Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
259/Pid.Sus/2025/PN Pya 1.BAIQ NURJANAH, S.H.
2.AWALUDIN, S.H.
3.Fajar Said S.H,LL.M
4.Ni Ketut Indah Primadani, SH
5.Wanda Meidina Akhmad,SH
MUS MULIAWAN BIN MASNUN ALS AWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 259/Pid.Sus/2025/PN Pya
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-6078/N.2.11/Enz.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1BAIQ NURJANAH, S.H.
2AWALUDIN, S.H.
3Fajar Said S.H,LL.M
4Ni Ketut Indah Primadani, SH
5Wanda Meidina Akhmad,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUS MULIAWAN BIN MASNUN ALS AWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

Bahwa Terdakwa MUS MULIAWAN BIN MASNUN Alias AWAN pada hari Selasa tanggal 22 Juli 2025  sekira pukul 16.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juli 2025, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat  di embung Desa Pendem Kec. Janapria Kab. Lombok Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------

  • Bahwa awalnya saksi Saparwadi dan saksi Lalu Jhonedo Restu Alansyah pada hari Selasa tanggal 22 Juli 2025 mendapat informasi dari masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi Narkotika jenis shabu di Dasan Bagek Desa Pendem Kec. Janapria Kab. Lombok Tengah, setelah mendapat informasi dari masyarakat, saksi Saparwadi, dan saksi Lalu Jhonedo Restu Alansyah bersama tim BNN Provinsi NTB, berangkat menuju ke Dasan Bagek Desa Pendem Kec. Janapria Kab. Lombok Tengah, sesampainya dilokasi tersebut para saksi melihat Terdakwa sedang duduk di sebuah embung di Dasan Bagek Desa Pendem Kec.Janapria Kab. Lombok Tengah. Kemudian saksi Saparwadi dan saksi Lalu Jhonedo Restu Alansyah langsung menangkap terdakwa dan melakukan penggeledahan badan, pakaian dan rumah terdakwa, dalam penggeledahan tersebut para saksi menemukan barang bukti berupa:-----------------
  1. 6 (enam) plastic bening transparan yang didalamnya berisi Narkotika Golongan 1 Jenis Metamfetamin atau yang biasa disebut shabu dengan berat beruto seluruhanya 1,340 (satu koma tiga empat nol) gram, setelah dikurangi pembungkusnya didapatkan berat bersih keseluruhan menjadi 0,146 (nol koma satu empat enam) gram, sebagaimana Berita Acara Penimbangan dari Dinas Perdagangan Nomor :510/DAG/KH-BA/VII/2025, tanggal 23 Juni 2025;-----------------------
  2. 1 (satu) dompet hijau motif bunga yang di dalamnya berisi:------------------------------------------------
  1. 1 (satu) bendel plastic klip bening;--------------------------------------------------------------------------
  2. 1 (satu) pipet plastic yang ujungnya runcing atau disebut skop;--------------------------------------
  1. 1 (satu) dompet ripcul warna hitam;-----------------------------------------------------------------------------
  2. 1 (satu) HP Android Merk Vivo warna biru dengan case warna hitam dengan No.HP. 087889556593;-------------------------------------------------------------------------------------------------------
  3. Uang tunai sejumlah Rp.1.400.000,-(satu juta empat ratus ribu rupiah);--------------------------------
  4. 4 (empat) bendel plastic klip bening;----------------------------------------------------------------------------
  5. 1 (satu) gunting;------------------------------------------------------------------------------------------------------
  6. 1 (satu) bong atau alat hisap shabu warna biru;---------------------------------------------------------------
  7. 4 (empat) korek api gas;--------------------------------------------------------------------------------------------
  8. 1 (satu) tas warna merah;------------------------------------------------------------------------------------------
  9. 1 (satu) Sepeda Motor SUZUKI FU warna hitam dengan Plat DR.4251 SQ.-------------------------------
  • Bahwa setelah saksi Saparwadi dan saksi Lalu Jhonedo Restu Alansyah menemukan barang bukti tersebut pada diri terdakwa, lalu saksi Saparwadi bertanya kepada terdakwa, siapa pemilik Narkotika jenis shabu ini? dan dijawab oleh Terdakwa barang bukti tersebut milik Terdakwa Pak, lalu Terdakwa menjelaskan bahwa Terdakwa membeli narkotika jenis sabu tersebut dari Sdr. JAROT (DPO) dengan harga Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah);-------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa setelah saksi Saparwadi dan saksi Lalu Jhonedo Restu Alansyah mendengar pengakuan dari Terdakwa, Kemudian para saksi langsung membawa terdakwa dan barang buktinya ke Kantor BNN Propinsi NTB, untuk diperoses lebih lanjut;-------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa terhadap Narkotika jenis shabu yang ditemukan pada diri Terdakwa, berdasarkan hasil pengujian Laboratorium Pengawasan Obat dan Makanan di Mataram tanggal 24 Juli 2025 yang ditandatangani oleh I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si., M.Si menyatakan dalam kesimpulan:

Laporan Hasil Pengujian Obat dan Napza Nomor: LHU.117.K.05.16.25.076 dengan jumlah sampel 0,1428 gram, dengan hasil pengujian sampel tersebut mengandung  Metamfetamin. METAMFETAMIN merupakan Narkotika Golongan 1;------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa terdakwa tidak ada izin dari Pemerintah/Pejabat yang berwenang, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan 1;--------------------------------------------------------------

 

 

-------------- Perbuatan Terdakwa MUS MULIAWAN BIN MASNUN Alias AWAN sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

ATAU

KEDUA

 

Bahwa Terdakwa MUS MULIAWAN BIN MASNUN Alias AWAN pada hari Selasa tanggal 22 Juli 2025  sekira pukul 16.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juli 2025, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di embung Desa Pendem Kec. Janapria Kab. Lombok Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya saksi Saparwadi dan saksi Lalu Jhonedo Restu Alansyah pada hari Selasa tanggal 22 Juli 2025 mendapat informasi dari masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi Narkotika jenis shabu di Dasan Bagek Desa Pendem Kec. Janapria Kab. Lombok Tengah, setelah mendapat informasi dari masyarakat, saksi Saparwadi, dan saksi Lalu Jhonedo Restu Alansyah bersama tim BNN Provinsi NTB, berangkat menuju ke Dasan Bagek Desa Pendem Kec. Janapria Kab. Lombok Tengah, sesampainya dilokasi tersebut para saksi melihat Terdakwa sedang duduk di sebuah embung di Dasan Bagek Desa Pendem Kec.Janapria Kab. Lombok Tengah. Kemudian saksi Saparwadi dan saksi Lalu Jhonedo Restu Alansyah langsung menangkap terdakwa dan melakukan penggeledahan badan, pakaian dan rumah terdakwa, dalam penggeledahan tersebut para saksi menemukan barang bukti berupa:-----------------
  1. 6 (enam) plastic bening transparan yang didalamnya berisi Narkotika Golongan 1 Jenis Metamfetamin atau yang biasa disebut shabu dengan berat beruto seluruhanya 1,340 (satu koma tiga empat nol) gram, setelah dikurangi pembungkusnya didapatkan berat bersih keseluruhan menjadi 0,146 (nol koma satu empat enam) gram, sebagaimana Berita Acara Penimbangan dari Dinas Perdagangan Nomor :510/DAG/KH-BA/VII/2025, tanggal 23 Juni 2025;-----------------------
  2. 1 (satu) dompet hijau motif bunga yang di dalamnya berisi:------------------------------------------------
  1. 1 (satu) bendel plastic klip bening;--------------------------------------------------------------------------
  2. 1 (satu) pipet plastic yang ujungnya runcing atau disebut skop;--------------------------------------
  1. 1 (satu) dompet ripcul warna hitam;-----------------------------------------------------------------------------
  2. 1 (satu) HP Android Merk Vivo warna biru dengan case warna hitam dengan No.HP. 087889556593;-------------------------------------------------------------------------------------------------------
  3. Uang tunai sejumlah Rp.1.400.000,-(satu juta empat ratus ribu rupiah);--------------------------------
  4. 4 (empat) bendel plastic klip bening;----------------------------------------------------------------------------
  5. 1 (satu) gunting;------------------------------------------------------------------------------------------------------
  6. 1 (satu) bong atau alat hisap shabu warna biru;---------------------------------------------------------------
  7. 4 (empat) korek api gas;--------------------------------------------------------------------------------------------
  8. 1 (satu) tas warna merah;------------------------------------------------------------------------------------------
  9. 1 (satu) Sepeda Motor SUZUKI FU warna hitam dengan Plat DR.4251 SQ.-------------------------------
  • Bahwa setelah saksi Saparwadi dan saksi Lalu Jhonedo Restu Alansyah menemukan barang bukti tersebut pada diri terdakwa, lalu saksi Saparwadi bertanya kepada terdakwa, siapa pemilik Narkotika jenis shabu ini? dan dijawab oleh Terdakwa barang bukti tersebut milik Terdakwa Pak, lalu Terdakwa menjelaskan bahwa Terdakwa membeli narkotika jenis sabu tersebut dari Sdr. JAROT (DPO) dengan harga Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah);-------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa setelah saksi Saparwadi dan saksi Lalu Jhonedo Restu Alansyah mendengar pengakuan dari Terdakwa, Kemudian para saksi langsung membawa terdakwa dan barang buktinya ke Kantor BNN Propinsi NTB, untuk diperoses lebih lanjut;-------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa terhadap Narkotika jenis shabu yang ditemukan pada diri Terdakwa, berdasarkan hasil pengujian Laboratorium Pengawasan Obat dan Makanan di Mataram tanggal 24 Juli 2025 yang ditandatangani oleh I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si., M.Si menyatakan dalam kesimpulan:

Laporan Hasil Pengujian Obat dan Napza Nomor: LHU.117.K.05.16.25.076 dengan jumlah sampel 0,1428 gram, dengan hasil pengujian sampel tersebut mengandung  Metamfetamin. METAMFETAMIN merupakan Narkotika Golongan 1;------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa terdakwa tidak ada izin dari Pemerintah/ Pejabat yang berwenang, tanpa hak atau melawan hukum,memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman;  

---------- Perbuatan Terdakwa MUS MULIAWAN BIN MASNUN Alias AWAN sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya