Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
21/Pid.B/2025/PN Pya 1.CHANDRA PRADIPTA RAMADHAN, S.H., M.Kn.
2.ADE HASNA FAUZIAH, S.H
KUSMAYADI ALS KEMEK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 21/Pid.B/2025/PN Pya
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 10 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-583/N.2.11/Eoh.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1CHANDRA PRADIPTA RAMADHAN, S.H., M.Kn.
2ADE HASNA FAUZIAH, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KUSMAYADI ALS KEMEK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------- Bahwa Terdakwa KUSMAYADI Alias KEMEK, pada hari Senin, tanggal 04 bulan November tahun 2024, sekitar pukul 05.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Rumah Terdakwa di Dusun Sopak, Desa Sengkol, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------

 

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 480 ke-1 KUHP. -------------

Pihak Dipublikasikan Ya