Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.G/2024/PN Pya 1.SELEMAH
2.PARIHAT TIJARATUN NAJAH
3.HASBULLAH
4.SAIMUN HUSEN
1.H. IHSAN
2.PARIDAH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 18/Pdt.G/2024/PN Pya
Tanggal Surat Kamis, 16 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SELEMAH
2PARIHAT TIJARATUN NAJAH
3HASBULLAH
4SAIMUN HUSEN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SADAM HUSEN, SH.SELEMAH
2SADAM HUSEN, SH.PARIHAT TIJARATUN NAJAH
3SADAM HUSEN, SH.HASBULLAH
4SADAM HUSEN, SH.SAIMUN HUSEN
Tergugat
NoNama
1H. IHSAN
2PARIDAH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Bahwa atas dasar dan alasan tersebut di atas, maka kami mohon kepada Majelis Hakim Pemeriksa Perkara A quo untuk memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara ini, untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  1. Menetapkan hukum Para Penggugat adalah ahli waris yang sah dari alm. Saleh;
  1. Menetapkan hukum, jual beli antara alm. Saleh dengan Amaq Aeriyah pada tahun 1989, berdasarkan SPPT No. 52.02.080.002.004.0038.0, luas ±4 are, atas nama SALEH, yang berlokasi di Desa Bagu Kec. Pringgarata Kab. Lombok Tengah – NTB, dengan batas-batas :

Sebelah Utara                : Tanah sawah Muhammad Rifa’i;

Sebelah timur                : Tanah sawah Zaenudin dan Nurhidayah;

Sebelah selatan              : Rumah H. Ihsan;

Sebelah Barat: Tanah Sawah H. Hasan.

Adalah sah menurut hukum;

  1. Menetapkan hukum, sebidang tanah pertanian, berdasarkan SPPT No. 52.02.080.002.004.0038.0, luas ±4 are, atas nama SALEH, yang berlokasi di Desa Bagu Kec. Pringgarata Kab. Lombok Tengah – NTB, dengan batas-batas :

Sebelah Utara                : Tanah sawah Muhammad Rifa’i;

Sebelah timur                : Tanah sawah Zaenudin dan Nurhidayah;

Sebelah selatan              : Rumah H. Ihsan;

Sebelah Barat: Tanah Sawah H. Hasan.

Adalah sah milik Saleh (alm);

  1. Menetapkan hukum Objek sengketa adalah milik Saleh (alm) yang belum pernah diperjualbelikan maupun di bagi waris;
  1. Menyatakan hukum, transaksi gadai adat tanah pertanian (Objek sengketa) antara Saleh (alm) dengan H. IHSAN bersama istrinya/PARIDAH (Para Tergugat) dengan nilai gadai Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan akan ditebus sejumlah Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah), dengan batas waktu sampai Saleh (alm) memiliki uang untuk membayarnya adalah sah dan mengikat;
  1. Menetapkan hukum, hutang gadai alm. Saleh kepada Para Tergugat sejumlah Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah);
  1. Menyatakan hukum alm. Saleh maupun ahli waris alm. Saleh yang sudah berupaya mengembalikan hutang gadai alm. Saleh kepada Para Tergugat, adalah pihak yang beritikad baik;
  1. Menyatakan hukum, tindakan Para Tergugat yang tidak mau mengembalikan Objek sengketa kepada  Para Penggugat/ahli waris alm. Saleh melanggar ketentuan Pasal 7 ayat (1) Perpu No. 56 Tahun 1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian;
  1. Menyatakan hukum, tindakan Para Tergugat yang menaikkan nilai Hutang gadai Objek sengketa alm. Saleh tersebut, dan tidakan menolak Saleh/ahli warisnya untuk melunasi hutang gadai merupakan bentuk pelanggaran terhadap kesepakatan yang telah dibuat antara alm. Saleh dengan Para Tergugat, adalah tindakan Wanprestasi;
  1. Menyatakan hukum, Surat jual beli antara alm. Saleh dan Tergugat 1 (H. Ihsan) terhadap Objek sengketa, yang dibuat secara manipulatif oleh Para Tergugat adalah tidak sah, batal demi hukum, serta tidak memiliki nilai pembuktian;
  1. Menyatakan hukum, tindakan Para Tergugat yang terus menolak Saleh (alm) maupun Para Penggugat untuk melunasi hutang gadai alm. Saleh, dengan tujuan agar dapat tetap menguasai Objek sengketa, serta tindakan membangun bangunan permanen berupa kos-kosan dengan luas bangunan ±2 are di atas Objek sengketa adalah tindakan yang melampaui batas dan bentuk pelanggaran terhadap kesepakatan gadai adat Objek sengketa antara alm. Saleh dan Para Tergugat adalah bentuk wanprestasi;
  1. Menghukum Para Tergugat membayar kerugian Moril kepada Para Penggugat sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dari Para Tergugat;
  1. Menghukum Para Tergugat membayar kerugian Materil kepada Para Penggugat sebesar Rp.36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah);
  1. Menyatakan hukum, dikarenakan Objek sengketa dikuasai Para Tergugat secara melampaui batas dan melanggar kesepakatan gadai adat, maka segala bentuk surat-surat yang timbul yang di miliki oleh Para Tergugat, baik berupa hibah, Surat jual beli maupun Surat perjanjian jual beli, kwitansi jual beli, akta jual beli, surat keterangan bagi waris, Sporadik, SPPT, surat gadai, Sertipikat Hak Milik, Sertipikat Hak Guna Bangunan dan atau surat-surat sejenis lainnya yang bersifat memindahtangankan hak atas Objek sengketa adalah tidak sah dan dengan sendirinya harus dinyatakan cacat yuridis / tidak mempunyai kekuatan hukum, serta tidak memiliki nilai pembuktian;
  1. Menghukum Para Tergugat  atau siapapun yang mendapatkan hak dari padanya, untuk menyerahkan Objek sengketa kepada Para Penggugat secara utuh seperti sediakala beserta segala jenis tanaman yang ada di dalamnya tanpa syarat dan ikatan apapun dengan orang lain/pihak ketiga, bila perlu dalam pelaksanaannya dengan upaya paksa dengan bantuan pihak keamanan (Kepolisian RI);
  1. Menyatakan hukum putusan, perkara ini serta merta dapat dijalankan terlebih dahulu walau ada upaya hukum lain dari Para Tergugat;
  1. Menyatakan hukum sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan oleh Jurusita PN Praya atas Objek sengketa;
  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara;

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pemeriksa perkara a quo berpendapat lain, Mohon putusan yang seadil-adilnya;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak