INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
61/Pdt.G/2024/PN Pya | 1.LALU YAKUP 2.BAIQ ARUNI |
2.PT. PANJI MARA 3.Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Tengah |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 07 Agu. 2024 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
Nomor Perkara | 61/Pdt.G/2024/PN Pya | |||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 06 Agu. 2024 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum | Bahwa berdasarkan uraian dalil posita Penggugat di atas, maka Penggugat mohon kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Praya CQ Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a-quo untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut :
1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan tanah sengketa 1 adalah hak milik Penggugat 1;
3. Menyatatakan tanah sengketa 2 adalah hak milik Penggugat 2 yang diperoleh dari harta peninggalan suaminya bernama Lalu Seban Alias Misban Alias Mamiq APIS;
4. Menyatakan tindakan Tergugat 1 yang ikut memasukkan tanah objek sengketa dalam permohonan pendaftaran tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 397 tahun 2024 kepada Tergugat 2 dan menguasai tanah objek sengketa adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
5. Menyatakan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 397 tahun 2024 atas nama Tergugat 1 yang diterbitkan oleh Tergugat 2 adalah tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
6. Menghukum Tergugat 1 atau siapapun juga yang memperoleh hak dari padanya untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah sengketa 1 kepada Penggugat 1 dan tanah sengketa 2 kepada Penggugat 2 bila perlu dengan bantuan aparat kepolisian Negara RI;
7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Praya cq. Yang Mulia Majelis Hakim pemeriksa perkara ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |