Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
234/Pid.Sus/2025/PN Pya 1.Wennys Kartika Putri, S.H
2.SURYO DWIGUNO, S.H.
3.AHMAD BUDI MUKLISH, S.H., M.H.
4.Fajar Said S.H,LL.M
5.I DEWA NARAPATI, S.H.,MH
SANE BIN SAMIN ALS AMAK REPI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 234/Pid.Sus/2025/PN Pya
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-5501 /N.2.11/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Wennys Kartika Putri, S.H
2SURYO DWIGUNO, S.H.
3AHMAD BUDI MUKLISH, S.H., M.H.
4Fajar Said S.H,LL.M
5I DEWA NARAPATI, S.H.,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SANE BIN SAMIN ALS AMAK REPI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

           Bahwa Terdakwa Sane Bin Samin Als Amak Repi, pada hari Kamis tanggal 12 Juni 2025 sekitar pukul 09.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juni di tahun 2025, bertempat di dirumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Awang Kebon Rt/Rw 001/001 Desa Mertak Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi NTB atau setidak - tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

            Bahwa pada hari Kamis tanggal 12 Juni 2025 pagi hari di waktu yang tidak diingat secara pasti, Saksi Sabri Bin Muhtar Als Iyik (dalam perkara terpisah) datang kerumah Terdakwa untuk membeli Shabu, setelah bertemu dengan Terdakwa di ruang tamu saksi Sabri Bin Muhtar Als Iyik menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk pembayaran Shabu dan Terdakwa menyerahkan 1 poket kecil shabu kepada saksi Sabri Bin Muhtar Als Iyik yang sebelumnya diambil terdakwa dari saku celana yang sedang dipakainya, setelah menerima satu poket kecil Shabu dari Terdakwa, saksi Sabri Bin Muhtar Als Iyik langsung mengkonsumsi shabu tersebut di ruang tamu rumah Terdakwa menggunakan bong/alat hisap shabu milik Terdakwa sebanyak 2 kali sedotan sampai habis, tidak lama kemudian datang Saksi Sadri kerumah Terdakwa, kemudian saksi Sabri Bin Muhtar Als Iyik meminjam sepeda motor Saksi Sadri lalu pergi meninggalkan rumah Terdakwa namun tidak lama kemudian saksi Sabri Bin Muhtar Als Iyik kembali lagi kerumah Terdakwa menggunakan sepeda motor Saksi Sadri, namun belum lama saksi Sabri Bin Muhtar Als Iyik berada diruang tamu Terdakwa sekitar pukul 09.00 Wita, tiba-tiba datang Saksi M. Fakhri dan Saksi Zuadi Rumbia (Babinpotmar Pos AL Teluk Awang) mengamankan Terdakwa beserta saksi Sabri Bin Muhtar Als Iyik dan Saksi Sadri, kemudian Saksi M. Fakhri dan Saksi Zuadi Rumbia melihat Terdakwa memegang dan menyembunyikan sesuatu ditangan kirinya, lalu Saksi Zuadi Rumbia memintanya untuk memperlihatkan benda tersebut yang ternyata 1 wadah bulat warna putih yang didalamnya berisi 10 (sepuluh) plastik bening transparan yang didalamnya berisi narkotika Golongan I jenis Metamfetamin dengan berat bersih keseluruhan 0,396 (nol koma tiga sembilan enam) gram, Selain itu Saksi M. Fakhri dan Saksi Zuadi Rumbia juga mengamankan barang bukti berupa bong/alat hisap shabu, kotak rokok DJI SAM SOE dan wadah POMADE warna hitam, korek api gas dan dompet-dompet kecil berisi plastic klip serta poketan bekas pembungkus shabu dan pipet plastic yang ujungnya diruncingkan.

          Bahwa berdasarkan Laporan pengujian Balai Besar POM Mataram Nomor : LHU.117.K.05.16.25.0462, tanggal 17 Juni 2025 menerangkan sampel tersebut mengandung metamfetamin yang termasuk Narkotika Golongan I (satu) sesuai UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

           Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU

KEDUA

           Bahwa Terdakwa Sane Bin Samin Als Amak Repi, pada hari Kamis tanggal 12 Juni 2025 sekitar pukul 09.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juni di tahun 2025, bertempat di dirumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Awang Kebon Rt/Rw 001/001 Desa Mertak Kec. Pujut Kab. Lombok Tengah Provinsi NTB atau setidak - tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

          Bahwa awalnya Saksi M. Fakhri dan Saksi Zuadi Rumbia (berdinas di Pos AL Teluk Awang) mendapatkan informasi dari warga sekitar Desa Mertak Kec. Pujut Kab. Lombok Tengah Provinsi NTB yang melaporkan bahwa ada salah satu warga Awang Kebon yang bernama Sane Bin Samin Als Amak Repi bertempat dirumahnya sering dijadikan tempat transaksi shabu dan sudah meresahkan warga sekitar, kemudian saksi melaporkan hal tersebut kepada Komandan Pos AL Teluk Awang yang kemudian memerintahkan Saksi M. Fakhri dan Saksi Zuadi Rumbia untuk menindak lanjuti laporan warga tersebut dengan mendatangi langsung rumah Sane Bin Samin Als Amak Repi yang beralamat di Dusun Awang Kebon Rt/Rw 001/001 Desa Mertak Kec. Pujut Kab. Lombok Tengah. Setelah itu Saksi M. Fakhri dan Saksi Zuadi Rumbia menuju kerumah terdakwa dan tiba sekitar pukul 09.30 wita, Saksi M. Fakhri dan Saksi Zuadi Rumbia mendapati Terdakwa, saksi Sabri Bin Muhtar Als Iyik dan Saksi Sadri yang ada di dalam ruang tamu, kemudian Saksi M. Fakhri dan Saksi Zuadi Rumbia melihat Terdakwa memegang dan menyembunyikan sesuatu ditangan kirinya, lalu Saksi Zuadi Rumbia memintanya untuk memperlihatkan benda tersebut yang ternyata 1 wadah bulat warna putih yang didalamnya berisi 10 (sepuluh) plastik bening transparan yang didalamnya berisi narkotika Golongan I jenis Metamfetamin dengan berat bersih keseluruhan 0,396 (nol koma tiga sembilan enam) gram. Selain itu Saksi M. Fakhri dan Saksi Zuadi Rumbia juga mengamankan barang bukti berupa bong / alat hisap shabu, kotak rokok DJI SAM SOE dan wadah POMADE warna hitam yang diduga djadikan tempat menyimpan poketan shabu yang akan dijual, korek api gas dan dompet-dompet kecil berisi plastic klip serta poketan bekas pembungkus shabu dan pipet plastic yang ujungnya diruncingkan. Setelah itu Saksi M. Fakhri dan Saksi Zuadi Rumbia membawa Terdakwa, saksi Sabri Bin Muhtar Als Iyik dan Saksi Sadri berserta barang-barang yang diduga terkait dengan tindak pidana Narkotika ke Kantor Lanal Mataram, yang kemudian prosesnya dilanjutkan oleh pihak BNN Provinsi NTB. Adapun barang-barang yang turut diamankan antara lain:

  1. 10 (sepuluh) plastik bening transparan yang didalamnya berisi narkotika Golongan I jenis Metamfetamin atau yang biasa disebut shabu dengan berat bruto keseluruhan 2,135 (dua koma satu tiga lima) gram dan setelah dikurangi pembungkusnya didapatkan berat bersih keseluruhan menjadi 0,396 (nol koma tiga sembilan enam) gram.
  2. 1 (satu) wadah plastik bulat warna putih yang didalamnya berisi tisu warna putih (tempat ditemukannya narkotika jenis shabu)
  3. 1 (satu) bong / alat hisap shabu yang terbuat dari botol pocari sweat
  4. 1 (satu) kotak rokok kaleng merk DJI SAM SOE warna hitam yang didalamnya berisi tisu warna putih
  5. 1 (satu) wadah Pomade BELLAGIO warna hitam yang di dalamnya berisi tisu warna putih
  6. 3 (tiga) korek api gas warna merah, putih dan hijau
  7. 1 (satu) dompet kecil bertuliskan TUKANG EMAS CAHAYA MUTIARA warna abu yang didalamnya berisi 3 plastik klip merk Ctik ukuran 4x6, 10 plastik klip bening bekas pembungkus shabu, 7 poket bekas pembungkus shabu dan 1 korek api gas warna ungu
  8. 1 (satu) dompet kecil warna hijau yang didalamnya berisi 23 poket bekas pembungkus shabu
  9. 1 (satu) dompet kecil bertuliskan TOKO EMAS LATHIFA motif bunga yang didalamnya berisi 3 pipet plastic yang ujungnya diruncingkan atau biasa disebut sekop

Bahwa berdasarkan Laporan pengujian Balai Besar POM Mataram Nomor : LHU.117.K.05.16.25.0462, tanggal 17 Juni 2025 menerangkan sampel tersebut mengandung metamfetamin yang termasuk Narkotika Golongan I (satu) sesuai UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

           Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.  

 

Pihak Dipublikasikan Ya