Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
70/Pdt.G/2024/PN Pya HAJI ABDUL MU’IT 1.Kepala Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Mataram
2.Mulyadi
3.Haji Muhsinin
4.Saiful Bahri, S.H. Mkn,
5.Tanti Satyarini M, S.H.Mkn
6.Baiq Mariana Setiarni, SH., M.Kn
7.Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Tengah
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 70/Pdt.G/2024/PN Pya
Tanggal Surat Senin, 19 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HAJI ABDUL MU’IT
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1LALU SAIFUL BAHRUN,SHHAJI ABDUL MU’IT
Tergugat
NoNama
1Kepala Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Mataram
2Mulyadi
3Haji Muhsinin
4Saiful Bahri, S.H. Mkn,
5Tanti Satyarini M, S.H.Mkn
6Baiq Mariana Setiarni, SH., M.Kn
7Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Tengah
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan alasan-alasan yang di uraikan di atas selanjutnya Penggugat melalui kuasa hukumnya memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini berkenan untuk memberikan putusan sebagai berikut :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dan/atau mengabulkan gugatan penggugat tersebut untuk sebagiannya;
  2. Menyatakan bahwa jual beli antara Penggugat dan tergugat 2 (Muliyadi) serta tergugat 3 harus dinyatakan tidak sah.
  3. Bahwa surat-surat yang di terbitkan para tergugat 1, tergugat 4, tergugat 5 dan tergugat 6 harus pula dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  4. Menyatakan hukum, obyek jaminan yang di jadikan agunan oleh tergugat 2 dan tergugat 1 adalah tidak sah;
  5. Bahwa perbuatan para tergugat tersebut diatas di kualifikasi sebagai Perbuatan Melawan Hukum;
  6. Menghukum kepada tergugat 2 dan tergugat 3 untuk mengembalikan Sertifikat no. 293 kepada PENGGUGAT setelah putusan mempunyai kekuatan hukum mengikat tanpa syarat apapun, dan bilamana sertifikat tersebut belum di kemabalikan kepada Penggugat maka tergugat 2 dan tergugat 3 di hukum untuk membayar denda dengan uang sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per hari sampai dengan di kembalikan sertifikat no. 293 kepada penggugat sebagai pemiliknya.

Dan atau  :

  1. Bilamana Majelis Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang adil menurut hukum (ex aequo et bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak