Dakwaan |
Bahwa sejak tanggal 28 januari 2022 sampai dengan sekarang telah terjadi tindak pidana memasuki tanah tanpa ijin yang berhak / Kuasanya yang sah, sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 (1) Huruf a Undang – undang No. 51 Prp tahun 1960 jo Undang –undang RI No.1 than 1961 tentang penetapan semua undang – undang darurat dan semua peraturan pemerintah pengganti undang-undang yang sudah ada sebelumya tanggal 1 januari 1961 yang terjadi di Dsn Montong Waru Ds. Stanggor Kec. Praya Barat Kab. Lombok Tengah, dengan cara mengusai tanah milik korban menggarap dan menanami padi serta menggadaiakan tanah milik korban tersebut kepada orang lain yang mana tanah yang di kuasi itu bukan merupakan tanahnya dan tidak pernah meminta izin kepada pemilik iayalah saudari Mawadah. Di kuatkan dengan bukti dokumen putusan pengadilan agama praya dan berita acara exsekusi yang di miliki oleh korban dokumen terlampir dalam berkas perkara yang pada intinya putusan pengadilan agama praya dan berita acara exsekusi menjelaskan dengan jelas bahwa sudari MAWADAH selaku ahli waris dari almarhum H NURSAID mendapat bagian yang tertuang dalam putusan pengadilan agama praya dan berita acara exsekusi tersebut yang mana sesuai isi dari putusan pengadilan agama praya dan berita acara exsekusi tanah yang menjadi sengketa tersebut sudah di bagi kepada ahli waris masing- masing pelaku tidak mengindahkan isi dari putusan putusan pengadilan agama praya dan berita acara exsekusi tersebut beralasan bahwa dalam Putusan pengadilan Negeri praya sampai dengan putusan mahkamah Agung telah disebutkan bahwa tanah yang pelaku kuasai saat ini merupakan harta peninggalan dari almarhum Hajjah maemunah alias inaq isah dan pada halaman 39 Putusan pengadilan Negeri Praya tersbut disebutkan dan dijelaskan yang pada intinya “ Haji Nursaid tidak diakui sebagai anak angkat amaq janip dan tidak diakui sebagai ahli waris amaq janip berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 575/K/PDT/2009 Tanggal 21 Agustus Tahun 2009 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Mataram Nomor 95/PDT/2008/PT.MTR Tanggal 15 Juli Tahun 2008 Jo Putusan Pengadilan Negeri Praya Nomor 21/PDT.G/2007/PN.PRA Tanggal 6 Desember tahun 2007 Jo berita acara ekseksui pengosongan nomor 02/BA- EKS/2012/PN.Pya tanggal 2 Februari tahun 2012. Atas kejadian tersbut korban mersa di rugikan karena tidak bisa mengusai tanah yang menjadi haknya sesuai isi dari putusan pengadilan agama praya dan berita acara exsekusi tersebut.
|