| Dakwaan |
Bahwa pada tanggal 28 Mei 2025 sekitar pukul 09:00 wita bertempat di Dusun. Pasek Siji, Desa. Kateng, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah sampai dengan sekarang telah terjadi Dugaan Tindak Pidana “penguasaan tanah tanpa seizin yang berhak atas kuasanya yang sah atau penggeregahan tanah”, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Prp nomor 51 tahun 1960 Jo Undang-Undang RI No. 1 tahun 1961 tentang penetapan semua Undang-Undang Darurat dan semua peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang, pelaku satu orang atas nama HAJI LALU ZULHAKIM bahwa pelaku menguasai tanah milik korban dengan cara mencabut Plang besi yang bertuliskan tanah ini milik HAJI LALU SULTAN GHAZALI dan memasukan Matrial, mendirikan Cakar ayam, pondasi serta membangun berugak (Gazebo) di lokasi tanah milik korban, pelaku tidak pernah meminta izin dari korban selaku pemilik tanah, dimana korban memiliki bukti kepemilikan atas lahan tersebut berupa Sertifikat Hak Milik nomer: 00249 atas nama HAJI LALU SULTAN GHAZALI. Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 25.000.000 (Dua Puluh Lima Juta Rupiah), korban juga tidak dapat menguasai tanah miliknya tersebut dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lombok Tengah. |