Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
168/Pid.Sus/2025/PN Pya 1.SURYO DWIGUNO, S.H.
2.Ni Ketut Indah Primadani, SH
WATE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 168/Pid.Sus/2025/PN Pya
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 05 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-4203/N.2.11/Eku.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SURYO DWIGUNO, S.H.
2Ni Ketut Indah Primadani, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WATE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA   

-------Bahwa terdakwa WATE secara bersama-sama dengan saksi HAJJAH ASMIATI dan saksi GANDA SAPUTRA (yang masing-masing dalam penuntutan dilakukan secara terpisah), sebagai orang yang melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, pada hari Selasa tanggal 30 April 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Desa Penujak, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario 160 CC warna hitam No.pol DR 6739 UR, Nomor Rangka : MH1KFA117RK205668 Nomor Mesin : KFA1E1205574 yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia “ yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa, berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Nomor : 12240406363 Tanggal, 30 April 2024 yang dibuat dan ditanda tangani bersama antara PT. Nusa Surya Ciptadana (PT.NSC) yang diwakili oleh Lalu Abdul Hakim yang selanjutnya disebut “ Pemberi Fasilitas“ dengan saksi Hajjah Asmiati yang selanjutnya disebut “ Penerima Fasilitas“ dengan obyek pembiayaan kendaraan baru dengan spesifikasi :

Merk/ tipe            : L1K02Q33S1ATPLS.LW1A

Tahun                     : 2024

Warna                     : BK

No.Rangka            : MH1KFA117RK205668

No.Mesin               : KFA1E1205574

  • Bahwa dalam klausula perjanjian pembiayaan disepakati jangka waktu kredit selama 36 (Tiga puluh enam) bulan yang dimulai pada tanggal 01 Juni 2024 dengan besaran angsuran perbulannya Rp.1.224.000,- (satu juta dua ratus dua puluh empat ribu rupiah) ;
  • Bahwa berawal saksi HAJJAH ASMIATI menggadaikan sepeda motor Vario Techno warna merah milik saksi HAJJAH ASMIATI kepada seseorang seharga Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) kemudian saksi GANDA SAPUTRA membantu menebuskan sepeda motor milik saksi HAJJAH ASMIATI tersebut sehingga saksi HAJJAH ASMIATI berhutang kepada saksi GANDA SAPUTRA senilai Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) selanjutnya 1 bulan kemudian sekitar bulan April 2024 saksi GANDA SAPUTRA meminta untuk meminjam nama saksi HAJJAH ASMIATI mengajukan kredit sepeda motor pada PT. Nusa Surya Ciptadana (PT.NSC) dan menyampaikan kepada saksi HAJJAH ASMIATI bahwa saksi GANDA SAPUTRA berjanji akan membayar angsuran sepeda motor tersebut dan tidak akan merusak nama saksi HAJJAH ASMIATI dan uang yang saksi gunakan untuk menebus sepeda motor saksi HAJJAH ASMIATI sebelumnya sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) akan dianggap lunas, sehingga saksi HAJJAH ASMIATI  menyetujui nama saksi HAJJAH ASMIATI  digunakan untuk pengajuan Kredit sepeda motor pada PT. Nusa Surya Ciptadana (PT.NSC) dan saksi HAJJAH ASMIATI  kemudian menyerahkan KTP dan Kartu Keluarganya kepada saksi GANDA SAPUTRA yang selanjutnya diserahkan kepada PT. Nusa Surya Ciptadana (PT.NSC) untuk proses pengajuan kredit sepeda motornya.
  • Bahwa pada tanggal 29 April 2024 dari pihak PT. Nusa Surya Ciptadana (PT.NSC) datang kerumah saksi HAJJAH ASMIATI  dan melakukan survey serta menanyakan kebenaran perihal pengajuan kredit sepeda motor oleh saksi HAJJAH ASMIATI dan setelah dikonfirmasi saksi HAJJAH ASMIATI  mengakui mengajukan kredit sepeda motor tersebut dan pada waktu itu saksi HAJJAH ASMIATI  mengajukan kredit pembiayaan berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario Noka : MH1KFA117RK205668, Nosin : KFA1E1205574 dengan No Pol DR 6739 UR seharga Rp.31.735.000,- dengan perjanjian pembiayaan 36 kali angsuran yang besarnya Rp.1.224.000,- per bulan dan selanjutnya dilakukan proses penerbitan Akta Jaminan Fiducia atas Perjanjian Pembiayaan dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran dihadapan Notaris NANA PRIMAWATI SANTOSO, S.H., sehingga terbitlah Akta Jaminan Fidusia Nomor 365 Tanggal 3 Mei 2024 dengan status Saksi HAJJAH ASMIATI  HAJJAH ASMIATI sebagai Pemberi Fidusia dan PT. Nusa Surya Ciptadana (PT. NSC) sebagai Penerima Fidusia atas Obyek Jaminan Fidusia berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Type L1K02Q33S1ATPLS.LW1A Noka : MH1KFA117RK205668, Nosin : KFA1E1205574, selanjutnya perjanjian tersebut didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia, Kantor Wilayah Nusa Tenggara Barat sehingga terbitlah Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W21.00053390.AH.05.01 tahun 2024 tanggal 03 Mei 2024 jam 13.00.13. Di dalam Pasal 5 Akta Jaminan Fiducia tersebut diatur bahwa “Pemberi Fidusia tidak diperkenankan untuk membebankan dengan cara apapun, menggadaikan atau menjual atau mengalihkan dengan cara apapun Obyek Jaminan Fidusia kepada Pihak Lain tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia.”, sehingga terdakwa megetahui bahwa Obyek Jaminan Fiducia yakni 1 (satu) unit sepeda motor Honda Type L1K02Q33S1ATPLS.LW1A/BK Noka : MH1KFA117RK205668, Nosin : KFA1E1205574 tidak boleh digadaikan, dialihkan atau disewakan kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari PT. Nusa Surya Ciptadana (PT. NSC).
  • Bahwa pada tanggal 30 April 2024 sepeda motor yang saksi HAJJAH ASMIATI ajukan kredit tersebut diantarkan oleh pihak PT. Nusa Surya Ciptadana (PT. NSC) kerumah saksi HAJJAH ASMIATI yang beralamat di Dusun Karang Daye, Desa Penujak, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah dan melakukan serah terima serta saksi HAJJAH ASMIATI  memberikan uang muka sebesar Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) dari uang yang sudah diberikan oleh saksi GANDA SAPUTRA sebelumnya dan kemudian setelah sepeda motor tersebut diterima oleh saksi HAJJAH ASMIATI  dan pihak dari PT. Nusa Surya Ciptadana (PT. NSC) telah pergi selanjutnya saksi HAJJAH ASMIATI  menghubungi saksi GANDA SAPUTRA memberitahukan bahwa sepeda motor tersebut telah ada dirumah saksi HAJJAH ASMIATI dan berselang setengah jam kemudian saksi GANDA SAPUTRA datang kerumah saksi HAJJAH ASMIATI  dan saksi HAJJAH ASMIATI  kemudian mengalihkan sepeda motor tersebut dengan memberikannya kepada saksi GANDA SAPUTRA yang kemudian pergi dengan membawa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Type L1K02Q33S1ATPLS.LW1A/BK Noka : MH1KFA117RK205668, Nosin : KFA1E1205574 tersebut.
  • Bahwa selanjutnya 1 (satu) unit sepeda motor Honda Type L1K02Q33S1ATPLS.LW1A/BK Noka : MH1KFA117RK205668, Nosin : KFA1E1205574 tersebut kemudian dijual oleh saksi GANDA SAPUTRA kepada terdakwa WATE pada sekitar bulan Mei 2024 seharga Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan kemudian terdakwa WATE menjual kembali sepeda motor tersebut kepada seseorang yang tidak dikenal hingga saat ini 1 (satu) unit sepeda motor Honda Type L1K02Q33S1ATPLS.LW1A/BK Noka : MH1KFA117RK205668, Nosin : KFA1E1205574 tersebut tidak diketahui keberadaannya.
  • Bahwa terhadap proses mengalihkan objek jaminan fidusia atas sepeda motor Honda Vario 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario 160 Noka : MH1KFA117RK205668, Nosin : KFA1E1205574 dengan No Pol DR 6739 UR yang dilakukan oleh saksi GANDA SAPUTRA, saksi HAJJAH ASMIATI  dan terdakwa WATE tanpa diketahui dan tidak memilki ijin resmi dari PT. Nusa Surya Ciptadana (PT. NSC) sehingga PT. Nusa Surya Ciptadana (PT. NSC) mengalami kerugian sebesar Rp. 44.064.000; (empat puluh empat juta enam puluh empat ribu rupiah).

 

------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 Undang-Undang RI Nomor : 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia jo pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.-------------

 

ATAU

 

KEDUA

------- Bahwa terdakwa WATE secara bersama-sama dengan saksi HAJJAH ASMIATI dan saksi GANDA SAPUTRA (yang masing-masing dalam penuntutan dilakukan secara terpisah), sebagai orang yang melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, pada hari Selasa tanggal 30 April 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Desa Penujak, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “ Dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario 160 CC warna Hitam No.pol DR 6739 UR, Nomor Rangka : MH1KFA117RK205668 Nomor Mesin : KFA1E1205574 adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan “ yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa, berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Nomor : 12240406363 Tanggal, 30 April 2024 yang dibuat dan ditanda tangani bersama antara PT. Nusa Surya Ciptadana (PT.NSC) yang diwakili oleh Lalu Abdul Hakim yang selanjutnya disebut “ Pemberi Fasilitas“ dengan saksi Hajjah Asmiati yang selanjutnya disebut “ Penerima Fasilitas“ dengan obyek pembiayaan kendaraan baru dengan spesifikasi :

Merk/ tipe            : L1K02Q33S1ATPLS.LW1A

Tahun                     : 2024

Warna                     : BK

No.Rangka            : MH1KFA117RK205668

No.Mesin               : KFA1E1205574

  • Bahwa dalam klausula perjanjian pembiayaan disepakati jangka waktu kredit selama 36 (Tiga puluh enam) bulan yang dimulai pada tanggal 01 Juni 2024 dengan besaran angsuran perbulannya Rp.1.224.000,- (satu juta dua ratus dua puluh empat ribu rupiah) ;
  • Bahwa berawal saksi HAJJAH ASMIATI menggadaikan sepeda motor Vario Techno warna merah milik saksi HAJJAH ASMIATI kepada seseorang seharga Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) kemudian saksi GANDA SAPUTRA membantu menebuskan sepeda motor milik saksi HAJJAH ASMIATI tersebut sehingga saksi HAJJAH ASMIATI berhutang kepada saksi GANDA SAPUTRA senilai Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) selanjutnya 1 bulan kemudian sekitar bulan April 2024 saksi GANDA SAPUTRA meminta untuk meminjam nama saksi HAJJAH ASMIATI mengajukan kredit sepeda motor pada PT. Nusa Surya Ciptadana (PT.NSC) dan menyampaikan kepada saksi HAJJAH ASMIATI bahwa saksi GANDA SAPUTRA berjanji akan membayar angsuran sepeda motor tersebut dan tidak akan merusak nama saksi HAJJAH ASMIATI dan uang yang saksi gunakan untuk menebus sepeda motor saksi HAJJAH ASMIATI sebelumnya sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) akan dianggap lunas, sehingga saksi HAJJAH ASMIATI menyetujui nama saksi HAJJAH ASMIATI digunakan untuk pengajuan Kredit sepeda motor pada PT. Nusa Surya Ciptadana (PT.NSC) dan saksi HAJJAH ASMIATI kemudian menyerahkan KTP dan Kartu Keluarganya kepada saksi GANDA SAPUTRA yang selanjutnya diserahkan kepada PT. Nusa Surya Ciptadana (PT.NSC) untuk proses pengajuan kredit sepeda motornya.
  • Bahwa pada tanggal 29 April 2024 dari pihak PT. Nusa Surya Ciptadana (PT.NSC) datang kerumah saksi HAJJAH ASMIATI dan melakukan survey serta menanyakan kebenaran perihal pengajuan kredit sepeda motor oleh saksi HAJJAH ASMIATI dan setelah dikonfirmasi saksi HAJJAH ASMIATI mengakui mengajukan kredit sepeda motor tersebut dan pada waktu itu saksi HAJJAH ASMIATI mengajukan kredit pembiayaan berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario 160 Noka : MH1KFA117RK205668, Nosin : KFA1E1205574 dengan No Pol DR 6739 UR seharga Rp.31.735.000,- dengan perjanjian pembiayaan 36 kali angsuran yang besarnya Rp.1.224.000,- per bulan dan selanjutnya dilakukan proses penerbitan Akta Jaminan Fiducia atas Perjanjian Pembiayaan dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran dihadapan Notaris NANA PRIMAWATI SANTOSO, S.H., sehingga terbitlah Akta Jaminan Fidusia Nomor 365 Tanggal 3 Mei 2024 dengan status Saksi HAJJAH ASMIATI sebagai Pemberi Fidusia dan PT. Nusa Surya Ciptadana (PT. NSC) sebagai Penerima Fidusia atas Obyek Jaminan Fidusia berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Type L1K02Q33S1ATPLS.LW1A Noka : MH1KFA117RK205668, Nosin : KFA1E1205574, selanjutnya perjanjian tersebut didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia, Kantor Wilayah Nusa Tenggara Barat sehingga terbitlah Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W21.00053390.AH.05.01 tahun 2024 tanggal 03 Mei 2024 jam 13.00.13. Di dalam Pasal 5 Akta Jaminan Fiducia tersebut diatur bahwa “Pemberi Fidusia tidak diperkenankan untuk membebankan dengan cara apapun, menggadaikan atau menjual atau mengalihkan dengan cara apapun Obyek Jaminan Fidusia kepada Pihak Lain tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia.”, sehingga terdakwa megetahui bahwa Obyek Jaminan Fiducia yakni 1 (satu) unit sepeda motor Honda Type L1K02Q33S1ATPLS.LW1A/BK Noka : MH1KFA117RK205668, Nosin : KFA1E1205574 tidak boleh digadaikan, dialihkan atau disewakan kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari PT. Nusa Surya Ciptadana (PT. NSC).
  • Bahwa pada tanggal 30 April 2024 sepeda motor yang saksi HAJJAH ASMIATI ajukan kredit tersebut diantarkan oleh pihak PT. Nusa Surya Ciptadana (PT. NSC) kerumah saksi HAJJAH ASMIATI yang beralamat di Dusun Karang Daye, Desa Penujak, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah dan melakukan serah terima serta saksi HAJJAH ASMIATI memberikan uang muka sebesar Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) dari uang yang sudah diberikan oleh saksi GANDA SAPUTRA sebelumnya dan kemudian setelah sepeda motor tersebut diterima oleh saksi HAJJAH ASMIATI dan pihak dari PT. Nusa Surya Ciptadana (PT. NSC) telah pergi selanjutnya saksi HAJJAH ASMIATI menghubungi saksi GANDA SAPUTRA memberitahukan bahwa sepeda motor tersebut telah ada dirumah saksi HAJJAH ASMIATI dan berselang setengah jam kemudian saksi GANDA SAPUTRA datang kerumah saksi HAJJAH ASMIATI dan saksi HAJJAH ASMIATI kemudian mengalihkan sepeda motor tersebut dengan memberikannya kepada saksi GANDA SAPUTRA tanpa diketahui dan tidak memilki ijin resmi dari PT. Nusa Surya Ciptadana (PT. NSC) yang kemudian saksi GANDA SAPUTRA pergi dengan membawa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Type L1K02Q33S1ATPLS.LW1A/BK Noka : MH1KFA117RK205668, Nosin : KFA1E1205574 tersebut.
  • Bahwa selanjutnya 1 (satu) unit sepeda motor Honda Type L1K02Q33S1ATPLS.LW1A/BK Noka : MH1KFA117RK205668, Nosin : KFA1E1205574 tersebut kemudian dijual oleh saksi GANDA SAPUTRA kepada terdakwa WATE pada sekitar bulan Mei 2024 dan pada waktu itu terdakwa WATE membelinya dari saksi GANDA SAPUTRA seharga Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) kemudian terdakwa WATE menjual kembali sepeda motor tersebut kepada seseorang yang tidak dikenal tanpa diketahui dan tidak memilki ijin resmi dari PT. Nusa Surya Ciptadana (PT. NSC) dan hingga saat ini 1 (satu) unit sepeda motor Honda Type L1K02Q33S1ATPLS.LW1A/BK Noka : MH1KFA117RK205668, Nosin : KFA1E1205574 tersebut tidak diketahui keberadaannya.

 

------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.-------------------------------------------------------------------------------

 

 

ATAU

 

KETIGA

----- Bahwa terdakwa WATE pada hari yang sidah tidak diingat lagi sekitar bulan Mei 2024, atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Desa Tumpak, kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah atau setidak – tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, meyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan;, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------

-     Berawal sekitar bulan April 2024 saksi GANDA SAPUTRA mendapatkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario 160 Noka : MH1KFA117RK205668, Nosin : KFA1E1205574 dengan No Pol DR 6739 UR dari saksi HAJJAH ASMIATI yang merupakan objek Jaminan Fidusia dari Saksi HAJJAH ASMIATI sebagai Pemberi Fidusia dan PT. Nusa Surya Ciptadana (PT. NSC) sebagai Penerima Fidusia dimana pada waktu itu saksi HAJJAH ASMIATI mengajukan kredit pembiayaan berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario 160 Noka : MH1KFA117RK205668, Nosin : KFA1E1205574 dengan No Pol DR 6739 UR seharga Rp.31.735.000,- dengan perjanjian pembiayaan 36 kali angsuran yang besarnya Rp.1.224.000,- per bulan dan selanjutnya dilakukan proses penerbitan Akta Jaminan Fiducia atas Perjanjian Pembiayaan dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran dihadapan Notaris NANA PRIMAWATI SANTOSO, S.H., sehingga terbitlah Akta Jaminan Fidusia Nomor 365 Tanggal 3 Mei 2024 dengan status Saksi HAJJAH ASMIATI sebagai Pemberi Fidusia dan PT. Nusa Surya Ciptadana (PT. NSC) sebagai Penerima Fidusia atas Obyek Jaminan Fidusia berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Type L1K02Q33S1ATPLS.LW1A Noka : MH1KFA117RK205668, Nosin : KFA1E1205574, selanjutnya perjanjian tersebut didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia, Kantor Wilayah Nusa Tenggara Barat sehingga terbitlah Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W21.00053390.AH.05.01 tahun 2024 tanggal 03 Mei 2024 jam 13.00.13. Di dalam Pasal 5 Akta Jaminan Fiducia tersebut diatur bahwa “Pemberi Fidusia tidak diperkenankan untuk membebankan dengan cara apapun, menggadaikan atau menjual atau mengalihkan dengan cara apapun Obyek Jaminan Fidusia kepada Pihak Lain tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia.”, sehingga Obyek Jaminan Fiducia yakni 1 (satu) unit sepeda motor Honda Type L1K02Q33S1ATPLS.LW1A/BK Noka : MH1KFA117RK205668, Nosin : KFA1E1205574 tidak boleh digadaikan, dialihkan atau disewakan kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari PT. Nusa Surya Ciptadana (PT. NSC)

-     Bahwa pada tanggal 30 April 2024 setelah sepeda motor yang saksi HAJJAH ASMIATI ajukan kredit tersebut diantarkan oleh pihak PT. Nusa Surya Ciptadana (PT. NSC) kerumah saksi HAJJAH ASMIATI yang beralamat di Dusun Karang Daye, Desa Penujak, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah dan melakukan serah terima serta saksi HAJJAH ASMIATI memberikan uang muka sebesar Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) dari uang yang sudah diberikan oleh saksi GANDA SAPUTRA sebelumnya dan kemudian setelah sepeda motor tersebut diterima oleh saksi HAJJAH ASMIATI dan pihak dari PT. Nusa Surya Ciptadana (PT. NSC) telah pergi selanjutnya saksi HAJJAH ASMIATI menghubungi saksi GANDA SAPUTRA memberitahukan bahwa sepeda motor tersebut telah ada dirumah saksi HAJJAH ASMIATI dan berselang setengah jam kemudian saksi GANDA SAPUTRA datang kerumah saksi HAJJAH ASMIATI dan saksi HAJJAH ASMIATI kemudian mengalihkan sepeda motor tersebut dengan memberikannya kepada saksi GANDA SAPUTRA tanpa diketahui dan tidak memilki ijin resmi dari PT. Nusa Surya Ciptadana (PT. NSC) yang kemudian saksi GANDA SAPUTRA pergi dengan membawa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Type L1K02Q33S1ATPLS.LW1A/BK Noka : MH1KFA117RK205668, Nosin : KFA1E1205574 tersebut selanjutnya 1 (satu) unit sepeda motor Honda Type L1K02Q33S1ATPLS.LW1A/BK Noka : MH1KFA117RK205668, Nosin : KFA1E1205574 tersebut kemudian dijual oleh saksi GANDA SAPUTRA kepada terdakwa WATE pada sekitar bulan Mei 2024 dan saat itu terdakwa WATE membeli sepeda motor tersebut yang tanpa dilengkapi dengan bukti sah kepemilikan sepeda motor berupa BPKB dibawah harga pasaran yaitu seharga Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan tidak lama memiliki sepeda motor tersebut kemudian terdakwa WATE menjual sepeda motor tersebut kepada seseorang yang tidak dikenal dan hingga saat ini 1 (satu) unit sepeda motor Honda Type L1K02Q33S1ATPLS.LW1A/BK Noka : MH1KFA117RK205668, Nosin : KFA1E1205574 tersebut tidak diketahui keberadaannya.

-     Bahwa terdakwa mengetahui atau setidaknya patut menduga bahwa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Type L1K02Q33S1ATPLS.LW1A/BK Noka : MH1KFA117RK205668, Nosin : KFA1E1205574 tersebut adalah merupakan hasil tindak pidana karena dibeli oleh terdakwa WATE dengan tanpa dilengkapi dokumen kepemilikan sepeda motor berupa BPKB dan dibeli dengan harga dibawah harga pasar.

 

------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 KUHP.----

Pihak Dipublikasikan Ya