Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
103/Pdt.G/2024/PN Pya 1.INAQ AKIM
2.SUAEBAH
3.AMINAH
4.MUNADI
5.NIMAH
6.HASANAH
1.WAHIT
2.SAPRUDIN
3.JAWENG
4.AWALUDIN
5.SUDIRMAN
6.NIKMAH alias AISAH
7.MUHAMAD
8.AMAQ CAP
9.RAMDAN
10.USMAN alias H. USMAN
11.MANSUR
12.MARZUKI
13.ARIF alias BAPAK AHMAD
14.JERAT alias MUJERAT
15.ABDURRAHIM
16.JAMILAH alias PAPUK MILOK
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 103/Pdt.G/2024/PN Pya
Tanggal Surat Rabu, 11 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1INAQ AKIM
2SUAEBAH
3AMINAH
4MUNADI
5NIMAH
6HASANAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ahmad Subandi, S.H., M.H.LiINAQ AKIM
2Ahmad Subandi, S.H., M.H.LiSUAEBAH
3Ahmad Subandi, S.H., M.H.LiAMINAH
4Ahmad Subandi, S.H., M.H.LiMUNADI
5Ahmad Subandi, S.H., M.H.LiNIMAH
6Ahmad Subandi, S.H., M.H.LiHASANAH
Tergugat
NoNama
1WAHIT
2SAPRUDIN
3JAWENG
4AWALUDIN
5SUDIRMAN
6NIKMAH alias AISAH
7MUHAMAD
8AMAQ CAP
9RAMDAN
10USMAN alias H. USMAN
11MANSUR
12MARZUKI
13ARIF alias BAPAK AHMAD
14JERAT alias MUJERAT
15ABDURRAHIM
16JAMILAH alias PAPUK MILOK
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan dalil-dalil gugatan tersebut di atas maka kami mohon kepada yang terhormat Ketua Pengadilan Negeri Praya berkenan untuk memanggil para pihak, memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini dengan memberikan putusan sebagai berikut:

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap objek sengketa;
  3. Menyatakan PARA PENGGUGAT adalah ahli waris dari BAPAK MUNAKIM;
  4. Menyatakan objek sengketa adalah hak milik dan/atau harta peninggalan BAPAK MUNAKIM serta yang paling berhak untuk mewarisinya adalah PARA PENGGUGAT;
  5. Menyatakan penguasaan objek sengketa oleh PARA TERGUGAT adalah penguasaan tanpa hak dan melawan hukum;
  6. Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  7. Menyatakan segala surat-surat dan dokumen yang terbit atas objek sengketa akibat Perbuatan Melawan Hukum dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum;
  8. Menghukum PARA TERGUGAT atau siapapun yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan dan mengembalikan objek sengketa dalam keadaan kosong dan tanpa syarat apapun kepada PARA PENGGUGAT, bilamana perlu dengan bantuan Alat Negara;
  9. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian kepada PARA PENGGUGAT yang telah diperhitungkan sebesar Rp. 413.636.525,- (empat ratus tiga belas juta enam ratus tiga puluh enam ribu lima ratus dua puluh lima rupiah);
  10. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum dari PARA TERGUGAT maupun pihak lainnya;
  11. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng;

SUBSIDAIR

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon dengan kerendahan hati agar sudilah kiranya supaya menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak