INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
4/Pid.S/2019/PN Pya | 1.EDI TANTO PUTRA, S.H.,M.H. 2.ARIN PRATIWI QUARTA, S.H 3.REZZA FAUNDRA AFANDI, S.H. |
MURIDAN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 14 Jun. 2019 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Pelanggaran | ||||||||
Nomor Perkara | 4/Pid.S/2019/PN Pya | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 14 Jun. 2019 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1186/N.2.11/Euh.2/06/2019 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan | PERTAMA
---------- Bahwa ia terdakwa MURIDAN pada hari Rabu tanggal 17 April 2019, jam 10.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan April tahun 2019, bertempat di TPS 7 dan TPS 8 tepatnya di Dusun Penaban Nurul Hidayah Desa Aik Mual Kecamatan Praya Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili, setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara mengaku dirinya sebagai orang lain dan/atau memberikan suaranya lebih dari 1 (satu) kali di 1 (satu) TPS atau lebih , perbuatan terdakwa lakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : -----------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa mendatangi TPS 7 di Dusun Penaban Nurul Hidayah Desa Aik Mual Kecamatan Praya Kabupaten Lombok Tengah untuk menggunakan hak suaranya mengikuti pesta Demokrasi Pemilihan Umum tanggal 17 April Tahun 2019 dengan membawa C6 (surat panggilan memilih) dan TPS 7 tersebut adalah tempat dimana Terdakwa terdaftar sebagai DPT (daftar pemilih tetap), Terdakwa mencoblos/menggunakan hak suaranya di TPS 07 disaksikan oleh saksi ASRI RAHMAN sebagai Pengawas TPS (PTPS) di TPS 7.--------------------------------------------------------
- Selanjutnya setelah menggunakan hak suaranya di TPS 7 tersebut Terdakwa berjalan kaki menuju TPS 8 di Dusun Penaban Nurul Hidayah Desa Aik Mual Kecamatan Praya Kabupaten Lombok Tengah yang jaraknya kurang lebih 300m dari TPS 7 ke TPS 8, pada saat di TPS 8 Terdakwa menerima formulir C6 (surat panggilan memlih) dari Ketua KPPS yang bernama saksi ROSIDIN, bahwa formulir yang diberikan oleh saksi ROSIDIN tersebut bukan atas nama dari Terdakwa akan tetapi nama orang lain yang terdakwa lupa namanya, akan tetapi Terdakwa tetap melakukan pencoblosan/pemungutan suara di TPS 8 dengan menggunakan formulir C6 milik orang lain yang diketahui oleh saksi HERMAN SATRIAWAN (Pengawas TPS) dan saksi MU’TI ALI (anggota KPPS).-------------------------------
- Bahwa Terdakwa telah melakukan Pencoblosan/Pemungutan suara lebih dari 1 (satu) kali yaitu di TPS 7 dan TPS 8 di Dusun Penaban Nurul Hidayah Desa Aik Mual Kecamatan Praya Kabupaten Lombok Tengah dan akibat perbuatan Terdakwa kemudian dilakukan Pemungutan surat suara ulang (PSU) di TPS 8 Dusun Penaban Nurul Hidayah Desa Aik Mual Kecamatan Praya Kabupaten Lombok Tengah berdasarkan surat rekomendasi PANWASLU Kecamatan Praya Nomor: 029/Panwaslu.PRY/IV/2019 tanggal 19 April 2019 dan Surat KPU Kabupaten Lombok Tengah Nomor: 111/PL.01.7-SD/5202/KPI-Kab/IV/2019 Tanggal 24 April 2019 Perihal Penetapan Jadwal Pemungutan suara ulang.-----
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 533 Undang-undang Republik Indomnesia No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. -------------------------------------
ATAU
KEDUA
---------- Bahwa ia terdakwa MURIDAN pada hari Rabu tanggal 17 April 2019, jam 10.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan April tahun 2019, bertempat di TPS 7 dan TPS 8 tepatnya di Dusun Penaban Nurul Hidayah Desa Aik Mual Kecamatan Praya Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili, setiap orang dengan sengaja pada waktu pemungutan suara memberikan suaranya lebih dari 1 (satu) kali di 1 (satu) TPS/TPSLN atau lebih , perbuatan terdakwa lakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa mendatangi TPS 7 di Dusun Penaban Nurul Hidayah Desa Aik Mual Kecamatan Praya Kabupaten Lombok Tengah untuk menggunakan hak suaranya mengikuti pesta Demokrasi Pemilihan Umum tanggal 17 April Tahun 2019 dengan membawa C6 (surat panggilan memilih) dan TPS 7 tersebut adalah tempat dimana Terdakwa terdaftar sebagai DPT (daftar pemilih tetap), Terdakwa mencoblos/menggunakan hak suaranya di TPS 07 disaksikan oleh saksi ASRI RAHMAN sebagai Pengawas TPS (PTPS) di TPS 7.--------------------------------------------------------
- Selanjutnya setelah menggunakan hak suaranya di TPS 7 tersebut Terdakwa berjalan kaki menuju TPS 8 di Dusun Penaban Nurul Hidayah Desa Aik Mual Kecamatan Praya Kabupaten Lombok Tengah yang jaraknya kurang lebih 300m dari TPS 7 ke TPS 8, kemudian pada saat di TPS 8 Terdakwa menerima formulir C6 (surat panggilan memlih) dari Ketua KPPS yang bernama saksi ROSIDIN, bahwa formulir yang diberikan oleh saksi ROSIDIN tersebut bukan atas nama dari Terdakwa akan tetapi nama orang lain yang terdakwa lupa namanya, akan tetapi Terdakwa tetap melakukan pencoblosan/pemungutan suara di TPS 8 dengan menggunakan formulir C6 milik orang lain yang disaksikan oleh saksi HERMAN SATRIAWAN (Pengawas TPS) dan saksi MU’TI ALI (anggota KPPS).---------
- Bahwa Terdakwa telah melakukan Pencoblosan/Pemungutan suara lebih dari 1(satu) kali yaitu di TPS 7 dan TPS 8 di Dusun Penaban Nurul Hidayah Desa Aik Mual Kecamatan Praya Kabupaten Lombok Tengah dan akibat perbuatan Terdakwa kemudian dilakukan Pemungutan surat suara ulang (PSU) di TPS 8 Dusun Penaban Nurul Hidayah Desa Aik Mual Kecamatan Praya Kabupaten Lombok Tengah berdasarkan surat rekomendasi PANWASLU Kecamatan Praya Nomor: 029/Panwaslu.PRY/IV/2019 tanggal 19 April 2019 dan Surat KPU Kabupaten Lombok Tengah Nomor: 111/PL.01.7-SD/5202/KPI-Kab/IV/2019 Tanggal 24 April 2019 Perihal Penetapan Jadwal Pemungutan suara ulang.-----
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 516 Undang-undang Republik Indomnesia No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. ------------------------------------- |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |