Petitum |
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas pemohon memohon kepada ketua pengadilan negeri praya untuk memeriksa dan mengabulkan permohonan ini dengan menetapkan sebagai berikut:
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah perbaikan Nama Pemohon yang semula tertulis MA’RIFATUL AENI,Tempat lahir GOLONG 21-06-1995 menjadi FITRI AYUNA NINGSIH Tempat lahir GOLONG 21-06-1995.
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mendaftarkan perbaikan identitas tersebut pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Tengah untuk dicatat pada Buku Register yang disediakan untuk itu;
- Membebankan segala biaya permohonan ini kepada Pemohon.
|