Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G/2025/PN Pya 1.Muhtasim Billah
2.SAHRUDIN
Rina Nurmayanti Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G/2025/PN Pya
Tanggal Surat Sabtu, 25 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Muhtasim Billah
2SAHRUDIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1samsul hadi,.S.HMuhtasim Billah
2samsul hadi,.S.HSAHRUDIN
Tergugat
NoNama
1Rina Nurmayanti
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Haji Agus Setiawan
2Sapriadi
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan hal-hal tersebut yang kami uaraikan diatas, maka dengan ini Kami memohon kepada yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Praya untuk menerima, memeriksa dan memutus Gugatan Kami dengan Putusan sebagai beriku :

 

PRIMAIR  :

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi terhadap Perikatan jual beli (PJB) No. 01 Tanggal 20-11-2017 yang di buat di hadapan Notaris Tanti Satyarini Malacca, SH,. M.Kn.
  3. Menyatakan bahwa PJB No. No. 01 Tanggal 20-11-2017 Tangal yang di buat di hadapan Notaris Tanti Satyarini Malacca, SH,. M.Kn. Batal demi hukum.
  4. Menyatakan bahwa tanah sawah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 1099, Seluas 1.710 M2, Surat Ukur Nomor 1074/Jago/2017 yang terletak di Desa Jago, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tengara Barat, dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 1099, Seluas 1.710 M2, Surat Ukur  Nomor 1074/Jago /2017 tertanggal 17 April 2017 tercatat atas nama Almarhum SADRI tetap menjadi milik Para Penggugat sebagai ahli waris yang Sah;
  5. Memerintahkan Tergugat dan atau siapa saja yang menguasai Sertifikat Nomor: 1099, Seluas 1.710 M2 , Dengan Surat Ukur tertanggal 17 April 2017 dengan Nomor 1074/Jago /2017 tercatat atas nama Almarhum SADRI untuk di kembalikan kepada Para Penggugat yang merupakan ahli waris almarhum SADRI;
  6. Membatalkan peralihan kepemilikan tanah sawah objek sengketa tersebut kepada pihak manapun yang dilakukan secara tidak sah;
  7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi biaya selama mengurus perkara akibat wanprestasi akomodasi, transportasi, jasa lawyer serta biaya tak terduga lainnya sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah);
  8. Menghukum Para Tergugat, untuk membayar ganti rugi Imaterial sebesar Rp.500.000.000,. (lima ratus juta rupiah) sampai Putusan memperoleh kekuatan hukum tetap;
  9. Menghukum Para Tergugat, menurut hukum untuk membayar uang paksa (dwangsome) sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk setiap harinya apa bila tergugat lalai memenuhi isi putusan ini.
  10. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu dahulu (uitvoer baar bijvooraad) meskipun ada bantahan (verzet) banding atau kasasi.
  11. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

SUBSIDAIR :

Apa bila majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak