| Petitum |
Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas,Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya dapat menerima permohonan ini dan selanjutnya memeriksa dan menjatuhkan penetapan sebagai berikut:
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah perbaikan Nama pemohon yang semula MUHAMAD HAFIZI menjadi SYAMSUL HIDAYAT pada kutipan akta kelahiran Nomor 5202 LT 20122021 011 yang dikeluarkan oleh Dinas kependudukan dan Pencatatan sipil Kabupaten Lombok Tengah
- Memberikan izin kepada pemohon untuk mendaftarkan perbaika nama tersebut pada kantor dinas kependudukan dan pencatata sipil kabupaten Lombok Tengah untuk dicatat pada buku register yang disediakan untuk itu
- Membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
|