Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
222/Pid.Sus/2024/PN Pya 1.Wennys Kartika Putri, S.H
2.ADE HASNA FAUZIAH, S.H
HERY HERMAWAN Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 01 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 222/Pid.Sus/2024/PN Pya
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 31 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-4128/N.2.11/Enz.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Wennys Kartika Putri, S.H
2ADE HASNA FAUZIAH, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERY HERMAWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

Bahwa ia Terdakwa HERY HERMAWAN bersama dengan Saksi Susanto (Penuntutan dalam Berkas Perkara Terpisah), pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2024 sekitar pukul 17.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Juli Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Hotel Lombok Garden yang beralamat di Jalan Bung Karno No.7, Cilinaya, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram atau bertempat di Mini Mart Jalan By Pass Tanak Awu-Praya,Kecamatan Praya,Kabupaten Lombok Tengah, atau setidak-tidaknya berdasarkan pasal 84 Ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Praya berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah “melakukan percobaan atau permufakatan jahat, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------

  • Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2024 Terdakwa Hery Hermawan mengambil 8 (delapan) bungkus plastik klip transparan yang berisikan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu dan 8 (delapan) butir pil ekstasi dari Sdr. Agus Satria (DPO) di Tangerang karena ada seseorang dari Sumbawa yang akan membelinya, namun sebagian belum terjual sehingga Terdakwa bebas untuk menjualnya. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2024 sekira pukul 05.00 WITA Terdakwa berangkat dari Bali menuju ke Pelabuhan Lembar Lombok Barat kemudian setelah sampai di Pelabuhan Lembar Lombok Barat, Terdakwa menghubungi Saksi Susanto untuk meminta dijemput. Kemudian sekira pukul 12.00 WITA Saksi Susanto datang di Pelabuhan Lembar Lombok Barat dan bertemu dengan Terdakwa, kemudian Terdakwa meminta Saksi Susanto untuk mengantarnya ke Hotel Lombok Garden yang beralamat di Jalan Bung Karno No.7, Cilinaya, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram dan Saksi Susanto menyetujuinya. Sesampainya di Hotel Lombok Garden, Terdakwa mengajak Saksi Susanto untuk masuk ke kamarnya. Selanjutnya sekira pukul 13.00 WITA Terdakwa dan Saksi Susanto masuk ke kamar Terdakwa yakni kamar nomor 285 dan di sana Terdakwa membongkar barang bawaannya dan memperlihatkan kepada Saksi Susanto 9 (Sembilan) bungkus plastik yang berisi Narkotika jenis Sabu dan diletakkan di atas kasur, kemudian Terdakwa mengajak Saksi Susanto untuk mengonsumsi Narkotika Golongan I Jenis Metamfetamine (Sabu) dan Saksi Susanto menyetujuinya. Selanjutnya Terdakwa berbincang-bincang dengan Saksi Susanto, kemudian Saksi Susanto meminta bantuan kepada Terdakwa untuk dibantu karena Saksi Susanto sedang terlilit hutang sampai rumahnya akan disita, kemudian Saksi Susanto menawarkan diri untuk menjualkan Narkotika Jenis Sabu yang Terdakwa bawa tersebut dan pada saat itu Saksi Susanto mengatakan “ada orang yang memesan kepada saya” dan Terdakwa menjawab “yaudah kalau memang ada dan aman ya udah saya nggak mau ambil resiko”. Selanjutnya Saksi Susanto mengambil 1 (satu) bungkus plastik yang berisi Narkotika Jenis sabu dengan berat sekira 100 (seratus) gram yang disepakati oleh Terdakwa dan Saksi Susanto akan dijual dengan harga Rp 70.000.000 (tujuh puluh juta rupiah) dan Terdakwa akan memberikan imbalan kepada Saksi Susanto sebesar Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah), kemudian Saksi Susanto menyimpannya di tas slempang yang Terdakwa gunakan dan langsung meninggalkan Terdakwa.
  • Selanjutnya sekira pukul 21.00 WITA datang Saksi Tri Dili Margiyanto, Saksi Febrian Eldy Fakta, Saksi Lalu Kharisma Sidikara, dan Saksi Lalu Army Fhinarta selaku Petugas Kepolisian Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah melakukan penangkapan terhadap Saksi Susanto di Mini Mart depan Bandar Udara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM) yang beralamat di Jalan Bypass, Tanak Awu, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah atas dasar penyelidikan dan informasi dari masyarakat bahwa Saksi Susanto telah menguasai Narkotika Jenis Sabu. Kemudian Saksi Tri Dili Margiyanto, Saksi Febrian Eldy Fakta, Saksi Lalu Kharisma Sidikara, dan Saksi Lalu Army Fhinarta melakukan penggledahan badan terhadap Saksi Susanto dan pada diri Saksi Susanto ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu, 1 (satu) buah tas selempamh warna biru merk Gregory, 1 (satu) unit handphone android warna orange merk Infinix, uang tunai sejumlah Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah). Setelah itu, Saksi Tri Dili Margiyanto, Saksi Febrian Eldy Fakta, Saksi Lalu Kharisma Sidikara, dan Saksi Lalu Army Fhinarta bertanya kepada Saksi Susanto dari mana Saksi Susanto mendapatkan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu dan Saksi Susanto menjawab bahwa Saksi Susanto mendapatkannya dari Terdakwa. Kemudian sekira pukul 22.00 WITA Saksi Tri Dili Margiyanto, Saksi Febrian Eldy Fakta, Saksi Lalu Kharisma Sidikara, dan Saksi Lalu Army Fhinarta melakukan penangkapan dan penggledahan terhadap Terdakwa di Hotel Lombok Garden kamar nomor 285 dengan disaksikan oleh Saksi  Philipus Atu dan pada diri Terdakwa dan di kamar hotel tersebut ditemukan 8 (delapan) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu, 8 (delapan) butir pul ekstasi, 1 (satu) bendel plastik klip transparan, 1 (satu) buah tas plastik warna putih, 1 (satu) unit timbangan Digital warna hitam merk Kris, 1 (satu) unit timbangan warna hitam merk Scale, 1 (satu) buah sendok stenlis, 1 (satu) buah skop sabu yang terbuat dari pipet plastik, 1 (satu) buah pipa kaca, 1 (satu) buah rangkaian alat hisab (bong), 1 (satu) buah tas slempang warna hitam merk Eiger, 1 (satu) buah buku note warna biru, 1 (satu) buah dompet warna hitam, 1 (satu) unit Handphone android warna biru merk Samsung, 1 (satu) unit handphone android merk Redmi, dan uang tunai sejumlah Rp 34.400.000 (tiga puluh empat juta empat ratus ribu rupiah). Setelah itu Terdakwa, Saksi Susanto, dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Polres Lombok Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Penimbangan Barang Bukti Narkotika dari Pegadaian Cabang Praya Nomor 3371/11941.07/2024 tanggal 24 Juli 2024 yang ditandatangani oleh Kepala Cabang Pegadaian Cabang Praya, Gunaji Agus Wibowo NIK P80112 dengan hasil penimbangan 9 (Sembilan) bungkus plastik klip transparan yang berisikan Narkotika Golongan I bukan tanaman Jenis Sabu, setelah digabungkan kemudian dilakukan penimbangan didapat berat bersih keseluruhan (netto) 814,04 (delapan ratus empat belas koma nol empat) gram, disishkan 1 (satu) plastik klip transparan yang berisikan Narkotika Golongan I bukan tanaman Jenis Sabu dengan berat bersih (netto) 0.06 (nol koma nol enam) gram digunakan untuk kepentingan uji laboratorium di BPOM dan sisa Narkotika Golongan I bukan tanaman Jenis Sabu dengan berat bersih (netto) 813,98 (delapan ratus tiga belas koma Sembilan delapan) gram digunakan untuk kepentingan persidangan di Pengadilan Negeri Praya.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Mataram Nomor LHU.117.K.05.16.24.0528 tanggal 26 Juli 2024 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian, I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si., M.Si. dimana dilakukan pengujian terhadap sampel seberat 0.0675 (nol koma nol enam tujuh lima) gram dari barang bukti berupa plastik klip transparan dalam amplop warna coklat berlak segel yang diikat dengan benang warna putih dengan kesimpulan hasil pengujian sampel tersebut mengandung METAMFETAMIN.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Mataram Nomor LHU.117.K.05.16.24.0523 tanggal 26 Juli 2024 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian, I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si., M.Si. dimana dilakukan pengujian terhadap sampel berupa 1 (satu) buah pil berbentuk segi lima berwarna biru muda yang salah satu sisinya bertuliskan Kemzo dan di salah satu sisinya bergambar singa diduga ekstasi dalam plastik klip transparan dalam amplop warna coklat berlak segel yang diikat dengan benang warna putih dengan kesimpulan hasil pengujian sampel tersebut tidak mengandung Amfetamin, Metamfetamin, dan MDMA.
  • Berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Kesesahatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan penggolongan Narkotika, Metamfetamin merupakan Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 (enam puluh satu).
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak lain yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I bukan tanaman dan Terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi serta pekerjaan Terdakwa tidak ada hubungannya dengan barang bukti tersebut.

---------- Perbuatan Terdakwa HERY HERMAWAN sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------

 

 

SUBSIDAIR

Bahwa ia Terdakwa HERY HERMAWAN bersama dengan Saksi Susanto (Penuntutan dalam Berkas Perkara Terpisah), pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2024 sekitar pukul 22.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Juli Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Hotel Lombok Garden yang beralamat di Jalan Bung Karno No.7, Cilinaya, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, atau setidak-tidaknya berdasarkan pasal 84 Ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Praya berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah “Melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika atau prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal ketika Saksi Tri Dili Margiyanto, Saksi Febrian Eldy Fakta, Saksi Lalu Kharisma Sidikara, dan Saksi Lalu Army Fhinarta selaku Petugas Kepolisian Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2024 sekira pukul 22.00 WITA melakukan penangkapan dan penggledahan terhadap Saksi Susanto di Mini Mart depan Bandar Udara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM) yang beralamat di Jalan Bypass, Tanak Awu, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah atas dasar penyelidikan dan informasi dari masyarakat bahwa Saksi Susanto telah menguasai Narkotika Jenis Sabu, kemudian pada Saksi Susanto ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu, 1 (satu) buah tas selempamh warna biru merk Gregory, 1 (satu) unit handphone android warna orange merk Infinix, uang tunai sejumlah Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah). Setelah itu Saksi Susanto mengatakan bahwa ia mendapatkan Narkotika Golongan I Jenis Sabu tersebut dari Terdakwa. Selanjutnya sekira pukul 22.00 WITA Saksi Tri Dili Margiyanto, Saksi Febrian Eldy Fakta, Saksi Lalu Kharisma Sidikara, dan Saksi Lalu Army Fhinarta melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di Hotel Lombok Garden yang beralamat di Jalan Bung Karno No.7, Cilinaya, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram. Kemudian Saksi Tri Dili Margiyanto, Saksi Febrian Eldy Fakta, Saksi Lalu Kharisma Sidikara, dan Saksi Lalu Army Fhinarta melakukan penggledahan badan terhadap Terdakwa dengan disaksikan oleh Saksi Philipus Atu dan pada diri Terdakwa ditemukan 8 (delapan) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu, 8 (delapan) butir pul ekstasi, 1 (satu) bendel plastik klip transparan, 1 (satu) buah tas plastik warna putih, 1 (satu) unit timbangan Digital warna hitam merk Kris, 1 (satu) unit timbangan warna hitam merk Scale, 1 (satu) buah sendok stenlis, 1 (satu) buah skop sabu yang terbuat dari pipet plastik, 1 (satu) buah pipa kaca, 1 (satu) buah rangkaian alat hisab (bong), 1 (satu) buah tas slempang warna hitam merk Eiger, 1 (satu) buah buku note warna biru, 1 (satu) buah dompet warna hitam, 1 (satu) unit Handphone android warna biru merk Samsung, 1 (satu) unit handphone android merk Redmi, dan uang tunai sejumlah Rp 34.400.000 (tiga puluh empat juta empat ratus ribu rupiah). Setelah itu Terdakwa, Saksi Hery Hermawan, dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Polres Lombok Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa sebelumnya pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2024 Terdakwa Hery Hermawan mengambil 8 (delapan) bungkus plastik klip transparan yang berisikan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu dan 8 (delapan) butir pil ekstasi dari Sdr. Agus Satria (DPO) di Tangerang karena ada seseorang dari Sumbawa yang akan membelinya, namun sebagian belum terjual sehingga Terdakwa bebas untuk menjualnya. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2024 sekira pukul 05.00 WITA Terdakwa berangkat dari Bali menuju ke Pelabuhan Lembar Lombok Barat kemudian setelah sampai di Pelabuhan Lembar Lombok Barat, Terdakwa menghubungi Saksi Susanto untuk meminta dijemput. Kemudian sekira pukul 12.00 WITA Saksi Susanto datang di Pelabuhan Lembar Lombok Barat dan bertemu dengan Terdakwa, kemudian Terdakwa meminta Saksi Susanto untuk mengantarnya ke Hotel Lombok Garden yang beralamat di Jalan Bung Karno No.7, Cilinaya, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram dan Saksi Susanto menyetujuinya. Sesampainya di Hotel Lombok Garden, Terdakwa mengajak Saksi Susanto untuk masuk ke kamarnya. Selanjutnya sekira pukul 13.00 WITA Terdakwa dan Saksi Susanto masuk ke kamar Terdakwa yakni kamar nomor 285 dan di sana Terdakwa membongkar barang bawaannya dan memperlihatkan kepada Saksi Susanto 9 (Sembilan) bungkus plastik yang berisi Narkotika jenis Sabu dan diletakkan di atas kasur, kemudian Terdakwa mengajak Saksi Susanto untuk mengonsumsi Narkotika Golongan I Jenis Metamfetamine (Sabu) dan Saksi Susanto menyetujuinya. Selanjutnya Terdakwa berbincang-bincang dengan Saksi Susanto, kemudian Saksi Susanto meminta bantuan kepada Terdakwa untuk dibantu karena Saksi Susanto sedang terlilit hutang sampai rumahnya akan disita, kemudian Saksi Susanto menawarkan diri untuk menjualkan Narkotika Jenis Sabu yang Terdakwa bawa tersebut dan pada saat itu Saksi Susanto mengatakan “ada orang yang memesan kepada saya” dan Terdakwa menjawab “yaudah kalau memang ada dan aman ya udah saya nggak mau ambil resiko”. Selanjutnya Saksi Susanto mengambil 1 (satu) bungkus plastik yang berisi Narkotika Jenis sabu dengan berat sekira 100 (seratus) gram yang disepakati oleh Terdakwa dan Saksi Susanto akan dijual dengan harga Rp 70.000.000 (tujuh puluh juta rupiah) dan Terdakwa akan memberikan imbalan kepada Saksi Susanto sebesar Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah), kemudian Saksi Susanto menyimpannya di tas slempang yang Terdakwa gunakan dan langsung meninggalkan Terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Penimbangan Barang Bukti Narkotika dari Pegadaian Cabang Praya Nomor 3371/11941.07/2024 tanggal 24 Juli 2024 yang ditandatangani oleh Kepala Cabang Pegadaian Cabang Praya, Gunaji Agus Wibowo NIK P80112 dengan hasil penimbangan 9 (Sembilan) bungkus plastik klip transparan yang berisikan Narkotika Golongan I bukan tanaman Jenis Sabu, setelah digabungkan kemudian dilakukan penimbangan didapat berat bersih keseluruhan (netto) 814,04 (delapan ratus empat belas koma nol empat) gram, disishkan 1 (satu) plastik klip transparan yang berisikan Narkotika Golongan I bukan tanaman Jenis Sabu dengan berat bersih (netto) 0.06 (nol koma nol enam) gram digunakan untuk kepentingan uji laboratorium di BPOM dan sisa Narkotika Golongan I bukan tanaman Jenis Sabu dengan berat bersih (netto) 813,98 (delapan ratus tiga belas koma Sembilan delapan) gram digunakan untuk kepentingan persidangan di Pengadilan Negeri Praya.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Mataram Nomor LHU.117.K.05.16.24.0528 tanggal 26 Juli 2024 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian, I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si., M.Si. dimana dilakukan pengujian terhadap sampel seberat 0.0675 (nol koma nol enam tujuh lima) gram dari barang bukti berupa plastik klip transparan dalam amplop warna coklat berlak segel yang diikat dengan benang warna putih dengan kesimpulan hasil pengujian sampel tersebut mengandung METAMFETAMIN.
  • Berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Kesesahatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan penggolongan Narkotika, Metamfetamin merupakan Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 (enam puluh satu).
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak lain yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dan Terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi serta pekerjaan Terdakwa tidak ada hubungannya dengan barang bukti tersebut.

---------- Perbuatan Terdakwa HERY HERMAWAN sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya