejumlah :--------------------
  1. Rekening Nomor 160800013528
  • IDR : 294.951.807,74( Dua ratus sembilan puluh empat juta sembilan ratus lima puluh satu ribu delapan ratus tujuh rupiah tujuh puluh empat sen)
  1. Rekening Nomor 160800004931
  • IDR : 146.437.971,66 (Seratus empat puluh enam juta empat ratus tiga puluh tujuh ribu sembilan ratus tujuh puluh satu rupiah enam puluh enam sen)
  • USD : 64,388.27 (Enam puluh empat ribu tiga ratus delapan puluh delapan dolar Amerika dua puluh tujuh sen.)
  • EUR : 20,127.50 (Dua puluh ribu seratus dua puluh tujuh euro lima puluh sen.”)

Dan oleh karenanya menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk membuka Akses USER ID penggugat terhadap rekening Nomor 160800013528 dan Rekening Nomor 160800004931 sehingga dana tersebut dapat dipergunakan untuk kepentingan Perseroan.

  1. Menyatakan Kerugian Materil tambahan sebesar Rp. 500.000.000,- ( lima ratus juta rupiah) serta menghukum Tergugat membayar kerugian tersebut kepada Perseroan secara langsung.
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian immateriil kepada PT Mandala Ecovillage Lombok secara tunai dan sekaligus sebesar Rp 1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah).
  3. Menyatakan bahwa seluruh jumlah kerugian sebagaimana tersebut pada angka 5 , 6 dan 7 menjadi tanggung jawab Tergugat secara pribadi dan tidak dibebankan kepada Perseroan, mengingat kerugian tersebut timbul akibat kesalahan dan kelalaiannya sebagai Direktur Utama.
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) setiap hari keterlambatan terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap, apabila lalai melaksanakan isi putusan ini.
  5. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun terdapat perlawanan, banding, kasasi, atau upaya hukum lainnya.
  6. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng.

SUBSIDAIR

  • Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon dijatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak