Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
231/Pid.Sus/2025/PN Pya 1.SURYO DWIGUNO, S.H.
2.Anak Agung Gede Triyatna, S.H.,M.H
MUH. FARID FIRDAUS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 231/Pid.Sus/2025/PN Pya
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 09 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-5427/N.2.11/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SURYO DWIGUNO, S.H.
2Anak Agung Gede Triyatna, S.H.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUH. FARID FIRDAUS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-------Bahwa ia Terdakwa MUH. FARID FIRDAUS pada hari Sabtu tanggal 05 Juli 2025 sekira Pukul 16.20 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2025, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di depan gerbang Masjid Masbagik yang beralamat di Kecamatan Masbagik Kabupaten Lombok Timur atau setidak-tidaknya berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut:-----------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 05 Juli 2025 sekira pukul 15.00 wita terdakwa MUH. FARID FIRDAUS dihubungi oleh Sdr. MARIO Alias ARI (DPO) via telepon untuk mengambil narkotika jenis sabu, selanjutnya sekitar pukul 15.00 wita terdakwa MUH. FARID FIRDAUS pergi menuju Desa Masbagik Kabupaten Lombok Timur untuk bertemu dengan Sdr. MARIO Alias ARI dengan menggunakan 1 (Satu) unit Sepeda Motor, Merek Honda Scoopy. Selanjutnya sekitar pukul 16.20 wita terdakwa MUH. FARID FIRDAUS tiba di depan gerbang Masjid Masbagik yang beralamat di Kecamatan Masbagik Kabupaten Lombok Timur untuk bertemu dengan Sdr. MARIO Alias ARI untuk mengambil narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) poket seberat 20 (dua puluh) gram dengan harga Rp.19.000.000,- (Sembilan belas juta rupiah). Setelah mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut, selanjutnya terdakwa MUH. FARID FIRDAUS langsung pulang menuju rumah terdakwa MUH. FARID FIRDAUS yang beralamat di Kampung Mujahidin Kelurahan Prapen Kecamatan Praya Kabupaten Lombok Tengah.   
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 05 Juli 2025 sekitar pukul 17.27 wita pada saat Terdakwa MUH. FARID FIRDAUS tiba didepan rumahnya yang beralamat di Kampung Mujahidin Kelurahan Prapen Kecamatan Praya Kabupaten Lombok Tengah datang Saksi BAHARUDIN, S.H. dan Saksi LALU ARMY FHINARTHA selaku Petugas Kepolisian Satresnarkoba Polres Lombok Tengah dengan menunjukkan surat perintah tugas untuk melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa MUH. FARID FIRDAUS dan disaksikan oleh Saksi MUHAMAD MUSA ZAKARIA yang merupakan masyarakat setempat, kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu, 1 (satu) buah HP android merek Vivo warna biru cream Tipe Y21 dengan nomor IME1 : 860735050871672, IME2 : 860735050871664, dan 1 (Satu) unit Sepeda Motor, Merek Honda Scoopy, warna Hitam, Noka : MH1JMO113MK141598, Nosin : JMOTE1140745 yang diakui kepemilikan barang tersebut merupakan milik Terdakwa MUH. FARID FIRDAUS. Setelah itu Terdakwa MUH. FARID FIRDAUS dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Lombok Tengah untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari kantor Pegadaian cabang Praya Nomor 62/11941.7/2025 tanggal 07 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Cabang Pegadaian Cabang Praya, Gunaji Agus Wibowo NIK P80112,  diperoleh hasil penimbangan dari 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu didapat berat besih keseluruhan (netto) 19,76 (Sembilan belas koma tujuh enam) gram yang kemudian disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium di BPOM seberat 0,06 (nol koma nol enam) gram dan untuk pemusnahan barang bukti narkotika dengan berat bersih (Netto) 19,65 (Sembilan belas koma enam lima) gram dan sisanya dengan berat bersih 0,05 (nol koma nol lima) gram digunakan sebagai barang bukti untuk pembuktian dalam persidangan di Pengadilan Negeri Praya.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Laboratorium di BPOM Nomor: LHU.117.K.05.16.25.0531 tanggal 09 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian, I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si., M.Si telah dilakukan pengujian terhadap sampel seberat 0,0697 (nol koma nol enam Sembilan tujuh) gram dari barang bukti berupa plastik klip transparan dalam amplop warna coklat berlak segel yang diikat dengan benang warna putih dengan kesimpulan hasil pengujian sampel tersebut mengandung Metamfetamin yang termasuk Narkotika Golongan I.
  • Bahwa Terdakwa MUH. FARID FIRDAUS tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak lain yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, atau melakukan transaksi jual beli narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dan Terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi.

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

-------Bahwa ia Terdakwa MUH. FARID FIRDAUS pada hari Sabtu tanggal 05 Juli 2025 sekira Pukul 17.27 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2025, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di depan rumah terdakwa beralamat di Kampung Mujahidin, Kelurahan Prapen, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut:--------------

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 05 Juli 2025 sekitar pukul 17.27 wita pada saat Terdakwa MUH. FARID FIRDAUS tiba didepan rumahnya yang beralamat di Kampung Mujahidin Kelurahan Prapen Kecamatan Praya Kabupaten Lombok Tengah datang Saksi BAHARUDIN, S.H. dan Saksi LALU ARMY FHINARTHA selaku Petugas Kepolisian Satresnarkoba Polres Lombok Tengah dengan menunjukkan surat perintah tugas untuk melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa MUH. FARID FIRDAUS dan disaksikan oleh Saksi MUHAMAD MUSA ZAKARIA yang merupakan masyarakat setempat, kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu, 1 (satu) buah HP android merek Vivo warna biru cream Tipe Y21 dengan nomor IME1 : 860735050871672, IME2 : 860735050871664, dan 1 (Satu) unit Sepeda Motor, Merek Honda Scoopy, warna Hitam, Noka : MH1JMO113MK141598, Nosin : JMOTE1140745 yang diakui kepemilikan barang tersebut merupakan milik Terdakwa MUH. FARID FIRDAUS. Setelah itu Terdakwa MUH. FARID FIRDAUS dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Lombok Tengah untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa MUH. FARID FIRDAUS mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari Sdr. MARIO Alias ARI pada hari Sabtu tanggal 05 Juli 2025 sekitar pukul 16.20 wita bertempat di depan gerbang masjid yang beralamat di Kecamatan Masbagik Kabupaten Lombok Timur sebanyak 1 (satu) poket seberat 20 (dua puluh) gram dengan harga Rp.19.000.000,- (Sembilan belas juta rupiah).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari kantor Pegadaian cabang Praya Nomor 62/11941.7/2025 tanggal 07 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Cabang Pegadaian Cabang Praya, Gunaji Agus Wibowo NIK P80112,  diperoleh hasil penimbangan dari 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu didapat berat besih keseluruhan (netto) 19,76 (Sembilan belas koma tujuh enam) gram yang kemudian disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium di BPOM seberat 0,06 (nol koma nol enam) gram dan untuk pemusnahan barang bukti narkotika dengan berat bersih (Netto) 19,65 (Sembilan belas koma enam lima) gram dan sisanya dengan berat bersih 0,05 (nol koma nol lima) gram digunakan sebagai barang bukti untuk pembuktian dalam persidangan di Pengadilan Negeri Praya.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Laboratorium di BPOM Nomor: LHU.117.K.05.16.25.0531 tanggal 09 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian, I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si., M.Si telah dilakukan pengujian terhadap sampel seberat 0,0697 (nol koma nol enam Sembilan tujuh) gram dari barang bukti berupa plastik klip transparan dalam amplop warna coklat berlak segel yang diikat dengan benang warna putih dengan kesimpulan hasil pengujian sampel tersebut mengandung Metamfetamin yang termasuk Narkotika Golongan I.
  • Bahwa Terdakwa MUH. FARID FIRDAUS tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak lain yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dan Terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi serta pekerjaan Terdakwa tidak ada hubungannya dengan barang bukti tersebut.

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya