Petitum |
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya dapat menerima permohonan ini dan selanjutnya memeriksa dan menjatuhkan Penetapan sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pemohon lahir dengan nama Subahan, lahir di Seganteng pada tanggal 9 November 1972 sebagaimana tersebut dalam Akta Kelahiran Nomor 11901B/P/LP/1988 dan identitas pendukung lainnya
- Menyatakan Pemohon dengan orang yang bernama Supriadi lahir di Seganteng, pada tanggal 10 Juni 1983 yang tercatat dalam Passport Nomor AB307419 adalah orang yang sama;
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;
|