Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
229/Pid.Sus/2024/PN Pya 1.Wennys Kartika Putri, S.H
2.SOFYAN INDRA SISWONO, S.H
LALU SYUKRON MAKMUN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 229/Pid.Sus/2024/PN Pya
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 12 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 4342/N.2.11/Enz.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Wennys Kartika Putri, S.H
2SOFYAN INDRA SISWONO, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LALU SYUKRON MAKMUN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa Terdakwa LALU SYUKRON MAKMUN pada hari Sabtu tanggal 13 Juli 2024 sekira pukul 23.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Bun Petung Desa Prabu Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya dalam di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadil perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan Iperbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa Terdakwa LALU SYUKRON MAKMUN pada Hari Minggu, tanggal 14 Juli 2024 sekira pukul 00.45 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Dusun Mengalung Desa Kuta Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya dalam di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadil perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman” perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada Hari Minggu, tanggal 14 Juli 2024 sekira pukul 00.45 WITA pada saat Terdakwa akan berangkat kerja untuk berjaga malam di tempat pengolahan Emas, Terdakwa mampir untuk membeli rokok di warung yang bertempat di Dusun Mengalung Desa Kuta Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah, lalu Terdakwa duduk di atas motor sendirian di pinggir jalan. Selanjutnya datang Saksi L. Upi Ahmad Nofriadi dan Saksi Lalu Army Fhinarta selaku Petugas Kepolisian Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah kemudian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa atas dasar penyelidikan dan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Kuta Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah sering dijadikan tempat transaksi jual beli Narkotika, kemudian Saksi L. Upi Ahmad Nofriadi dan Saksi Lalu Army Fhinarta melakukan penggledahan terhadap Terdakwa dengan disaksikan oleh Saksi Serep, kemudian ditemukan 2 (dua) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang didalamnya berisikan 3 (tiga) poket plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang didalamnya berisikan 4 (empat) poket plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu,1 (satu) bungkus plastik klip transparan,  2 (dua) buah korek gas,  1 (satu) buah pipa kaca,  2 (dua) buah skop, 1 (satu) kotak kaca mata,   Uang tunai sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah),  1 (satu) unit HP android merek Vivo  warna Abu rokok yang ditemukan di dalam tas pinggang warna hitam yang Terdakwa gunakan, dan 1 (satu) unit SPM Honda Beat tanpa Nomor Polisi dengan nomer mesin JFZTE 2987181 dengan nomer rangka MH1JFZ122JK981651 yang Terdakwa gunakan pada saat itu. Selanjutnya Terdakwa dan Barang Bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Polres Lombok untuk dilakukan proses lebih lanjut.
  • Bahwa sebelumnya pada hari Sabtu tanggal 13 Juli 2024 sekira pukul 22.00 WITA Terdakwa Lalu Syukron Makmun bertemu dengan Sdr. Lalu Karman Darwis (DPO Nomor: DPO/79/VII/Res.4.2/2024/ Res.Loteng) di depan rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Bun Petung Desa Prabu Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah, kemudian Terdakwa dan Sdr. Lalu Karman Darwis (DPO) berbincang-bincang di warung, selanjutnya Sdr. Lalu Karman Darwis (DPO) menawarkan kepada Terdakwa untuk membeli Narkotika Golongan I Jenis Sabu dengan berat sekira 4,8 (empat  koma delapan) gram seharga Rp 4.250.000 (empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian Terdakwa menyetujuinya. Selanjutnya Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp 4.250.000 (empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) secara tunai. Setelah itu Sdr. Lalu Karman Darwis (DPO) pergi untuk mengambil Narkotika Golongan I Jenis Sabu tersebut, kemudian Terdakwa kembali ke rumah Terdakwa dan menunggu Sdr. Lalu Karman Darwis (DPO). Selanjutnya sekira pukul 23.00 Sdr. Lalu Karman Darwis (DPO) datang ke rumah Terdakwa dan menyerahkan 1 (satu) bungkus Narkotika Golongan I Jenis Sabu dengan berat sekira 4,8 (empat koma delapan) gram dan langsung diterima oleh Terdakwa, kemudian Terdakwa dan Sdr. Lalu Karman Darwis (DPO) mengonsumsi Narkotika Golongan I Jenis Sabu tersebut bersama-sama di rumah Terdakwa. Setelah itu Terdakwa memecah Narkotika Golongan I Jenis Sabu tersebut dengan cara Terdakwa memisahkan Narkotika Golongan I Jenis Sabu tersebut, kemudian Terdakwa memasukkan ke dalam plastik klip transparan dengan cara Terdakwa menyekop menggunakan pipet plastik yang Terdakwa runcingkan ujungnya dengan masing-masing poket berisi 2 (dua) hingga 3 (tiga) sekop, sehingga Terdakwa memiliki 7 (tujuh) poket dan sisa 2 (dua) bungkus untuk Terdakwa gunakan sebagai persediaan untuk Terdakwa konsumsi.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika dari Pegadaian Cabang Praya Nomor 3340/11941.05/2024 tanggal 15 Juli 2024 yang ditandatangani oleh Kepala Cabang Pegadaian Cabang Praya, Gunaji Agus Wibowo NIK P80112, dengan hasil penimbangan 2 (dua) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang didalamnya berisikan 3 (tiga) poket plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang didalamnya berisikan 4 (empat) poket plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, setelah dilakukan penimbangan didapat berat keseluruhan bersih (netto) 4,57 (empat koma lima tujuh) gram, disisihkan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisikan kristal bening diduga narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih (netto) 0,05 (nol koma nol lima) gram digunakan untuk kepentingan uji Laboratorium di BPOM dan sisa diduga narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih (netto) 4,52 (empat koma lima dua) gram digunakan untuk kepentingan barang bukti persidangan di Pengadilan Negeri Praya.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pengujian Laboratorium dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Mataram Nomor LHU.117.K.05.16.24.0481 tanggal 17 Juli 2024 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian, I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si., M.Si. dimana dilakukan pengujian terhadap sampel seberat 0,0600 (nol koma nol enam nol nol) gram dari barang bukti berupa plastik klip transparan dalam amplop warna coklat berlak segel yang diikat dengan benang warna putih dengan kesimpulan hasil pengujian sampel tersebut mengandung Metamfetamin yang termasuk Narkotika Golongan I.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak lain yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dan Terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi serta pekerjaan Terdakwa tidak ada hubungannya dengan barang bukti tersebut.

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya