Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya dapat menerima permohonan ini dan selanjutnya memeriksa dan menjatuhkan Penetapan sebagai berikut:
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah perbaikan identitas Pemohon yang semula MUHAMMAD HAMZANI lahir di Aik Gering pada tanggal 1 September 2001 diperbaiki menjadi MUHAMMAD HAMZANI lahir di Aik Gering pada tanggal 1 September 2004 pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 5202-LT-16102015-0094 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Tengah;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mendaftarkan perbaikan identitas tersebut pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Tengah untuk dicatat pada Buku Register yang disediakan untuk itu;
Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon |