Petitum |
Bahwa berdasarkan pada uraian di atas, mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya Cq. Yang Mulia Majelis Hakim Yang Memeriksa Dan Mengadili perkara a quo untuk memberikan penilain serta menjatuhkan putusan dengan amar putusan sebagai berikut :
- Dalam Provisi
Menangguhkan pelaksanaan eksekusi Perkara Perdata No. 35 / Pdt.G / 2019 / PN.Pya tertanggal 28 September 2022 terhadap Putusan Pengadilan Negeri Praya No. 35 / Pdt.G / 2019 / PN.Pya tertanggal 29 Agustus 2019 juncto Putusan Pengadilan Tinggi Mataram No. 186 / PDT / 2019 / PT.Mtr tertanggal 21 November 2019 juncto Putusan Mahkamah Agung RI No. 2548 K / Pdt / 2020 tertanggal 14 September 2020 juncto Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI No. 967 PK / Pdt / 2021 tanggal 22 Desember 2021 terhadap bidang tanah milik Pelawan yang terletak Desa Mertak Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan Sertifikat Hak Milik No. 268 tanggal 26 September 2001, Surat Ukur No. 92 / Mertak / 2001 tanggal 24 September 2001, luas 17.080 M2, seri blangko Sertifikat No : AS 026352 sebagimana tersebut diatas sampai putusan dalam perkara ini mempuyai kekuatan hukum tetap.
- Dalam Pokok Perkara
- Menerima dan mengabulkan perlawanan yang diajukan oleh Pelawan untuk seluruhnya.
- Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar (allgoed opposant)
- Menyatakan hukum bidang tanah yang terletak di Desa Mertak Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan Sertifikat Hak Milik No. 268 tanggal 26 September 2001, surat ukur No. 92 / Mertak / 2001 tanggal 24 September 2001, luas 17.080 M2 dengan seri blangko Sertifikat No : AS 026352 adalah merupakan hak milik Pelawan.
- Menyatakan hukum bidang tanah yang terletak di Desa Mertak Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan Sertifikat Hak Milik No. 268 tanggal 26 September 2001, surat ukur No. 92 / Mertak / 2001 tanggal 24 September 2001, luas 17.080 M2 dengan seri blangko Sertifikat No : AS 026352 yang sebaginnya yaitu seluas 15.000 M2 (lima belas meter persegi) dengan batas – batas sebagai berikut :
|
|
Jalan (dahulu termasuk SHM No. 268 / Desa Mertak) – Sisa SHM No. 268/Desa Mertak
|
|
|
Tanah Amaq Tanep
|
|
|
Pantai / Laut
|
|
|
Tanah Amaq Galang / H. Yasin
|
Adalah merupakan hak milik Pelawan
- Menyatakan hukum obyek sengketa yang terdapat dalam perkara perdata No. 35 / Pdt.G / 2019 / PN.Pya yang diputus pada tanggal 29 Agustus 2019 juncto Putusan Pengadilan Tinggi Mataram No. 186 / PDT / 2019 / PT.Mtr yang diputus pada tanggal 21 November 2019 juncto Putusan Mahkamah Agung RI No. 2548 K / Pdt / 2020 yang diputus pada tanggal 14 September 2020 juncto Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI No. 967 PK / Pdt / 2021 yang diputus pada tanggal 22 Desember 2021 adalah sah sebagai hak milik Pelawan.
- Menyatakan hukum batal dan/atau tidak memiliki kekuatan mengikat Penetapan No. 19 / Pdt.eks / 2022 / PN.Pya Juncto No. 35 / Pdt.G / 2019 / PN.Pya tertanggal 28 September 2022 yang dimohonkan Terlawan I.
- Menyatakan Hukum Putusan Pengadilan Negri Praya No. 35 / Pdt.G / 2019 / PN.Pya tertanggal 29 Agustus 2019 juncto Putusan Pengadilan Tinggi Mataram No. 186 / PDT / 2019 / PT.Mtr tertanggal 21 November 2019 juncto Putusan Mahkamah Agung RI No. 2548 K / Pdt / 2020 tertanggal 14 September 2020 juncto Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI No. 967 PK / Pdt / 2021 tertanggal 22 Desember 2021 tidak dapat dilaksanakan (non-executable).
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu atau serta merta (uit voorbaar bij vooraad), meskipun ada upaya hukum; Verzet, Banding dan Kasasi,
- Menghukum Terlawan I, II, III dan IV secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
A T A U
Apabila Yang Mulia Majlis Hakim Berpendapat Lain Mohon Putusan Yang Adil Dan Layak Menurut Hukum (ex aequo at bono) Dan Atas Perkenannya Dihaturkan Terima Kasih. |