Dakwaan |
-------- Bahwa Terdakwa JUMAHIR bersama dengan MUTAMIN Als TAMIN (DPO Nomor : DPO/01/V/RES.1.8./2024/Polsek) dan RENO (DPO Nomor : DPO/02/V/RES.1.8./2024/Polsek), baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama, pada hari Selasa, tanggal 27 bulan Desember tahun 2022, sekitar pukul 03.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2022, atau setidak-tidaknya pada tahun 2022, bertempat di rumah saksi SITI SAKRAH di dusun Tabaer, Desa Kabul, Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada waktu malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan terutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ |