Dakwaan |
Bahwa Terdakwa BOHARI Alias GEBOH pada hari Kamis tanggal 28 November 2024 sekira pukul 19.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu malam dalam bulan November atau setidak-tidaknya dalam pada waktu lain bulan November tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di KU VILLA Dusun Batu Riti Desa Kuta Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Pada hari Kamis, tanggal 28 November 2024 sekira pukul 19.00 Wita berawal Terdakwa pergi ke KU VILLA, dan masuk melalui tembok belakang menggunakan tangga, didalam kamar villa Terdakwa melihat 1 (satu) buah kloset dan 2 (dua) buah wastafel, kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) buah kloset merek Toto dan 2 (dua) buah wastafel merek Toto dengan cara membuka dan melepas baut menggunakan tangan, setelah berhasil mengambilnya Terdakwa membawa barang-barang tersebut dengan cara mengikat dan mengereknya keluar Villa secara bergantian, dan menyembunyikannya disalah satu kebun disekitar Villa. Selanjutnya Terdakwa bersama sdr. ANDRE (DPO) menggunakan sepeda motor mengambil 1 (satu) buah kloset dan 2 (dua) buah wastafel yang sebelumnya telah disembunyikan, kemudian Terdakwa menawarkan berang-barang tersebut kepada saksi Nursim Alias Inaq Roi, dan dibeli dengan harga Rp. 1,400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) oleh saksi Nursim Alias Inaq Roi untuk 1 (satu) buah kloset dengan harga Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan 2 (dua) buah wastafel dengan harga Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah).
- Kemudian pada hari Kamis tanggal 05 Desember 2024 sekitar pukul 10.00 Wita saksi Endy Suhardiman Efendi yang bertugas sebagai koordinator proyek KU VILLA, mengecek lokasi dan menyadari bahwa 1 (satu) buah kloset dan 2 buah wastafel tersebut telah hilang, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kawasan Mandalika.
- Bahwa Terdakwa BOHARI Alias GEBOH mengambil 1 (satu) buah kloset merek Toto dan 2 (dua) buah wastafel merek Toto tanpa izin dari saksi Endy Suhardiman Efendi, selaku pemilik kloset dan wastafel tersebut. Akibat perbuatan terdakwa, saksi Endy Suhardiman Efendi mengalami kerugian sekitar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
Perbuatan Terdakwa BOHARI Alias GEBOH sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP. |