Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/Pdt.G.S/2025/PN Pya PT. SMART MULTI FINANCE CQ PT. SMART MULTI FINANCE KC MATARAM 1.NURHAYATI
2.PUADDI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 21/Pdt.G.S/2025/PN Pya
Tanggal Surat Jumat, 05 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. SMART MULTI FINANCE CQ PT. SMART MULTI FINANCE KC MATARAM
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sandro Wahyu PermadiPT. SMART MULTI FINANCE CQ PT. SMART MULTI FINANCE KC MATARAM
Tergugat
NoNama
1NURHAYATI
2PUADDI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 113.332.600,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa Perjanjian Pembiayaan Modal Kerja No. Nomor 04301125000128 tertanggal 04 Maret 2025, berikut segala lampirannya adalah Sah dan Mengikat secara Hukum, serta berlaku sebagai Undang-Undang bagi Penggugat dan Tergugat ;
  3. Menyatakan 1 Unit Kendaraan Roda 4 (empat) dengan deskripsi kendaraan sebagai berikut :

Merk / Type         : HNDA.NW FREED.E 1,5 Bensin AT   

No. Rangka          : MHRGB3860DJ301233

No. Mesin            : L15A79131195

Warna / Tahun    : PUTIH ORCHID MUTIARA / 2013

No. Polisi             : DR1517BK

An. BPKB             ; SABIRIN ALAM

Adalah Sah Milik Penggugat Berdasarkan Ketentuan Hukum dan Perjanjian Pembiayaan Nomor 04301125000128 tertanggal 04 Maret 2025, Berikut Segala Lampirannya.

  1. Menyatakan menurut hukum bahwa Tindakan/ Perbuatan Tergugat yang tidak melakukan Kewajiban Pembayaran Angsuran akibat dari telah diterimanya Pembiayaan sebagaimana Perjanjian Pembiayaan Modal Kerja Nomor 04301125000128 tertanggal 04 Maret 2025, berikut segala lampirannya adalah merupakan Tindakan / Perbuatan CIDERA JANJI/WANPRESTASI;
  2. Menghukum Tergugat untuk  melaksanakan kewajibannya yaitu membayar seluruh sisa hutang kepada Penggugat berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Modal Kerja Nomor 04301125000128 tertanggal 04 Maret 2025, berikut segala lampirannya, secara Seketika dan Sekaligus yang jumlahnya sebesar sebesar Rp. 113.332.600,- ( Seratus tiga belas Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Tiga dua ribu enam ratus Rupiah), dengan rincian kerugian sebagai berikut :
  • Sisa nilai angsuran Rp. 5.750.000 X 18                   = Rp  103,500,000,-
  • Denda keterlambatan tanggal 03/12/2025   = Rp      9.832.600,-+
  • TOTAL KERUGIAN                                                = Rp 113.332.600,-

Sehingga dengan demikian Total Kerugian yang harus dibayarkan Tergugat kepada Penggugat yaitu sebesar Rp. 113.332.600,- ( Seratus tiga belas Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Tiga dua ribu enam ratus Rupiah),

  1. Menyatakan menurut Hukum apabila Tergugat tidak melakukan pembayaran total hutang kepada Penggugat sebagaimana pada Petitum angka 5, maka Menghukum Tergugat untuk kemudian Mengembalikan dan/atau Menyerahkan kepada Penggugat secara Sukarela berupa Barang/ Unit Kendaraan milik Penggugat dengan deskripsi kendaraan sebagai berikut :

Merk / Type         : HNDA.NW FREED.E 1,5 Bensin AT   

No. Rangka          : MHRGB3860DJ301233

No. Mesin            : L15A79131195

Warna / Tahun    : PUTIH ORCHID MUTIARA / 2013

No. Polisi             : DR1517BK

An. BPKB             ; SABIRIN ALAM

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (dwangsom) sebesar  Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) setiap harinya apabila Tergugat Lalai / Tidak melaksanakan isi Putusan atas Gugatan ini yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (inkracht van gewijsde);
  2. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voeraad)  meskipun terdapat upaya Hukum Keberatan, Perlawanan  yang diajukan oleh Tergugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar Biaya Perkara yang timbul dalam Perkara ini.

SUBSIDER :

A t a u                   Apabila Yang Mulia Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon memeriksa serta memberikan Putusan yang sebaik-baiknya (naargoede justitie rechtsdoen) dan memutuskan dengan mempertimbangkan Rasa Keadilan dan Kepatutan dalam Hukum (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak