Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
95/Pid.Sus/2024/PN Pya 2.SRI HARYATI, S.H
3.HERU SANDIKA TRIYANA, S.H.
4.Luh Putu Esty Punyantari, S.H
5.REYHAN DHANI PRATAMA, S.H.
LALU SUDIAN ALS DIAN BIN H. LALU HASBULAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 95/Pid.Sus/2024/PN Pya
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 05 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1780/N.2.11/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SRI HARYATI, S.H
2HERU SANDIKA TRIYANA, S.H.
3Luh Putu Esty Punyantari, S.H
4REYHAN DHANI PRATAMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LALU SUDIAN ALS DIAN BIN H. LALU HASBULAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

P E R T A M A

-------- Bahwa Terdakwa LALU SUDIAN alias DIAN bin H. LALU HASBULAH bersama-sama dengan saksi JUMADIL alias Gadil bin SUME (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dan saksi LALU MARDIANA PUTRA alias DINO bin LALU HAIRUDIN (Alm) (penuntutan dalam berkas perkara terpisah), serta sdr. AAN (DPO), pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekitar pukul 17.50 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di rumah saksi JUMADIL alias Gadil bin SUME di Jl. Raya Mawun-Kuta, Dusun Mawun, Desa Tumpak, Kec. Pujut, Kab. Lombok Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram berupa 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya berisi Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat bersih keseluruhan 45,007 (empat lima koma nol nol tujuh) gram dan 1 (satu) buah plastik klip transparan yang didalamnya berisi Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat bersih keseluruhan 1,056 (satu koma nol lima enam) gram”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 9 Januari 2024 sekitar jam 20.00 Wita saksi JUMADIL alias Gadil bin SUME yang sudah biasa membeli narkotika jenis sabu dari sdr. AAN (DPO) yang merupakan temannya pada saat menjalani hukuman penjara di Rutan Praya sepakat untuk bertemu dan bertransaksi sekitar jam 24.00 Wita di pinggir jalan di tanjakan jurang Mangaling, Desa Kuta, Kec. Pujut, Kab. Lombok Tengah, dan setelah bertemu saksi JUMADIL alias Gadil bin SUME akan membayar narkotika jenis sabu tersebut setelah laku terjual. Selanjutnya saksi JUMADIL alias Gadil bin SUME pulang ke rumah dan menyimpan sabu ke dalam dompet merek GLORIUSD warna abu hitam.
  • Bahwa selanjutnya keesokan harinya, pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekitar pukul 16.00 Wita Terdakwa ke rumah saksi JUMADIL alias Gadil bin SUME di Jl. Raya Mawun-Kuta, Dusun Mawun, Desa Tumpak, Kec. Pujut, Kab. Lombok Tengah, yang mana sejak siang harinya Terdakwa menanyakan terkait ketersediaan narkotika jenis sabu kepada saksi JUMADIL alias Gadil bin SUME, kemudian setelah sekitar 30 (tiga puluh) menit mengobrol, lalu saksi JUMADIL alias Gadil bin SUME membawa alat hisap sabu atau biasa disebut “BONG” yang terbuat dari botol plastik minuman SPRITE yang terpasang pipet dan kacanya dari dalam rumahnya kemudian mengambil narkotika jenis sabu dari dalam dompet warna abu hitam dan memasukan narkotika jenis sabu ke dalam kaca sehingga siap dikonsumsi bergiliran antara Terdakwa dan saksi JUMADIL alias Gadil bin SUME.
  • Bahwa setelah selesai mengkonsumsi narkotika jenis sabu, terdakwa dan saksi JUMADIL alias Gadil bin SUME datang tamu laki-laki, kemudian ikut duduk bersama saksi JUMADIL alias Gadil bin SUME dan terdakwa, sambil mengatakan “nempil nih” dan sambil melemparkan uang sebesar Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) ke depan saksi JUMADIL alias Gadil bin SUME, selanjutnya terdakwa melihat saksi JUMADIL alias Gadil bin SUME mengambil tas hitam di atas speaker (salon), lalu menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu kepada orang tersebut.
  • Bahwa tak lama kemudian datang lagi seorang laki-laki ke rumah saksi JUMADIL alias Gadil bin SUME untuk membeli narkotika jenis sabu kepada saksi JUMADIL alias Gadil bin SUME dengan menyerahkan uang sebesar Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah), setelah itu saksi JUMADIL alias Gadil bin SUME menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut kepada orang tersebut.
  • Bahwa kemudian tak lama datang saksi LALU MARDIANA PUTRA Als.DINO Bin LALU HAIRUDIN (Alm) yang juga sudah biasa membeli narkotika jenis sabu kepada saksi JUMADIL alias Gadil bin SUME, namun pada saat itu saksi LALU MARDIANA PUTRA Als.DINO Bin LALU HAIRUDIN (Alm) datang ke rumah saksi JUMADIL alias Gadil bin SUME hendak mengembalikan uang yang dipinjamnya sebesar Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah), dan saksi JUMADIL alias Gadil bin SUME menyuruhnya untuk transfer melalui Bank CIMB Niaga saja.
  • Bahwa kemudian datang petugas BNN Provinsi NTB melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa bersama saksi JUMADIL alias Gadil bin SUME dan saksi LALU MARDIANA PUTRA Als. DINO Bin LALU HAIRUDIN (Alm) dan ditemukan barang bukti berupa :
  • 1 (satu) buah plastik bening transparan yang didalamnya berisi narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 46,326 (empat puluh enam koma tiga dua enam) gram dan setelah dikurangi pembungkusnya didapatkan berat bersih keseluruhan menjadi 45,007 (empat puluh lima koma nol nol tujuh) gram.
  • 1 (satu) buah plastik bening transparan yang didalamnya berisi narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 1,492 (satu koma empat sembilan dua) gram dan setelah dikurangi pembungkusnya didapatkan berat bersih keseluruhan menjadi 1,056 (satu koma nol lima enam) gram.
  • 1 (satu) buah dompet merk GLORIOUSD warna abu hitam
  • 60 (enam puluh) buah klip plastik transparan
  • 1 (satu) buah Kartu ATM CIMB NIAGA Syariah dengan nomor 5576 9220 01043734
  • 1 (satu) buah dompet kulit besar merk JUNZIDAISHU warna hitam
  • Uang tunai Rp. 5.180.000,- (lima juta seratus delapan puluh ribu rupiah)
  • 1 (satu) buah alat hisap / bong yang terbuat dari botol Sprite kecil
  • 1 (satu) buah gunting warna hitam
  • 1 (satu) bendel klip plastic transparan merk Zipack
  • 1 (satu) buahkorekapi gas
  • 1 (satu) buah pipet plastic bening yang ujungnya diruncingkan
  • 1 (satu) buah kotak jam merk RIPCURL SEARCHGPS warna hitam
  • 1 (satu) lembar kertas bertuliskan uang masuk dan berat barang 40,91 gr
  • Berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Obat dan Napza Nomor: LHU.117.K.05.16.24.0053 dan Nomor : LHU.117.K.05.16.24.0057 tanggal 24 Januari 2024 yang ditandatangani oleh I Putu Ngurah ApriSusilawan, S.Si. M.Si dengan kesimpulan sampel netto 0,2826 gram dan netto 1,0400 gram dengan hasil pengujian sampel tersebut positif mengandung METAMFETAMIN, termasuk NARKOTIKA Golongan I (satu) yang merupakan Narkotika jenis sabu sesuai UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

-   Bahwa terdakwa melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram sebagaimana tersebut di atas adalah tanpa ijin dari pihak yang berwenang.

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------

A T A U

K E D U A

------------ Bahwa Terdakwa LALU SUDIAN alias DIAN bin H. LALU HASBULAH bersama-sama dengan saksi JUMADIL alias Gadil bin SUME (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dan saksi LALU MARDIANA PUTRA alias DINO bin LALU HAIRUDIN (Alm) (penuntutan dalam berkas perkara terpisah), serta sdr. AAN (DPO), pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekitar pukul 17.50 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di rumah saksi JUMADIL alias Gadil bin SUME di Jl. Raya Mawun-Kuta, Dusun Mawun, Desa Tumpak, Kec. Pujut, Kab. Lombok Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana,percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram berupa  1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya berisi Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat bersih keseluruhan 45,007 (empat lima koma nol nol tujuh) gram dan 1 (satu) buah plastik klip transparan yang didalamnya berisi Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat bersih keseluruhan 1,056 (satu koma nol lima enam) gram”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 9 Januari 2024 sekitar jam 20.00 Wita saksi JUMADIL alias Gadil bin SUME yang sudah biasa membeli narkotika jenis sabu dari sdr. AAN (DPO) yang merupakan temannya pada saat menjalani hukuman penjara di Rutan Praya sepakat untuk bertemu dan bertransaksi sekitar jam 24.00 Wita di pinggir jalan di tanjakan jurang Mangaling, Desa Kuta, Kec. Pujut, Kab. Lombok Tengah, dan setelah bertemu saksi JUMADIL alias Gadil bin SUME akan membayar narkotika jenis sabu tersebut setelah laku terjual. Selanjutnya saksi JUMADIL alias Gadil bin SUME pulang ke rumah dan menyimpan sabu ke dalam dompet merek GLORIUSD warna abu hitam.
  • Bahwa selanjutnya keesokan harinya, pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekitar pukul 16.00 Wita Terdakwa ke rumah saksi JUMADIL alias Gadil bin SUME di Jl. Raya Mawun-Kuta, Dusun Mawun, Desa Tumpak, Kec. Pujut, Kab. Lombok Tengah, yang mana sejak siang harinya Terdakwa menanyakan terkait ketersediaan narkotika jenis sabu kepada saksi JUMADIL alias Gadil bin SUME, kemudian setelah sekitar 30 (tiga puluh) menit mengobrol, lalu saksi JUMADIL alias Gadil bin SUME membawa alat hisap sabu atau biasa disebut “BONG” yang terbuat dari botol plastik minuman SPRITE yang terpasang pipet dan kacanya dari dalam rumahnya kemudian mengambil narkotika jenis sabu dari dalam dompet warna abu hitam dan memasukan narkotika jenis sabu ke dalam kaca sehingga siap dikonsumsi bergiliran antara Terdakwa dan saksi JUMADIL alias Gadil bin SUME.
  • Bahwa setelah selesai mengkonsumsi narkotika jenis sabu, terdakwa dan saksi JUMADIL alias Gadil bin SUME datang tamu laki-laki, kemudian ikut duduk bersama saksi JUMADIL alias Gadil bin SUME dan terdakwa, sambil mengatakan “nempil nih” dan sambil melemparkan uang sebesar Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) ke depan saksi JUMADIL alias Gadil bin SUME, selanjutnya terdakwa melihat saksi JUMADIL alias Gadil bin SUME mengambil tas hitam di atas speaker (salon), lalu menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu kepada orang tersebut.
  • Bahwa tak lama kemudian datang lagi seorang laki-laki ke rumah saksi JUMADIL alias Gadil bin SUME untuk membeli narkotika jenis sabu kepada saksi JUMADIL alias Gadil bin SUME dengan menyerahkan uang sebesar Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah), setelah itu saksi JUMADIL alias Gadil bin SUME menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut kepada orang tersebut.
  • Bahwa kemudian tak lama datang saksi LALU MARDIANA PUTRA Als.DINO Bin LALU HAIRUDIN (Alm) yang juga sudah biasa membeli narkotika jenis sabu kepada saksi JUMADIL alias Gadil bin SUME, namun pada saat itu saksi LALU MARDIANA PUTRA Als.DINO Bin LALU HAIRUDIN (Alm) datang ke rumah saksi JUMADIL alias Gadil bin SUME hendak mengembalikan uang yang dipinjamnya sebesar Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah), dan saksi JUMADIL alias Gadil bin SUME menyuruhnya untuk transfer melalui Bank CIMB Niaga saja.
  • Bahwa kemudian datang petugas BNN Provinsi NTB melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa bersama saksi JUMADIL alias Gadil bin SUME dan saksi LALU MARDIANA PUTRA Als. DINO Bin LALU HAIRUDIN (Alm) dan ditemukan barang bukti berupa :
  • 1 (satu) buah plastik bening transparan yang didalamnya berisi narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 46,326 (empat puluh enam koma tiga dua enam) gram dan setelah dikurangi pembungkusnya didapatkan berat bersih keseluruhan menjadi 45,007 (empat puluh lima koma nol nol tujuh) gram.
  • 1 (satu) buah plastik bening transparan yang didalamnya berisi narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 1,492 (satu koma empat sembilan dua) gram dan setelah dikurangi pembungkusnya didapatkan berat bersih keseluruhan menjadi 1,056 (satu koma nol lima enam) gram.
  • 1 (satu) buah dompet merk GLORIOUSD warna abu hitam
  • 60 (enam puluh) buah klip plastik transparan
  • 1 (satu) buah Kartu ATM CIMB NIAGA Syariah dengan nomor 5576 9220 01043734
  • 1 (satu) buah dompet kulit besar merk JUNZIDAISHU warna hitam
  • Uang tunai Rp. 5.180.000,- (lima juta seratus delapan puluh ribu rupiah)
  • 1 (satu) buah alat hisap / bong yang terbuat dari botol Sprite kecil
  • 1 (satu) buah gunting warna hitam
  • 1 (satu) bendel klip plastic transparan merk Zipack
  • 1 (satu) buahkorekapi gas
  • 1 (satu) buah pipet plastic bening yang ujungnya diruncingkan
  • 1 (satu) buah kotak jam merk RIPCURL SEARCHGPS warna hitam
  • 1 (satu) lembar kertas bertuliskan uang masuk dan berat barang 40,91 gr
  • Berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Obat dan Napza Nomor: LHU.117.K.05.16.24.0053 dan Nomor : LHU.117.K.05.16.24.0057 tanggal 24 Januari 2024 yang ditandatangani oleh I Putu Ngurah ApriSusilawan, S.Si. M.Si dengan kesimpulan sampel netto 0,2826 gram dan netto 1,0400 gram dengan hasil pengujian sampel tersebut positif mengandung METAMFETAMIN, termasuk NARKOTIKA Golongan I (satu) yang merupakan Narkotika jenis sabu sesuai UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana tersebut di atas adalah tanpa ijin dari pihak yang berwenang.

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------

A T A U

K E T I G A

--------- Bahwa Terdakwa LALU SUDIAN alias DIAN bin H. LALU HASBULAH bersama-sama dengan saksi JUMADIL alias Gadil bin SUME (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dan saksi LALU MARDIANA PUTRA alias DINO bin LALU HAIRUDIN (Alm) (penuntutan dalam berkas perkara terpisah), serta sdr. AAN (DPO), pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekitar pukul 17.50 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di rumah saksi JUMADIL alias Gadil bin SUME di Jl. Raya Mawun-Kuta, Dusun Mawun, Desa Tumpak, Kec. Pujut, Kab. Lombok Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112, Pasal 114”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 9 Januari 2024 sekitar jam 20.00 Wita saksi JUMADIL alias Gadil bin SUME yang sudah biasa membeli narkotika jenis sabu dari sdr. AAN (DPO) yang merupakan temannya pada saat menjalani hukuman penjara di Rutan Praya sepakat untuk bertemu dan bertransaksi sekitar jam 24.00 Wita di pinggir jalan di tanjakan jurang Mangaling, Desa Kuta, Kec. Pujut, Kab. Lombok Tengah, dan setelah bertemu saksi JUMADIL alias Gadil bin SUME akan membayar narkotika jenis sabu tersebut setelah laku terjual. Selanjutnya saksi JUMADIL alias Gadil bin SUME pulang ke rumah dan menyimpan sabu ke dalam dompet merek GLORIUSD warna abu hitam.
  • Bahwa selanjutnya keesokan harinya, pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekitar pukul 16.00 Wita Terdakwa ke rumah saksi JUMADIL alias Gadil bin SUME di Jl. Raya Mawun-Kuta, Dusun Mawun, Desa Tumpak, Kec. Pujut, Kab. Lombok Tengah, yang mana sejak siang harinya Terdakwa menanyakan terkait ketersediaan narkotika jenis sabu kepada saksi JUMADIL alias Gadil bin SUME, kemudian setelah sekitar 30 (tiga puluh) menit mengobrol, lalu saksi JUMADIL alias Gadil bin SUME membawa alat hisap sabu atau biasa disebut “BONG” yang terbuat dari botol plastik minuman SPRITE yang terpasang pipet dan kacanya dari dalam rumahnya kemudian mengambil narkotika jenis sabu dari dalam dompet warna abu hitam dan memasukan narkotika jenis sabu ke dalam kaca sehingga siap dikonsumsi bergiliran antara Terdakwa dan saksi JUMADIL alias Gadil bin SUME.
  • Bahwa setelah selesai mengkonsumsi narkotika jenis sabu, terdakwa dan saksi JUMADIL alias Gadil bin SUME datang tamu laki-laki, kemudian ikut duduk bersama saksi JUMADIL alias Gadil bin SUME dan terdakwa, sambil mengatakan “nempil nih” dan sambil melemparkan uang sebesar Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) ke depan saksi JUMADIL alias Gadil bin SUME, selanjutnya terdakwa melihat saksi JUMADIL alias Gadil bin SUME mengambil tas hitam di atas speaker (salon), lalu menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu kepada orang tersebut.
  • Bahwa tak lama kemudian datang lagi seorang laki-laki ke rumah saksi JUMADIL alias Gadil bin SUME untuk membeli narkotika jenis sabu kepada saksi JUMADIL alias Gadil

 

 

bin SUME dengan menyerahkan uang sebesar Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah), setelah itu saksi JUMADIL alias Gadil bin SUME menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut kepada orang tersebut.

  • Bahwa kemudian tak lama datang saksi LALU MARDIANA PUTRA Als.DINO Bin LALU HAIRUDIN (Alm) yang juga sudah biasa membeli narkotika jenis sabu kepada saksi JUMADIL alias Gadil bin SUME, namun pada saat itu saksi LALU MARDIANA PUTRA Als.DINO Bin LALU HAIRUDIN (Alm) datang ke rumah saksi JUMADIL alias Gadil bin SUME hendak mengembalikan uang yang dipinjamnya sebesar Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah), dan saksi JUMADIL alias Gadil bin SUME menyuruhnya untuk transfer melalui Bank CIMB Niaga saja.
  • Bahwa kemudian datang petugas BNN Provinsi NTB melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa bersama saksi JUMADIL alias Gadil bin SUME dan saksi LALU MARDIANA PUTRA Als. DINO Bin LALU HAIRUDIN (Alm) dan ditemukan barang bukti berupa :
  • 1 (satu) buah plastik bening transparan yang didalamnya berisi narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 46,326 (empat puluh enam koma tiga dua enam) gram dan setelah dikurangi pembungkusnya didapatkan berat bersih keseluruhan menjadi 45,007 (empat puluh lima koma nol nol tujuh) gram.
  • 1 (satu) buah plastik bening transparan yang didalamnya berisi narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 1,492 (satu koma empat sembilan dua) gram dan setelah dikurangi pembungkusnya didapatkan berat bersih keseluruhan menjadi 1,056 (satu koma nol lima enam) gram.
  • 1 (satu) buah dompet merk GLORIOUSD warna abu hitam
  • 60 (enam puluh) buah klip plastik transparan
  • 1 (satu) buah Kartu ATM CIMB NIAGA Syariah dengan nomor 5576 9220 01043734
  • 1 (satu) buah dompet kulit besar merk JUNZIDAISHU warna hitam
  • Uang tunai Rp. 5.180.000,- (lima juta seratus delapan puluh ribu rupiah)
  • 1 (satu) buah alat hisap / bong yang terbuat dari botol Sprite kecil
  • 1 (satu) buah gunting warna hitam
  • 1 (satu) bendel klip plastic transparan merk Zipack
  • 1 (satu) buahkorekapi gas
  • 1 (satu) buah pipet plastic bening yang ujungnya diruncingkan
  • 1 (satu) buah kotak jam merk RIPCURL SEARCHGPS warna hitam
  • 1 (satu) lembar kertas bertuliskan uang masuk dan berat barang 40,91 gr
  • Bahwa Terdakwa LALU SUDIAN alias DIAN bin H. LALU HASBULAH mengetahui mengenai pembelian, penjualan ataupun kepemilikan Narkotika Golongan I jenis sabu milik saksi JUMADIL alias Gadil bin SUME tersebut, namun demikian terdakwa tidak melaporkan perihal tersebut kepada pihak yang berwajib.

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 131 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya