| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan menurut hukum bahwa Perjanjian Pembiayaan Modal Kerja No. Nomor 04301125000023 tertanggal 15 Januari 2025, berikut segala lampirannya adalah Sah dan Mengikat secara Hukum, serta berlaku sebagai Undang-Undang bagi Penggugat dan Tergugat ;
- Menyatakan 1 Unit Kendaraan Roda 4 (empat) dengan deskripsi kendaraan sebagai berikut :
Merk / Type : HONDA ALL NEW BRIO SATYA E 12 CC BENSIN MT
No. Rangka : MHRDD1750HJ709920
No. Mesin : L12B31860808
Warna / Tahun : HITAM MUTIARA /2017
No. Polisi : DR1289VE
An. BPKB ; TAHARUDIN
Adalah Sah Milik Penggugat Berdasarkan Ketentuan Hukum dan Perjanjian Pembiayaan Nomor 04301125000023 tertanggal 15 Januari 2025, Berikut Segala Lampirannya.
- Menyatakan menurut hukum bahwa Tindakan/ Perbuatan Tergugat yang tidak melakukan Kewajiban Pembayaran Angsuran akibat dari telah diterimanya Pembiayaan sebagaimana Perjanjian Pembiayaan Modal Kerja Nomor 04301125000023 tertanggal 15 Januari 2025, berikut segala lampirannya adalah merupakan Tindakan / Perbuatan CIDERA JANJI/WANPRESTASI;
- Menghukum Tergugat untuk melaksanakan kewajibannya yaitu membayar seluruh sisa hutang kepada Penggugat berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Modal Kerja Nomor 04301125000023 tertanggal 15 Januari 2025, berikut segala lampirannya, secara Seketika dan Sekaligus yang jumlahnya sebesar sebesar Rp. 129.593.600,- ( Seratus Dua Puluh Sembilan Juta Lima ratus ribu sembilan Puluh tiga ribu enam ratus Rupiah), dengan rincian kerugian sebagai berikut :
- Sisa nilai angsuran Rp. 4.523.500 X 28 = Rp 122,052,000,-
- Denda keterlambatan tanggal 03/12/2025 = Rp 7.541.600,-+
- TOTAL KERUGIAN = Rp 129.593.600,-
Sehingga dengan demikian Total Kerugian yang harus dibayarkan Tergugat kepada Penggugat yaitu sebesar Rp. 129.593.600,- ( Seratus Dua Puluh Sembilan Juta Lima ratus ribu sembilan Puluh tiga ribu enam ratus Rupiah),
- Menyatakan menurut Hukum apabila Tergugat tidak melakukan pembayaran total hutang kepada Penggugat sebagaimana pada Petitum angka 5, maka Menghukum Tergugat untuk kemudian Mengembalikan dan/atau Menyerahkan kepada Penggugat secara Sukarela berupa Barang/ Unit Kendaraan milik Penggugat dengan deskripsi kendaraan sebagai berikut :
Merk / Type : HONDA ALL NEW BRIO SATYA E 12 CC BENSIN MT
No. Rangka : MHRDD1750HJ709920
No. Mesin : L12B31860808
Warna / Tahun : HITAM MUTIARA /2017
No. Polisi : DR1289VE
An. BPKB ; TAHARUDIN
- Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) setiap harinya apabila Tergugat Lalai / Tidak melaksanakan isi Putusan atas Gugatan ini yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (inkracht van gewijsde);
- Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voeraad) meskipun terdapat upaya Hukum Keberatan, Perlawanan yang diajukan oleh Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar Biaya Perkara yang timbul dalam Perkara ini.
SUBSIDER :
A t a u Apabila Yang Mulia Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon memeriksa serta memberikan Putusan yang sebaik-baiknya (naargoede justitie rechtsdoen) dan memutuskan dengan mempertimbangkan Rasa Keadilan dan Kepatutan dalam Hukum (ex aquo et bono). |